IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Rabu, September 2, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Bubar dan Batal, MusDes LPJ BUMDes Dahlia Pasawahan Cacat Administrasi dan Tidak Kuorum

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    April 21, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON, Uncategorized
    0 0
    0
    Bubar dan Batal, MusDes LPJ BUMDes Dahlia Pasawahan Cacat Administrasi dan Tidak Kuorum
    0
    BERBAGI
    200
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News | Cirebon Timur — Musyawarah Desa (MusDes) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes Dahlia Desa Pasawahan, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, batal digelar pada Selasa (21/4/2026) dan terpaksa ditunda. Pembatalan terjadi akibat cacat administrasi dan dianggap tidak Kuorum akibat minimnya peserta yang hadir pada Forum MusDes.

     

    Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Susukanlebak, H. Rudi mengungkapkan kehadirannya di Desa Pasawahan hanya untuk agenda Rapat Anggaran Tahunan (RAT) Koperasi Desa Merah Putih sesuai undangan yang diterima dan bukan untuk Musdes LPJ BUMDes Dahlia.

     

    “Jujur saya terkejut di waktu yang sama ini dilanjut dengan agenda Musdes LPJ BUMDes yang tidak ada undangan resminya. Kami tidak bisa melanjutkan agenda LPJ ini karena cacat administrasi dan bertentangan dengan aturan,” ungkapnya.

     

    Ia menekankan, agenda pertanggungjawaban menyangkut penggunaan keuangan negara sehingga tidak boleh dianggap main-main. “Ini uang rakyat. Prosedurnya harus benar. Kalau tidak ada undangan resmi H-7, tidak kuorum, maka MusDes tidak sah,” tegas Rudi.

     

    Diminta Tunda dan Undang Ulang Sesuai Aturan

     

    Rudi meminta agenda MusDes LPJ BUMDes Dahlia Desa Pasawahan ditunda sementara waktu dan dijadwal ulang. Ia meminta BPD dan pengurus BUMDes wajib mengundang seluruh lembaga desa, tokoh masyarakat, dan tokoh adat dengan undangan resmi sesuai regulasi.

     

    “BPD sebagai pengawas harus pastikan MusDes LPJ berjalan terbuka dan kuorum. Undang semua pihak karena ini untuk kesejahteraan masyarakat desa. Jangan sampai batal lagi hanya karena tidak ada undangan,” tambahnya.

     

    Kuwu Pasawahan, Samroh membenarkan arahan dari pihak kecamatan dan menyatakan akan segera berkoordinasi dengan BPD untuk menjadwal ulang agenda MusDes LPJ BUMDes Dahlia.

     

    “Minggu ini kami siapkan undangan resminya. Semua lembaga desa, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh adat akan kami undang semuanya,” pungkasnya.

     

    Regulasi Penyelenggara LPJ BUMDes dan Pihak yang Wajib Diundang

     

    Dasar Hukum:

    1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 87-90: BUMDes untuk kesejahteraan masyarakat.  

    2. PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes Pasal 32-33: Pelaksana Operasional wajib menyampaikan LPJ tahunan kepada Penasihat dan Pengawas.  

    3. Permendes PDTT No. 3 Tahun 2021: Musdes LPJ adalah forum tertinggi pertanggungjawaban BUMDes.  

    4. Permendagri No. 20 Tahun 2018: Asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

     

    Penyelenggara Musdes LPJ BUMDes

     

    1. Penanggung jawab & Pimpinan Musdes: BPD selaku Pengawas BUMDes.  

    2. Fasilitator: Kepala Desa selaku Penasihat BUMDes ex-officio.  

    3. Penyaji LPJ: Direktur/Pelaksana Operasional BUMDes.

     

    Mekanisme Wajib:  

    1. Direktur BUMDes susun LPJ: realisasi program, laporan keuangan, aset, SHU, kendala, rencana tindak lanjut.  

    2. BPD terbitkan undangan resmi H-7 sebelum hari H, mencantumkan agenda, waktu, tempat.  

    3. Musdes sah jika kuorum minimal 2/3 undangan. Tidak kuorum = wajib tunda dan jadwal ulang.  

    4. Hasil dituangkan dalam Berita Acara ditandatangani BPD, Kades, perwakilan peserta.

     

    Pihak yang Wajib Diundang:

    Unsur Status Dasar:

    1. Kepala Desa: Penasihat BUMDes ex-officio PP 11/2021 Pasal 26

    2. BPD: Pengawas & Pimpinan Musdes PP 11/2021 Pasall 28

    3. Pelaksana Operasional: Direktur, Sekretaris, Bendahara BUMDes Wajib lapor

    4. Perangkat Desa: Sekdes, Kaur Keuangan, Kasi Kesra Permendagri 20/2018

    5. Lembaga Desa: LPMD, PKK, Karang Taruna, RT/RW Asas partisipatif

    6. Tokoh Masyarakat: Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan Permendes 3/2021

    7. Perwakilan Pengguna: Warga penerima manfaat unit usaha Transparansi

    8. Pendamping Desa: PLD & PD Kecamatan Pembina teknis

    9. Camat/Perwakilan: Unsur pembina kecamatan dianjurkan hadir

     

    Syarat Undangan Resmi:

    1. Tertulis, ber-kop BPD/Pemdes, ditandatangani Ketua BPD dan diketahui Kepala Desa.

    2. Disampaikan H-7 via surat fisik dan grup resmi desa.  

    3. Cantumkan hari/tanggal, jam, tempat, agenda, lampiran ringkasan LPJ.  

    4. Wajib ada daftar hadir dan notulen.

     

    Konsekuensi Jika Cacat Administrasi:

    1. Musdes tidak sah dan tidak bisa jadi dasar pertanggungjawaban.  

    2. BUMDes tidak bisa ajukan penyertaan modal tahun berikutnya.  

    3. Pengurus dapat diberhentikan jika terbukti lalai.  

    4. Berpotensi temuan Inspektorat/APIP karena melanggar asas akuntabilitas.

     

    LPJ BUMDes mempertanggungjawabkan keuangan negara dari Dana Desa. Wajib transparan, prosedural, dan melibatkan seluruh unsur. @Ries

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Direktur SDM Pertamina Patra Niaga Tinjau Ruang OTS Kilang Balongan

    Berikutnya

    SMAN 1 Lemahabang Gelar Upacara Memperingati Hari Kartini 2026, Kobarkan Semangat Emansipasi

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    SMAN 1 Lemahabang Gelar Upacara Memperingati Hari Kartini 2026, Kobarkan Semangat Emansipasi

    SMAN 1 Lemahabang Gelar Upacara Memperingati Hari Kartini 2026, Kobarkan Semangat Emansipasi

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Agustus 16, 2026
    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Agustus 2, 2026
    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Agustus 13, 2026
    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Agustus 4, 2026
    Makna kemerdekaan, Pelayanan Publik di Kota Cirebon Lebih Mudah Diperoleh

    Makna kemerdekaan, Pelayanan Publik di Kota Cirebon Lebih Mudah Diperoleh

    September 1, 2026
    Panen Perdana Program Pertanian Tunjukan Hasil Positif

    Panen Perdana Program Pertanian Tunjukan Hasil Positif

    Agustus 31, 2026
    Peringati Hari Maulid Nabi Berkumpul Di Buyut Permana

    Peringati Hari Maulid Nabi Berkumpul Di Buyut Permana

    Agustus 31, 2026
    EPSA 2026, Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Borong Empat Penghargaan

    EPSA 2026, Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Borong Empat Penghargaan

    Agustus 31, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Ajak Lestarikan, Disdikbud Indramayu Sosialisasikan Aksara Jawa

      Ajak Lestarikan, Disdikbud Indramayu Sosialisasikan Aksara Jawa

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kumuh Tak Tertata Baik, Alun – Alun Lemahabang Kurang Perhatian Pemda

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Makna kemerdekaan, Pelayanan Publik di Kota Cirebon Lebih Mudah Diperoleh

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,858)
    • EKONOMI & BISNIS (330)
    • INDRAMAYU (5,449)
    • INFORMASI (582)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,221)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,083)
    • KUNINGAN (143)
    • MAJALENGKA (74)
    • NASIONAL (645)
    • OLAHRAGA (45)
    • PEMERINTAH DAERAH (762)
    • TEKNOLOGI (98)
    • Uncategorized (811)

    Berita Terbaru

    Makna kemerdekaan, Pelayanan Publik di Kota Cirebon Lebih Mudah Diperoleh

    Makna kemerdekaan, Pelayanan Publik di Kota Cirebon Lebih Mudah Diperoleh

    September 1, 2026
    Panen Perdana Program Pertanian Tunjukan Hasil Positif

    Panen Perdana Program Pertanian Tunjukan Hasil Positif

    Agustus 31, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk