Kabupaten Cirebon Pelita News
APDESI ( asosiasi pemerintahan Desa seluruh indonesi) Merah putih yang terbentuk setelah presiden prabowo subianto dan wakil presiden Gibran raka bumi raka di lantik oleh MPR RI dan DPR Ri, dimana APDESI mempunyai anggota para kuwu dan perangkat desa Se indonesia Minggu ( 7 / 12 )
Adanya wacana demo tgl 8 – 12 – 2025 APDESI yang di ketuai oleh surtawijaya beredar di kalangan para kuwu di kabupaten cirebon yang tergabung di forum kuwu FKKC Kabupaten cirebon, sehingga menjadi perbincangan dari rekan rekan kuwu sekabupaten cirebon
Di katakan oleh Muali, ketua FKKC kabupaten cirebon bahwa kami forum kuwu di kabupaten cirebon yang tergabung di FKKC kabupaten cirebon bahwa pemerintah pusat sudah mengeluarkan surat edaran bersama menteri desa, menteri pembangunan daerah tertinggal, menteri keuangan , menteri dalam negeri republik indonesia dengan nomer 9 tahun 2025 , nomer se -2 / MK .08 /.2025 , nomer 100 .2.3.2 /9692 Sj / 2025.
Bahwa pemerintah pusat menjelaskan peraturan menteri keuangan no 81 tahun 2025 tentang perubahan atas menteri keuangan nomer 108 tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa ke setiap desa ,penggunaan dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025
Bahwa APDESI merah putih melalui surat edaran 4 menteri tersebut di beri penjelasan bahwa batas maksimal pengajuan dana desa tahun 2025
Tahap ke 2 di tanggal 17 september 2025 akan di cairkan sebelum akhir Desember 2025
Sedangkan bagi desa desa yang mengajukan dana tahap ke 2 di atas tanggal 17 september 2025 akan di keluarkan dana desa pada bulan januari 2026 ujarnya ketua FKKC kabupaten cirebon
Muali menambahkan bahwa anggota FKKC kabupaten cirebon tidak akan demo pada tgl 8 desember 2025 , karena pemerintah pusat sudah mengeluarkan surat edaran bersama 4 menteri terkait dana desa, pengunaan serta penyalurannya ungkapnya.
Di tambahkan pula oleh kuwu hudori, kuwu Desa Cibogo Kecamatan Waled bahwa pemerintah pusat sudah memberikan win win solusi bagi desa, dimana desa desa yang mengajukan dana desa tahap ke 2 batas maksimal pada tanggal 17 september bisa di cairkan dan bagi desa desa yang mengajukan dana desa di atas tanggal 17 september 2025 akan di cairkan di bulan januari 2026.
Kami FKKC Kabupaten cirebon tidak akan ikut demo, apa lagi negara dan bangsa indonesia sedang banyak bencana baik di aceh, sumatra barat, medan, pemerintah desa harus memberikan contoh bagi masyarakat indonesia.
Evaluasi dan tertib administrasi desa serta pelayanan kepada masyarakat yang harus di utamakan kepada masyarakat, sehingga pemerintahan desa menjadi bagian pemerintah pusat dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta negara indonesia kedepanya, pungkasnya.
Harapan kami pemdes se kabupaten cirebon bisa memberikan contoh kepada masyarakat agar bisa menjaga kondusifitas.
” jika bagi desa desa yang mengajukan dana Desa tahap ke 2 di atas 17 september 2025 belum di cairkan di bulan januari 2025 ,para kuwu se indonesia yang tergabung APDESI merah putih akan bergerak dan demo ke istana presiden ”
Mudah mudahan pemerintah pusat mendengarkan aspirasi para kuwu yang tergabung APDESI merah putih se indonesia pungkasnya.(Ded)















