• Advertorial
    • Kontak Kami
    Jumat, Juli 31, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Kecam Intervensi SPPG Panongan: Jangan Bungkam Kebebasan Pers

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juni 10, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON, Uncategorized
    0 0
    0
    Kecam Intervensi SPPG Panongan: Jangan Bungkam Kebebasan Pers
    0
    BERBAGI
    38
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News | Sedong – Sikap mitra SPPG Panongan yang menolak peliputan dapur dan mengatur arah pemberitaan menuai kecaman dari awak media Harian Pelita News. Intervensi itu dinilai sebagai bentuk pembungkaman pers serta upaya mengalihkan isu krusial Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur penyedia layanan Makan Bergizi Gratis (MBG).

     

    Konfirmasi ke SPPG Panongan dilakukan sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi (Rakor) seluruh dapur SPPG se-Kecamatan Sedong yang digelar pada 17 April 2026. Dalam rakor tersebut seluruh mitra berkomitmen menyediakan IPAL sesuai standar Badan Gizi Nasional/BGN dan mendistribusikan menu MBG sesuai Juknis BGN 2026.

     

    Kecam Intervensi, Media Tuntut Keterbukaan

     

    Awak media Harian Pelita News, Haris, mengecam keras pernyataan mitra SPPG Panongan yang mengatur arah liputan. Kalimat “yang penting kan kita juga sudah laporan ke BGN… liputan banyak gak harus tentang IPAL” dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik.

     

    “Fungsi media adalah kontrol sosial. Ketika ada fasilitas publik yang menyangkut kesehatan anak dan lingkungan warga, publik berhak tahu. Pernyataan mitra SPPG Panongan menimbulkan ketersinggungan dan sangat tidak dibenarkan,” tegas Haris.

     

    Haris menegaskan peliputan IPAL bukan serangan, melainkan konfirmasi pasca Rakor SPPG Sedong. “Kami melakukan konfirmasi untuk memastikan apakah dapur SPPG tersebut sudah memiliki IPAL sesuai standar BGN. Tidak seharusnya ada pihak yang mengatur atau mengintervensi awak media agar tidak meliput IPAL,” ujarnya.

     

    Seharusnya Beres Pasca Rakor 17 April 2026

     

    Rakor SPPG se-Kecamatan Sedong 17 April 2026 lalu menjadi batas waktu evaluasi bersama. Seharusnya, hampir dua bulan setelah rakor seluruh dapur sudah beres terkait penyediaan IPAL sesuai standar BGN.

     

    Faktanya, mitra SPPG Panongan secara jelas mengakui IPAL masih “berproses”. Kondisi ini bertolak belakang dengan komitmen yang disepakati bersama.

     

    “Ketika masih ada dapur yang abai pada IPAL setelah sekian lama beroperasi, patut diberhentikan sementara. Itu bentuk ketidakpatuhan dan pembangkangan terhadap ketentuan aturan BGN,” kata Haris.

     

    Sanksi Hukum Pembungkaman Pers

     

    Perlu diketahui, tindakan mengintervensi arah liputan dan menolak peliputan masuk kategori pelanggaran UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1.

     

    Pasal tersebut menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta”.

     

    Pasal 4 ayat 2-3 secara tegas menjamin kemerdekaan pers dari sensor, pembredelan, dan pelarangan penyiaran. Wartawan juga dijamin bebas mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.

     

    Selain sanksi pidana, BGN juga dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian operasional dapur SPPG yang tidak kooperatif dan abai terhadap standar.

     

    Desakan Audit ke BGN dan DLH

     

    “Kami mendesak Badan Gizi Nasional dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon untuk segera turun audit lapangan ke SPPG Panongan,” tegas Haris.

     

    BGN diminta tidak ragu memberi sanksi tegas berupa pemberhentian operasional sementara sampai IPAL lolos uji teknis. Sikap tegas diperlukan agar SPPG lain tidak meniru pola “yang penting sudah lapor ke BGN, tapi menolak diverifikasi publik”.

     

    Program MBG menyangkut gizi ribuan siswa. Kualitas dan keamanan pangan tidak boleh di kompromi karena kelalaian satu dapur. @Red

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Imbas Nilai Tukar Rupiah Melemah, Harga Sejumlah Sembako di Pasar Baru Indramayu Naik

    Berikutnya

    Hadir di SDN Pamayahan Indramayu, Polisi Berikan Edukasi Potensi Tindak Kejahatan 

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Hadir di SDN Pamayahan Indramayu, Polisi Berikan Edukasi Potensi Tindak Kejahatan 

    Hadir di SDN Pamayahan Indramayu, Polisi Berikan Edukasi Potensi Tindak Kejahatan 

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

    Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

    Juli 1, 2026
    Ratusan Siswa Baru SMK Bina Warga Lemahabang Ikuti MPLS, Bentuk Karakter dan Literasi Digital

    Ratusan Siswa Baru SMK Bina Warga Lemahabang Ikuti MPLS, Bentuk Karakter dan Literasi Digital

    Juli 18, 2026
    Puluhan Ribu Hektare Tanaman Padi di Indramayu Terancam Puso

    Puluhan Ribu Hektare Tanaman Padi di Indramayu Terancam Puso

    Juli 23, 2026
    Pertamina Tuntaskan Restorasi Empat Tangki Mogas Strategis di PPN Kilang Balongan

    Pertamina Tuntaskan Restorasi Empat Tangki Mogas Strategis di PPN Kilang Balongan

    Juli 12, 2026
    Cegah Terlibat Geng Motor dan Tawuran, Kapolsek Balongan Indramayu Ajak Warga Jaga Kamtibmas

    Cegah Terlibat Geng Motor dan Tawuran, Kapolsek Balongan Indramayu Ajak Warga Jaga Kamtibmas

    Juli 30, 2026
    Polsek Tukdana Berikan Bantuan Pembangunan Sarana Ibadah

    Polsek Tukdana Berikan Bantuan Pembangunan Sarana Ibadah

    Juli 30, 2026
    Dugaan Mark up Belanja Rutin Rp39 Miliar, Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Kejaksaan 

    Dugaan Mark up Belanja Rutin Rp39 Miliar, Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Kejaksaan 

    Juli 30, 2026
    Peringkat 2 Desa Anti-Korupsi, Desa Karangwuni Launching Transformasi Digital: Warga Diluar Kota Tidak Perlu Lagi Pulang Kampung

    Peringkat 2 Desa Anti-Korupsi, Desa Karangwuni Launching Transformasi Digital: Warga Diluar Kota Tidak Perlu Lagi Pulang Kampung

    Juli 30, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Peringkat 2 Desa Anti-Korupsi, Desa Karangwuni Launching Transformasi Digital: Warga Diluar Kota Tidak Perlu Lagi Pulang Kampung

      Peringkat 2 Desa Anti-Korupsi, Desa Karangwuni Launching Transformasi Digital: Warga Diluar Kota Tidak Perlu Lagi Pulang Kampung

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Polda Jabar Lakukan Sertijab 13 Kapolres dan Kabid TIK

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Dugaan Mark up Belanja Rutin Rp39 Miliar, Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Kejaksaan 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Yuh Ziarah Ke Makam Syech Lobama Mundu

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • AHY dan Bupati Imron Buka Sinyal Hijau Investasi di Cirebon, Infrastruktur Perbatasan Jadi Prioritas Nasional

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,681)
    • EKONOMI & BISNIS (320)
    • INDRAMAYU (5,382)
    • INFORMASI (571)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,123)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,056)
    • KUNINGAN (136)
    • MAJALENGKA (67)
    • NASIONAL (638)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (744)
    • TEKNOLOGI (94)
    • Uncategorized (691)

    Berita Terbaru

    Cegah Terlibat Geng Motor dan Tawuran, Kapolsek Balongan Indramayu Ajak Warga Jaga Kamtibmas

    Cegah Terlibat Geng Motor dan Tawuran, Kapolsek Balongan Indramayu Ajak Warga Jaga Kamtibmas

    Juli 30, 2026
    Polsek Tukdana Berikan Bantuan Pembangunan Sarana Ibadah

    Polsek Tukdana Berikan Bantuan Pembangunan Sarana Ibadah

    Juli 30, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk