Pelita News Kabupaten Cirebon
Pemilihan bupati di kabupaten di tahun 2024 sudah tinggal menggitung bulan tepatnya pemilihan bupati cirebon pada tanggal 27 November 2024.
Nuansa panas menjelang pilihan bupati cirebon sudah terasa, bakal calon bupati cirebon sudah banyak yang bersilaturahmi kepada masyarakat di kabupaten cirebon.
Di jelaskan oleh Andi Jubaedi pengamat politik bahwa KPU kabupaten cirebon selaku penyelenggara harus menegakan undang undang pemilu, dimana bakal calon bupati cirebon di larang menggunakan black kampanye terhadap bakal calon bupati.
KPU kabupaten cirebon diminta harus tegas dan harus tindak terhadap bakal calon bupati cirebon yang sudah berkampaye secara masiv dan terstruktur, salah satunya banyak bakal calon bupati yang memasang spanduk, baliho lewat dinas perijinan kabupaten cirebon dalam memasang spanduk bakal bupati cirebon petahana atau bakal calon bupati yang baru yang berada di kecamatan losari.
KPU jangan sampai di kangkangi sebagai penyelenggara pesta demokrasi di kabupaten cirebon di pilbup cirebon di tahun 2024.
Buat apa ada undang undang pemilu dan ada gakumdu sebagai penegak hukum terhadap bakal calon bupati cirebon dalam pesta demokrasi.
KPU kabupaten cirebon jangan hanya otak atik data DPT pemilih dalam pemilihan kabupaten cirebon, akan tetapi KPU kabupaten harus tegas dan tindak terhadap bakal calon bupati yang melanggar undang undang pemilu.
Undang undang pemilu merupakan payung hukum bagi KPU dalam menyelenggarakan pesta demokrasi di pilbup cirebon
Ketentuan kampaye sudah di atur di undang undang pemilu dan ada waktuyah bakal bupati cirebon dalam berkampaye.
Bukan hanya bakal bupati cirebon yang spanduk dan baligo sudah terpasang di wilayah kabupaten cirebon, bahkan bakal calon gubernur jawa barat juga sudah terpasang di pohon dan sudut jalan di kabupaten cirebon.
Bakal calon bupati cirebon juga terpasang di kecamatan dan desa desa se kabupaten cirebon masih terpasang, padahal desa dan kecamatan merupakan tempat steril karena milik pemerintah bukan milik bakal calon bupati / Bakal calon gubernur jawa barat
Kami meminta kepada pihak KPU kabupaten.cirebon harus turun gunung memberi sosialisasi kepada kantor kecamatan dan desa se kabupaten cirebon, bahwa spanduk atau baligo bakal calon bupati cirebon harus di copot sesuai dengan undang undang pemilu dalam pesta pilbup dan pilgub
KPU dan PPK kabupaten cirebon harus laporkan bakal calon bupati/ bakal calon gubernur dalam pesta demokrasi
Tegakan supermasi hukum dan tegakan undang undang pemilu dalam menyelenggarakan pesta rakyat, jangan ada ASN yang ikut politik praktis termasuk kuwu serta camat tidak boleh ikut aktip dalam pesta pilgub / pilbup kabupaten cirebon, sehingga kita bisa menjadi contoh bagi kabupaten se jawa barat dalam proses penyelenggaraan pemilihan bupati cirebon/ pilihan gubernur yang kondusif dan aman kedepannya (ded)