Pelita News Kabupaten Cirebon
Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon di grudug puluhan serikat pekerja yang berasal dari FSP TSK-SPSI Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Cirebon, hal itu disebabkan adanya dugaan tidak dilakukan pengesahan pencatatan serikat pekerja yang berasal dari PT. Trivindo Prima Mandiri yang tergabung pada FSP TSK-SPSI Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Cirebon, Senin 7 Oktober 2024.
Dion Untung Wijaya Wakil Ketua FSP TSK-SPSI Provinsi Jawa Barat pihaknya menjelaskan adanya aksi yang dilakukan saat ini merupakan bentuk kekecewaannya kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon yang telah sepakat akan mengeluarkan PUK FSP TSK-SPSI PT Trivindo Prima Mandiri yang telah diajukan beberapa waktu lalu.
“kami melakukan aksi disini bermula karena tidak dikeluarkannya pencatatan PUK FSP TSK-SPSI PT Trivindo Prima Mandiri yang mana berkas pencatatan sudah kami masukkan pada tanggal 11 September 2024 tidak ada info yang masuk ke kami sama sekali padahal berkas sudah dinyatakan sudah lengkap,” jelasnya.
Lanjut Dion Untung Wijaya, pihaknya mengaku tidak akan melakukan aksi hari ini ketika telah dikeluarkannya pencatatan dari Disnaker, akan tetapi karena tidak dikeluarkannya bukti bahwa PUK FSP TSK-SPSI PT Trivindo Prima Mandiri hingga saat ini, dengan sangat terpaksa pihaknya mengrudug kantor Disnaker untuk mengambil bukti pencatatan yang dimaksud, walaupun sebelumnya Ia mengaku telah terjalin komunikasi dengan pihak Disnaker.
“seharusnya kami hari ini tidak melakukan aksi, kami datang untuk mengambil bukti pencatatan sesuai dengan kesepakatan tadi malam, yang sudah kami sepakati dengan pimpinan cabang FSP TSK-SPSI kabupaten Cirebon, dengan pihak Disnaker, yang difasilitasi dan disaksikan oleh teman-teman Polresta Cirebon, dengan kesepakatan akan dikeluarkan bukti pencatatan FSP TSK-SPSI PT Trivindo Prima Mandiri, kedua pihak Disnaker tidak akan ikut campur dalam kebebasan berserikat,”lanjutnya.

Berdasarkan Informasi, tidak dikeluarkannya bukti pencatatan karena terdapat anggota dari perusahaan tersebut telah mengundurkan sehingga bukti pencatatan tidak dikeluarkan, Dion Untung Wijaya menegaskan pihaknya belum menerima surat penguduran diri dari FSP TSK-SPSI PT Trivindo Prima, sehingga sesuai dengan Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) FSP TSK-SPSI masih tercatat susunan kepengurusan FSP TSK-SPSI PT Trivindo Prima.
“sampai saat ini kami tidak menerima surat pengunduran diri dari anggota maupun surat pernyataan apapun, padahal waktu pembentukan ada berita acaranya ada susunan kepengurusannya, yang sudah di SK kan oleh kami dan juga ada adrt kami,”tegasnya.
Masih Dion Untung Wijaya, walaupun saat ini pihaknya sudah melakukan diskusi dengan pihak Disnaker KAbupaten Cirebon, Dirinya tetap meminta kepada Disnaker untuk tetap mengeluarkan bukti pencatatan di hari ini.
“sudah diskusi dengan Kadisnaker, tapi pak Kadisnaker tetap meminta waktu, kami tidak menerima permintaan itu, karena sesuai kesepakatan bukti pencatatan akan dikeluarkan hari ini,”tambahnya.
Dengan tegas Dion Kembali menyampaikan pihaknya akan mengerahkan masa yang lebih banyak lagi ketika tuntutannya tidak dipenuhi, bahkan Ia juga akan melaporkan Disnaker Kabupaten Cirebon kepada pihak yang berwenang, serta akan menyampaikan kepada pihak investor dan brand-brand ternama agar tidak menginvestasikan usahanya di Kabupaten Cirebon, hal itu tentunya akan berdampak besar untuk Kabupaten Cirebon.
“kalau sampai hari ini bukti pencatatan tidak dikeluarkan, kami akan melakukan langkah-langkah mulai besok, kami akan melakukan aksi yang lebih besar, se-Jawa Barat akan kami kirimkan masa untuk mengikuti aksi di Kabupaten Cirebon, ke dua kami akan membuat laporan polisi, karena kami memiliki buktinya, kami akan membuat laporan kepada ombudsman, dan kami bersama pimpinan nasional pun akan berbicara kepada kementerian, kepada investor, kepada brand-brand yang kami tahu, agar tidak menginvestasikan usahanya di kabupaten cirebon karena tidak adanya kepastian hukum dan ini merupakan insiden buruk dan sangat merugikan Kabupaten Cirebon sendiri, yang saat ini sedang menarik investasi besar-besaran ke Kabupaten Cirebon,”paparnya.

Dion Untung Wijaya menduga, ada ketidak beresan di Disnaker Kabupaten Cirebon, pasalnya terdapat dugaan pengajuan pencatatan dari serikat tingkat perusahaan yang diduga kuat tidak berafiliasi bisa diselesaikan dalam kurun waktu yang menurutnya singkat, akan tetapi untuk serikat pekerjanya yang berafiliasi membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga Ia turut mempertanyakan adanya hal tersebut.
“Info yang kami terima, diduga kalau pengajuan pencatatan dari serikat tingkat perusahaan yang tidak berafiliasi maka dalam waktu 3 sampai 4 hari bukti pencatatan keluar, tapi kami serikat pekerja yang berafiliasi contohnya seperti kami lama sekali tidak dikeluarkan, sehingga ada dugaan permainan yang dilakukan oleh oknum-oknum Disnaker Kabupaten Cirebon,”Ucap Dion Untung Wijaya.
Adanya aksi dari FSP TSK-SPSI yang terjadi juga sangat disayangkannya, namun hal itu Ia akui karena bentuk kekecewaannya atas adanya komitmen saat itu yang telah disepakati bersama Disnaker Kabupaten Cirebon, walaupun hal itu dirasanya sangat menggangu konsentrasi pihak kepolisian khususnya Polresta Cirebon yang sedang disibukan dengan Pilkada dan Pelantikan Presiden.
“aksi ini sebetulnya tidak akan kami lakukan, karena sudah melakukan pendekatan secara persuasif, kami menghargai pihak kepolisian saat ini, tentunya sedang disibukkan dengan konsentrasi Pilkada dan pelantikan Presiden, tetapi ternyata Kadisnaker tidak menepati janjinya atau komitmennya, maka terpaksa lakukan ini dan itu sama saja Kadisnaker tidak menanggapi keinginan dari Kapolresta Cirebon,”pungkasnya.(sur)
Haris salah satu staf Dinas Ketenagakerjaan ketika ditemui Harian Pelita News mengatakan akan melakukan atau melanjutkan pencatatan kembali, namun dirinya mengaku belum bisa memenuhi keingin dari FSP TSK-SPSI Cabang Kabupaten Cirebon yang meminta pencatatan harus selesai dan bisa diserahkan hari ini.
“terlepas dari yang kemarin ya, kami sudah musyawarahkan, dan sudah cekterkait masalah pengunduran diri dari ADRT FSP TSK-SPSI tidak memenuhi, akhirnya kita saat ini pencatatan lanjutkan, Cuma keputusan baru ada hari ini, berartikan haru berproses lagi,”katanya.
Haris juga menjelaskan untuk proses pencatatan memliki waktu sampai dengan 21 hari kerja, sehingga dalam beberapa waktu kedepan masih ada waktu untuk dilakukannya proses pencatatan yang diinginkan pihak FSP TSK-SPSI Kabupaten Cirebon.
“prosesnya maksimal pencatatan 21 hari kerja, dan itu belum tercapai, dan terakhir waktunya sampai tanggal 11 Oktober 2024, namun mereka mintanya hari ini sesuai dengan kesepakatan dengan Pak Kabid,”jelasnya.
Selain itu menurut Haris, proses pengeluaran pencatatan tidak bisa dilakukan saat ini, menurutnya proses tersebut tentunya harus ada tandatangan dari orang nomor satu di Dinas Ketenagkerjaan Kabupaten Cirebon untuk melegalkan pencatatan tersebut.
“proses pengeluaran pencatatan tidak bisa dilakukan, karena harus ada tandatangan dari Pimpinan dulu,”ucapnya.(Sur)















