Pelita News | Sedong – Sikap mitra SPPG Panongan yang menolak peliputan dapur dan mengatur arah pemberitaan menuai kecaman dari awak media Harian Pelita News. Intervensi itu dinilai sebagai bentuk pembungkaman pers serta upaya mengalihkan isu krusial Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur penyedia layanan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Konfirmasi ke SPPG Panongan dilakukan sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi (Rakor) seluruh dapur SPPG se-Kecamatan Sedong yang digelar pada 17 April 2026. Dalam rakor tersebut seluruh mitra berkomitmen menyediakan IPAL sesuai standar Badan Gizi Nasional/BGN dan mendistribusikan menu MBG sesuai Juknis BGN 2026.
Kecam Intervensi, Media Tuntut Keterbukaan
Awak media Harian Pelita News, Haris, mengecam keras pernyataan mitra SPPG Panongan yang mengatur arah liputan. Kalimat “yang penting kan kita juga sudah laporan ke BGN… liputan banyak gak harus tentang IPAL” dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik.
“Fungsi media adalah kontrol sosial. Ketika ada fasilitas publik yang menyangkut kesehatan anak dan lingkungan warga, publik berhak tahu. Pernyataan mitra SPPG Panongan menimbulkan ketersinggungan dan sangat tidak dibenarkan,” tegas Haris.
Haris menegaskan peliputan IPAL bukan serangan, melainkan konfirmasi pasca Rakor SPPG Sedong. “Kami melakukan konfirmasi untuk memastikan apakah dapur SPPG tersebut sudah memiliki IPAL sesuai standar BGN. Tidak seharusnya ada pihak yang mengatur atau mengintervensi awak media agar tidak meliput IPAL,” ujarnya.
Seharusnya Beres Pasca Rakor 17 April 2026
Rakor SPPG se-Kecamatan Sedong 17 April 2026 lalu menjadi batas waktu evaluasi bersama. Seharusnya, hampir dua bulan setelah rakor seluruh dapur sudah beres terkait penyediaan IPAL sesuai standar BGN.
Faktanya, mitra SPPG Panongan secara jelas mengakui IPAL masih “berproses”. Kondisi ini bertolak belakang dengan komitmen yang disepakati bersama.
“Ketika masih ada dapur yang abai pada IPAL setelah sekian lama beroperasi, patut diberhentikan sementara. Itu bentuk ketidakpatuhan dan pembangkangan terhadap ketentuan aturan BGN,” kata Haris.
Sanksi Hukum Pembungkaman Pers
Perlu diketahui, tindakan mengintervensi arah liputan dan menolak peliputan masuk kategori pelanggaran UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1.
Pasal tersebut menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta”.
Pasal 4 ayat 2-3 secara tegas menjamin kemerdekaan pers dari sensor, pembredelan, dan pelarangan penyiaran. Wartawan juga dijamin bebas mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
Selain sanksi pidana, BGN juga dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian operasional dapur SPPG yang tidak kooperatif dan abai terhadap standar.
Desakan Audit ke BGN dan DLH
“Kami mendesak Badan Gizi Nasional dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon untuk segera turun audit lapangan ke SPPG Panongan,” tegas Haris.
BGN diminta tidak ragu memberi sanksi tegas berupa pemberhentian operasional sementara sampai IPAL lolos uji teknis. Sikap tegas diperlukan agar SPPG lain tidak meniru pola “yang penting sudah lapor ke BGN, tapi menolak diverifikasi publik”.
Program MBG menyangkut gizi ribuan siswa. Kualitas dan keamanan pangan tidak boleh di kompromi karena kelalaian satu dapur. @Red














