Pelita News I Indramayu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu gerak cepat (gercep) melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak Tahun 2025, seiring telah diundangkannya Perbup dimaksud pada tanggal 22 September 2025. Sosialisasi awal disampaikan kepada para Camat di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Selasa (23/09/2025) untuk selanjutnya diteruskan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) yang melaksanakan Pilwu.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat atau Asda 1, Setda Indramayu, Jajang Sudrajat
mengatakan, langsung melakukan sosialisasi Perbup Pilwu Serentak usai diundangkan, agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera membentuk Panitia Pemilihan Pilwu (Panpilwu). Karena menurutnya, mulai tanggal 1 – 13 Oktober sudah masuk ke tahapan pendaftaran calon kuwu.
Ia menyebutkan, calon kuwu ditetapkan minimal dua orang dan paling banyak lima orang. Lantas bagaimana kalua calon kuwunya tunggal atau kurang dari dua orang, kata dia, maka Panpilwu di desa memperpanjang hingga 20 hari.
“Jika sampai batas waktu perpajangan berakhir tetap tidak ada calon lain maka pelaksanaan Pilwunya dilaksanakan pada periode Pemilihan Kuwu terdekat berikutnya. Dan untuk mengisi kekosongan jabatan Kuwu, Pemerintah Daerah menunjuk Penjabat Kuwu dari unsur PNS Daerah selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan berikutnya,” kata Jajang usai sosialisasi.
Kemudian, kata dia, kalua calon kuwu lebih dari lima maka Panitia Pemilihan Kabupaten akan melakukan seleksi tambahan.
Jajang menyebutkan, Pilwu Serentak 2025 di Kabupaten Indramayu diikuti sebanyak 139 desa yang jabatan Kuwunya berakhir pada Februari 2026. Jumlah tersebut, tersebar di 30 kecamatan. Satu kecamatan, yakni, Kecamatan Pasekan, tidak melaksanakan Pilwu.
“Sistem Pilwu sesuai dengan surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat tertanggal 17 September 2025 tentang Pelaksanaan Pilkades di Indramayu, menyebutkan, pemberian suara dilaksanakan di TPS. Proses pemberian suara dengan digital dan manual atau di coblos. Artinya, berapapun jumlah TPS yang ada di masing-masing desa, satu TPS akan dipilih untuk menggunakan digital. Itu akan disosialsiasikan menyusul,” sebutnya.
Sementara untuk biaya pengadaan barang elektronik Pilwu, sambungnya, di suport dari Pemprov. Jabar berupa tablet dan printer thermal.
Jajang merinci, untuk biaya Pilwu serentak sedang disusun dan berdasarkan pagu anggaran dialokasikan sebesar Rp35 miliar. Ia belum merinci berapa kisaran biaya pilwu per desa. Biaya pilwu dihitung merata sesuai Alokasi Dasar di semua desa, baik itu desa besar (banyak TPS) maupun kecil. Selanjutnya, ada Alokasi Formula. Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung berdasarkan berbagai variabel seperti jumlah TPS dan lainnya.
“Itu yang akan membedakan besar dan kecilnya biaya pilwu di masing-masing desa,” ucapnya.
Jajang menegaskan, karena biaya pilwu sudah dianggarkan oleh APBD Kabupaten Indramayu, maka tidak boleh ada biaya tambahan baik dari calon Kuwu maupun pihak lainnya. @safaro















