Pelita News Kabupaten Cirebon
Kembali bersuara pihak Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon berkaitan dengan program pembangunan saluran tersier Jatianom Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon yang saat ini masih tahap pengerjaan. Saluran tersier yang berada di Ruas jalan Cirebon-Cikampek tepatnya yang berada di wilayah Desa Jatianom oleh pihak Kasi Pemerintahan Kecamatan Susukan dinyatakan merupakan aset Desa Jatianom, namun hal sebaliknya menurut pihak PU PKK 1.2 Provinsi Jawa yang berkantor di wilayah Jatibarang Indramayu, bahkan Sunedi juga pernah mengatakan bahwa saluran tersier yang dimaksud merupakan kewenangan PU.
Dugaan polemik mengenai pelaksanaan pembangunan saluran tersier diduga disebabkan adanya penggunaan anggaran yang digunakan untuk pembangunan tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2024, namun sesuai regulasi baik peraturan maupun undang-undang yang ada pengguna DD diduga kuat tidak boleh digunakan untuk pembangunan yang bukan wewenang dari Pemerintah Desa.
Sementara Pemdes Jatianom pada pembangunan normalisasi saluran tersier yang merupakan wewenang pihak PU PKK 1.2 Provinsi Jawa Barat dibangun dan dinormalisasi menggunakan keuangan bersumber dari DD.
Apalagi disaat sebelum pencairan keuangan desa terdapat rekomendasi dari pihak Kecamatan Susukan yang seharusnya pihak Kecamatan lebih teliti terhadap peruntukan keuangan yang akan dicairkan dan digunakan, sehingga disaat keuangan cair peruntukan keuangan itu jelas dan sesuai regulasi yang ada.
Amrin Kasi Pemerintahan Kecamatan Susukan saat dikonfirmasi terkait pembangunan saluran tersier itu yang sebelumnya pernah diucapkan oleh Hardadi Kuwu Desa Jatianom bahwa sumber dana yang digelontorkan untuk saluran tersier itu bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024, akan tetapi Amrin mengklarifikasi bahwa sumber anggaran saluran tersier bersumber dari DD tahun 2024.
“kalau itu dari DD, waktu saya lihat di pemberitaan kan ADD”.
Berbeda dengan hal yang pernah disampaikan Sunedi mengenai kewenangan saluran tersier itu, Amrin dengan tegas menyatakan bahwa saluran tersier tersebut merupakan aset milik Desa Jatianom dan juga merupakan Kewenangan Pemdes Jatianom, sehingga Ia mengeluarkan rekomendasi untuk pencarian dana untuk pembangunan tersebut, akan tetapi Amrin juga sampai untuk pembangunan yang diluar wilayah bukan merupakan kewenangannya.
“kalau tersier itu ada diwilayah Desa Jatianom jadi itu aset Desa Jatianom dan kewenangan Desa Jatianom itu menurut saya, makanya direkomendasi adapun yang melompat itu bukan kewenangan kita (Kecamatan.red),”lanjut Amrin.
Sementara itu Amrin juga berucap bahwa rekomendasi yang dikeluarkan pihak Kecamatan Susukan diduga didasari dengan pengertian, sehingga rekomendasi yang dikeluarkan pihak Kecamatan Susukan juga patut dipertahankannya.
“rekomendasi dikeluarkan berdasarkan pengertian,”katanya.
Adanya dugaan pembangunan yang diluar kewenangan Desa Jatianom, Amrin diduga menggampangkan dugaan permasalahan tersebut, bahkan Ia juga telah mengetahui adanya pembangunan yang berada di wilayah Desa Cadangpinggan Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu yang dilaksanakan oleh Pemdes Jatianom, namun diduga kuat pihak kecamatan susukan terkesan membiarkan terhadap pembangunan itu.
“tinggal diukur saja targetnya, diukur volumenya, kalau itu mengurangi target kemana sisanya, kalau mencapai target di Cadangpinggan bukan urusan kita, karena DD itu untuk pembangunan saluran tersier sepanjang 600 sekian meter,”tambahnya.
Kembali Amrin ucapkan bahwa pembangunan yang diluar Pemdes Jatianom dengan jelas hal itu tidak diperbolehkan dan merupakan pelanggaran, walaupun diketahui olehnya Amrin mengaku belum ada pemanggilan dan dalam waktu dekat Amrin juga akan melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev).
“kalau diluar wilayah harus diluar dari DD, kalau dari DD itu pelanggaran, nanti saya monev nanti Minggu depan,”paparnya.
Masih Amrin Ia juga pastikan ketika adanya pembangunan yang menggunakan sumber keuangan dari DD diluar regulasi yang ada akan menjadi temuan pihak Kecamatan pada saat monev di Desa tersebut dan selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Cirebon untuk dilakukannya penghitungan kerugian negara.
“kalau pembangunan diluar yang menggunakan keuangan dari DD akan menjadi temuan di monev, nanti dikoordinasikan dengan inspektorat yang menghitung dan akan dikembalikan,” ungkapnya.
Sementara itu Uus Kuswara penilik jalan PPK 1.2 Provinsi Jawa Barat pihaknya sudah mengetahui adanya pembangunan saluran tersebut sambil menunjukkan bukti video yang telah direkamnya melalui hp selulernya, bahkan menurutnya pembangunan yang dilakukan Pemdes Jatianom itu merupakan kewenangan pihak PU karena Saluran Tersier yang dimaksud dan saat ini sedang dibangun oleh Pemdes Jatianom merupakan Asep PU.
“Kalau menurut secara hukum badan jalan disini biasanya faktor Daerah Milik Jalan(DMJ) dan Ruang Milik Jalan (RMJ), berarti saluran itu milik kita bukan milik desa,”ungkap Uus Kuswara.
Uus Kuswara merasa bersyukur ketika adanya pembangunan saluran tersier yang dilakukan oleh pihak Pemdes Jatianom l, akan tetapi Uus Kuswara juga tegaskan ketika sudah dibangun dan mengakui bahwa itu merupakan aset Desa Dirinya tidak membenarkan.
“bersyukur kalau sudah dibangun, tapi kalau diakui ini aset Desa ya tidak dibenarkan, kalau mengakui asetnya, ya salah,”pungkas Uus Kuswara.(Sur)















