Indramayu. PN
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu menerapkan sistem rekining, hal ini untuk mengatisipasi terjadinya tindak pidana korupsi ditingkat desa terkait penggunaan seluruh anggaran yang ada di tiap desa. Demikian disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, H. Sugeng Heryanto kepada harian pelita beberapa waktu lalu.
Untuk mengindrai terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat desa terkait Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD) dan bantuan keuangan dari propinsi (banprop) Jawa barat (Jabar), pengelolaan anggaran tersebut dirubah menggunakan sistem rekening, kalau dulu para kuwu bebas mengambil anggaran namun mulai tahun 2020 sistem dirubah melalui rekening. Misalnya anggaran untuk lambaga semua yang terkait dan atau yang akan menerima diwajibkan membuat rekening, sehingga tidak merepotkan pemerintahan desa ketika membagikan anggaran untuk lembaga.
Sugeng Heryanto menjelaskan, masalahnya anggaran yang dikelola oleh pemerintahan desa nilainya cukup besar, sehingga sangat rawan terjadinya penyelewengan anggaran,dengan menggunakan sistem rekening akan lebih aman, disamping itu pemerintahan desa ketika membuat laporan pertanggungjawaban tidak lagi disulitkan dengan pajak, karena dengan sistem ini ketika anggaran digunakan langsung dipotong pajak.
Sebenarnya sistem ini sudah lama yakni sejak tahun 2016, namun baru tahun sekarng sistem ini digunakan, tujuan utamnya adalah untuk menghindari terjadinya tinda pidana korupsi khususnya pengelolaan dana desa . pemerinthan desa bisa saja mengambil dana sebesar itu dengan catatan harus melalui transper ke pihak ketiga contoh belanja barang disalah satu material dengan nilai Rp.200 juta, uang tersebebut tidak mengendap di pemerintahan desa atau kuwu melainkan langsung ke rekening perusahaan .
Sugeng Heryanto menambahkan, jika sistem ini sudah mulai berjalan maka pengawasan oleh pihak Inspektorat tidak kesulitan untuk dilakukan pemeriksaan, sebab yang berwenang melakukan pengawasan atas angaran desa bukan lagi DPMD melainkan adlah Inspektorat, Dinas hanya pihak yang memberikan fasilitas untuk pencairan dana desa sesuai dengan anggaran pendapatan desa (APBDes). “Ketika ada yang menayakan penggunaan dana ke DPMD maka itu sangat salah sebab kewenangan pengawasan ada di Inspektorat.”ujar kepala Dinas (02/san)