Kabupaten Cirebon Pelita News
Pendapatan Desa di Desa Lungbenda Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon dipertanyakan, pasalnya pendapat desa yang diduga didapat dari hasil lelang tanah Kas Desa Lungbenda mencapai angka fantastis. Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon nomor 100 tahun 2016, Peraturan Bupati nomor 182 tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015, dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019, dimana untuk besaran tunjang insentif tambahan aparatur desa maksimal 30 persen dari nilai pendapat.
Menurut informasi yang dihimpun Harian Pelita News, dugaan pendapat yang dihasilkan Pemerintah Desa Lungbenda dari Tanah Kas Desa sebesar Rp.191 juta, namun dugaan kuat untuk tunjangan insentif tambahan persatu perangkat Desa Lungbenda diduga mencapai angka Rp.19 juta, hal demikian adanya dugaan kuat bahwa Pemerintah Desa Lungbenda tidak mengindahkan regulasi yang telah ditetapkan dan terkesan oknum Kuwu Desa Lungbenda penyalahgunaan tata kelola pada pendapatan desa.
Hal yang sangat disayangkan Muhammad Kuwu Desa Lungbenda ketika hendak dikonfirmasikan terkait dugaan tersebut, pihaknya hanya memberikan janji akan mengatur waktu agar bisa ketemu secara langsung, namun setelah beberapa hari kedepan ketika Muhammad dihubungi kembali pihaknya tidak merespon dan terkesan mengabaikan pesan singkat yang masuk via WhatsAp nya.
“Pripun kang PADes Lungbenda? Mengkin kula atur waktose kang (Bagaimana Kang, PADes Lungbenda, nanti saya atur waktunya Kang),” katanya.
Menanggapi dugaan yang ada di Desa Lungbenda Beru Humas Paguyuban Rakyat Cirebon (Paraci) mengatakan Selasa 26/01, untuk pendapatan desa yang dihasilkan Pemerintah Desa seharusnya digunakan sesuai dengan petunjuk teknis yang ada pada regulasi yang mengatur, seharusnya pendapat asli desa yang mengatur 30 persen untuk tunjangan insentif aparatur desa, sehingga ketika adanya pemberitaan yang melebih batas yang telah digunakan jelas diduga telah mengangkangi peraturan yang ada.
“30:70 aturan yang mengatur, namun ketika untuk tunjangan insentif tambahan aparatur desa melebih ketentuan itu jelas salah,”katanya.
Ia juga menduga adanya dugaan yang saat ini terjadi di Desa Lungbenda diduga kuat tidak menutup kemungkin sudah terjadi tidak hanya saat ini saja, sehingga kinerja pihak Pemerintah Kecamatan Palimanan dalam hal ini Kasi Pemerintahan, dan Pihak auditor keuangan desa (Inspektorat) harus lebih tegas dalam membenahi temuan yang ada di Desa Lungbenda.
“harusnya saat monev pihak Kecamatan ke desa sudah tahu adanya hal ini, kok dibiarkan saja, terus bagaimana audit keuangan di Pemerintahan Desa Lungbenda kalau dugaan itu benar terjadi,”ucapnya.
Beru meminta kepada setiap lembaga pemerintah harus lebih transparan dalam memberikan informasi baik pada publik maupun pada kontrol sosial, sehingga keterbukaan informasi membuktikan adanya transparansi apapun baik kegiatan maupun pendapatan dan pengeluaran keuangan desa yang bisa diakses setiap saat oleh seluruh publik.
“pemerintah harus lebih terbuka, untuk siapa saja yang mengharapkan pelayanan, baik pelayanan warga maupun pelayanan informasi desa,”ungkapnya.(Sur)















