Pelita News Kota Cirebon, – Pemerintah Kota Cirebon telah mengambil langkah tegas dalam menangani masalah kabel udara yang semakin merayap di kota tersebut. Penjabat Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menyatakan bahwa pemerintah setempat telah mengeluarkan peraturan daerah terkait penyelenggaraan utilitas kabel.
“Dalam upaya menyelesaikan permasalahan ini, kita sudah mendorong perdanya, baik di Perda telekomunikasi maupun perda utilitas kabel,” kata Agus Mulyadi pada Selasa (11/6/2024).
Agus menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah menurunkan peraturan daerah tersebut dalam peraturan kepala daerah dan peraturan walikota untuk implementasi lebih teknis.
“Pendekatannya bisa business to business, di mana BUMD bersama provider melakukan perikatan untuk penyelenggaraan ducting bersama,” lanjutnya.
Namun, proses ini belum sepenuhnya terselesaikan. Agus menegaskan perlunya aturan yang jelas mulai dari perencanaan hingga pemantauan.
“Kita ingin mengupayakan agar kabel yang masih terpasang di atas bisa diturunkan secara bertahap. Kita bisa memberikan waktu kepada pihak terkait jika masih dalam kontrak,” tambahnya.
Agus berharap peraturan kepala daerah terkait selesai pada tahun 2024 ini dan segera diimplementasikan.
“Paling lambat akhir tahun ini harus selesai, baik peraturan maupun implementasinya. Minimal, beberapa titik seperti jalan protokol segera dibuatkan ducting,” paparnya.
Dalam skema ini, rencananya akan dikenakan sewa terhadap alokasi badan jalan yang digunakan untuk ducting.
“Walaupun idealnya berada di bawah trotoar, namun pembuatan ducting di samping trotoar lebih memungkinkan karena lebih praktis,” tutup Agus. (Wandi)















