Pelita News | Cirebon Timur — Musyawarah Desa (MusDes) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes Dahlia Desa Pasawahan, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, batal digelar pada Selasa (21/4/2026) dan terpaksa ditunda. Pembatalan terjadi akibat cacat administrasi dan dianggap tidak Kuorum akibat minimnya peserta yang hadir pada Forum MusDes.
Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Susukanlebak, H. Rudi mengungkapkan kehadirannya di Desa Pasawahan hanya untuk agenda Rapat Anggaran Tahunan (RAT) Koperasi Desa Merah Putih sesuai undangan yang diterima dan bukan untuk Musdes LPJ BUMDes Dahlia.
“Jujur saya terkejut di waktu yang sama ini dilanjut dengan agenda Musdes LPJ BUMDes yang tidak ada undangan resminya. Kami tidak bisa melanjutkan agenda LPJ ini karena cacat administrasi dan bertentangan dengan aturan,” ungkapnya.
Ia menekankan, agenda pertanggungjawaban menyangkut penggunaan keuangan negara sehingga tidak boleh dianggap main-main. “Ini uang rakyat. Prosedurnya harus benar. Kalau tidak ada undangan resmi H-7, tidak kuorum, maka MusDes tidak sah,” tegas Rudi.
Diminta Tunda dan Undang Ulang Sesuai Aturan
Rudi meminta agenda MusDes LPJ BUMDes Dahlia Desa Pasawahan ditunda sementara waktu dan dijadwal ulang. Ia meminta BPD dan pengurus BUMDes wajib mengundang seluruh lembaga desa, tokoh masyarakat, dan tokoh adat dengan undangan resmi sesuai regulasi.
“BPD sebagai pengawas harus pastikan MusDes LPJ berjalan terbuka dan kuorum. Undang semua pihak karena ini untuk kesejahteraan masyarakat desa. Jangan sampai batal lagi hanya karena tidak ada undangan,” tambahnya.
Kuwu Pasawahan, Samroh membenarkan arahan dari pihak kecamatan dan menyatakan akan segera berkoordinasi dengan BPD untuk menjadwal ulang agenda MusDes LPJ BUMDes Dahlia.
“Minggu ini kami siapkan undangan resminya. Semua lembaga desa, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh adat akan kami undang semuanya,” pungkasnya.
Regulasi Penyelenggara LPJ BUMDes dan Pihak yang Wajib Diundang
Dasar Hukum:
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 87-90: BUMDes untuk kesejahteraan masyarakat.
2. PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes Pasal 32-33: Pelaksana Operasional wajib menyampaikan LPJ tahunan kepada Penasihat dan Pengawas.
3. Permendes PDTT No. 3 Tahun 2021: Musdes LPJ adalah forum tertinggi pertanggungjawaban BUMDes.
4. Permendagri No. 20 Tahun 2018: Asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Penyelenggara Musdes LPJ BUMDes
1. Penanggung jawab & Pimpinan Musdes: BPD selaku Pengawas BUMDes.
2. Fasilitator: Kepala Desa selaku Penasihat BUMDes ex-officio.
3. Penyaji LPJ: Direktur/Pelaksana Operasional BUMDes.
Mekanisme Wajib:
1. Direktur BUMDes susun LPJ: realisasi program, laporan keuangan, aset, SHU, kendala, rencana tindak lanjut.
2. BPD terbitkan undangan resmi H-7 sebelum hari H, mencantumkan agenda, waktu, tempat.
3. Musdes sah jika kuorum minimal 2/3 undangan. Tidak kuorum = wajib tunda dan jadwal ulang.
4. Hasil dituangkan dalam Berita Acara ditandatangani BPD, Kades, perwakilan peserta.
Pihak yang Wajib Diundang:
Unsur Status Dasar:
1. Kepala Desa: Penasihat BUMDes ex-officio PP 11/2021 Pasal 26
2. BPD: Pengawas & Pimpinan Musdes PP 11/2021 Pasall 28
3. Pelaksana Operasional: Direktur, Sekretaris, Bendahara BUMDes Wajib lapor
4. Perangkat Desa: Sekdes, Kaur Keuangan, Kasi Kesra Permendagri 20/2018
5. Lembaga Desa: LPMD, PKK, Karang Taruna, RT/RW Asas partisipatif
6. Tokoh Masyarakat: Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan Permendes 3/2021
7. Perwakilan Pengguna: Warga penerima manfaat unit usaha Transparansi
8. Pendamping Desa: PLD & PD Kecamatan Pembina teknis
9. Camat/Perwakilan: Unsur pembina kecamatan dianjurkan hadir
Syarat Undangan Resmi:
1. Tertulis, ber-kop BPD/Pemdes, ditandatangani Ketua BPD dan diketahui Kepala Desa.
2. Disampaikan H-7 via surat fisik dan grup resmi desa.
3. Cantumkan hari/tanggal, jam, tempat, agenda, lampiran ringkasan LPJ.
4. Wajib ada daftar hadir dan notulen.
Konsekuensi Jika Cacat Administrasi:
1. Musdes tidak sah dan tidak bisa jadi dasar pertanggungjawaban.
2. BUMDes tidak bisa ajukan penyertaan modal tahun berikutnya.
3. Pengurus dapat diberhentikan jika terbukti lalai.
4. Berpotensi temuan Inspektorat/APIP karena melanggar asas akuntabilitas.
LPJ BUMDes mempertanggungjawabkan keuangan negara dari Dana Desa. Wajib transparan, prosedural, dan melibatkan seluruh unsur. @Ries















