Pelita News I Indramayu – Seorang pria inisial RA (45), warga Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu diringkus Satnarkoba Polres Indramayu. Dari tangannya, petugas menyita 15 paket sabu seberat 123,09 gram atau 1 Ons lebih.
Pelaku sering kali mengedarkan dan menjual serta menawarkan barang haram kepada sopir truk lintas provinsi. Dari TKP di jalan pantura Desa Langut, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, RA bersama barang buktinya digelandang ke polres setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, awal pengungkapan itu adanya laporan dari masyarakat adanya pelaku yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu ke anggota Satnarkoba. Usai menerima laporan itu polisi melakukan penyelidikan atau surveillance dengan mendatangi lokasi.
Saat tiba di sekitar lokasi polisi melihat tersangka RA sedang mengendarai sepeda motor. Tersangka diberhentikan dan dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan itu ditemukan 15 paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat keseluruhan 123.09 gram atau 1 ons lebih.
“Di dalam tas slempang terdapat satu pak plastik klip bening, satu unit handphone yang ditengarai sering dilakukan pelaku untuk alat transaksi barang haram tersebut,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba Tatang Sunarya saat jumpa pers, Selasa (11/6/2024).
Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang sering digunakan untuk melancarkan aksi pengedarannya. Modus operandinya yakni mengedarkan, menjual dan menawarkan barang haram itu kepada sopir truk lintas propinsi yang sedang beristirahat di sepanjang jalur pantura Indramayu.
“Menurut pengakuannya, tersangka memperoleh barang itu dengan cara membeli dari KS yang kini sedang kami cari. Karena perbuatannya, RA terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ” tegas Fahri. @safaro