Kabupaten Cirebon Pelita News
Pelaksanaan pekerjaan pengaspalan Jalan Usaha Tani (JUT) Blok Pekliwonan RT .03 RW 02 Desa Kedungdawa Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, yang bersumber anggaran dari Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2025 yang menghasilkan pekerjaan sepanjang 605 M² diduga menjadi sorotan publik.

Pekerjaan yang menghasilkan ratusan meter persegi itu, diharapkan dapat menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi dan hasil yang maksimal, akan tetapi hal yang sangat disayangkan hasil pekerjaan diduga kuat 180 derajat terbalik, pasalnya pekerjaan yang belum lama selesai dilaksanakan diduga kuat sudah banyak titik badan jalan yang rusak bahkan terkelupas, sehingga kualitas yang dihasilkan dari pekerjaan tersebut juga patut dipertanyakan.
Dengan adanya dugaan hasil pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang dihasilkan patut dipertanyakan, kinerja pengawasan pekerjaan seperti pendamping desa dan pihak kecamatan juga patut dipertanyakan serta terkesan tutup mata atas hasil pekerjaan tersebut yang dihasilkan.
Disisi lain kinerja pihak ketiga yang diduga melaksanakan pekerjaan pengaspalan JUT Blok Pekliwonan RT 03 RW 02 turut dipertanyakan, dengan hasil pekerjaan yang diduga kuat tidak maksimal.
Hal yang sangat disayangkan H.Sanita Kuwu Desa Kedungdawa Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon ketika hendak dikonfirmasi terkait pekerjaan tersebut pihaknya tidak ada di kantor desanya, bahkan ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp nya H.Sanita hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban.
Mas Her anggota Paguyuban Rakyat Cirebon (Paraci) menegaskan, proyek Dana Desa wajib transparan dan akuntabel sesuai amanat UU Desa dan Permendagri terkait pengelolaan keuangan desa. “Kalau benar pekerjaan tidak sesuai RAB, itu bisa dikategorikan merugikan keuangan negara. Aparat penegak hukum jangan tinggal diam,” tegas salah satu aktivis Paraci.
Lebih lanjut Ia sebagai publik menunggu langkah tegas dari instansi terkait dan pihak berwenang untuk menindaklanjuti adanya dugaan pada hasil pekerjaan pengaspalan JUT Blok Pekliwonan RT 03 RW 02.
“Kecamatan Inspektorat, DPMD, dan aparat penegak hukum apakah dugaan pelanggaran ini akan ditindaklanjuti, atau dibiarkan, kami harap ini jangan sampai menjadi preseden buruk bagi pengelolaan Dana Desa di Cirebon,”ungkapnya.














