Kabupaten Cirebon Pelita News
Beredar Foto salah satu jawaban yang diberikan Pemerintah Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, terkait hasil audensi perwakilan warga Desa Cipanas, yang saat ini telah diakui Akhmad Sudrajat Kaur Perencanaan bahwasannya hal itu terjadi kesalahan penulisan atas jawaban yang telah diberikan kepada perwakilan warga Desa Cipanas beberapa waktu lalu.
Akhmad Sudrajat Kaur Perencanaan Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon mengakui, bahwa semua itu terjadi berawal dari kesalahan dirinya saat menulis didalam redaksi surat jawaban audensi yang di mohon oleh pihak perwakilan masyarakat Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang seharusnya tertulis “sosialisasi” bukan “progam dari Kejaksaan, Ia juga menegaskan bahwa yang tulisan tersebut hanya sebagai pengingatnya, bahwa yang saat itu memberikan sosialisasi program tersebut sebagai narasumber pihak kejaksaan di tahun 2024 lalu.
“saya akui, ini keteledoran saya hingga menjadi ramai, semua itu berawal dari kesalahan saya dalam menulis redaksi di dalam surat permohonan jawaban secara tertulis didalam audensi oleh perwakilan masyarakat Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang seharusnya tertulis “sosialisasi” bukan “progam” dari Kejaksaan,”paparnya.
Selain itu juga Akhmad Sudrajat meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya pihak kejaksaan atas adanya tulisan tersebut pada jawaban yang diminta perwakilan masyarakat Desa Cipanas.
“Saya Akhmad Sudrajat Kaur Perencanaan Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, atas kesalahan saya pada penulisan surat balasan audensi untuk masyarakat Desa Cipanas yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan, dimana terdapat kekeliruan yang seharusnya ditulis sosialisasi tertulis kalimat program, padahal itu seharusnya Kalimat Sosialisasi, dan kalimat itu benar adanya karena pada saat itu saya mengikuti sosialisasi di DPMD dengan narasumber pihak Kejaksaan. Sekali Saya ucapkan kesalahan ini disebabkan karena kelalaian dan kekeliruan saya dalam menafsirkan antara kalimat sosialisasi dan kalimat program, demikian permohonan maaf secara terbuka dari Saya (Akhmad Sudrajat) saya sampaikan, dan hal ini pastinya menjadi pembelajaran yang sangat berharga untuk saya,”ungkapnya Minggu (7/12).
Akhmad Sudrajat menjelaskan bahwa kesalahan penulisan tersebut berada di kolom jawaban oleh salah satu masyarakat Desa Cipanas yang mempertanyakan kejelasan terkait penggunaan anggaran program ketahanan pangan di Desa Cipanas untuk pembelian produk pupuk cair untuk petani, sehingga muncullah pemberitaan miring di beberapa media online dan membuat gaduh di lingkungan masyarakat Desa Cipanas khususnya.
“Intinya saya minta maaf terkait kesalahan saya dalam penulisan redaksi jawaban dalam surat balasan audensi tersebut sehingga membuat gaduh dari kesalahan itulah lalu muncul dugaan isu miring terkait surat jawaban audensi tersebut, sehingga membuat kesalah pahaman khususnya bagi masyarakat Desa Cipanas,Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon “. Pungkas Akhmad Sudrajat.(Sur)















