Kabupaten Cirebon Pelita News
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon melalui Bidang Hubungan Industri (Hubin) lakukan mediasi antara Pengurus Cabang Cirebon Forum Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP TSK-SPSI) dengan PT. Aswangga Insan Putra Kamis 18/04. Sebelumnya pekerja yang tergabung dalam PC FSP TSK-SPSI diduga diberhentikan karna masa waktu kerjannya telah habis oleh PT Aswangga Insan Putra, sehingga adanya hal tersebut FSP TSK-SPSI diduga merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh perusahaan itu dan berencana akan melakukan aksi unjukrasa (Unras).

Dadan Subandi S.Sos Kabid Hubin Disnakertrans Kabupaten Cirebon menjelaskan, pertemuan antara FSP TSK-SPSI dengan pihak perusahaan merupakan Mediasi atau perundingan sebelum adanya Unras yang dilaksanakan oleh serikat pekerja yang ada di PT.Aswangga Insan Putra yang rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat ini dengan masa yang diajukan sebanyak 1.000 orang.
“rencana awalnya akan ada unjukrasa mogok kerja yang diikuti pekerja PT.Aswangga dari serikat pekerja FSP TSK baik dari wilayah Cirebon dan Provinsi Jawa Barat rencananya pada tanggal 23-25 april 2024 dengan kekuatan masa 1.000 orang,”jelasnya.
Masih Dadan Subandi S.Sos, pihaknya berupaya untuk meyelesaikan permasalahan yang ada dengan berbagai upaya, sehingga Unras yang telah dimohon dan dilayangkan suratnya bisa diredam dengan dikabulkannya tuntutan yang ada pada serikat pekerja tersebut, walaupun saat itu surat tanggapan yang dilayangkan oleh serikat pekerja untuk penyelesaian masalah saat itu belum mendapatkan tanggapan, namun dari hasil pertemuan saat ini telah terjadi kesepakatan.
“untuk mengantisipasi, kalau unras itu hak dari pada pekerja, tapi dilakukan setelah gagalnya perundingan, dan sebelumnya sudah ada perundingan tapi serikat pekerja itu sudah melayangkan surat tanggapan untuk penyelesaian permasalahan di PT. Aswangga,”tambahnya.
Lebih lanjut, Bidang Hubin Disnakertrans Kabupaten Cirebon juga mengaku bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penyelesaian permasalahan serikat pekerja FSP TSK dengan pihak PT.Aswangga Insan Putra sehingga apa yang diharapkan oleh kedua pihak bisa tercapai dalam sebuah perundingan saat itu.
“setelah kami berkoordinasi dengan Polresta Cirebon dan UPTD Pengawasan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat memanggil langsung DPD SPSI FSP TSK dan serikat pekerja diperusahaannya dan PT AYI, serta PT.Aswangga Insan Putra, Keinginan dari pekerja ini jangan sampai ter PHK, dan Alhamdulillah sudah ada gambaran tidak ada PHK,”ujarnya.
Hasil keputusan dari perundingan atau mediasi antara pihak serikat pekerja dengan perusahaan telah dituangkan dalam suatu nota kesepakatan bersama, yang didalamnya terdapat tiga poin yang telah disepekati.
“kita minta dituangkan dalam suatu surat perjanjian bersama,”pungkas Dadan Subandi,S.Sos.
Sementara itu Asep Sholeh Fakhrul Insan Direktur PT.Aswangga Insan Putra mengatakan perselisihan yang terjadi saat ini menurutnya hanya miskomunikasi antara pihak PT.Aswangga Insan Putra dengan pekerja. Asep biasa disapa katakan miskomunikasi saat itu dirasanya perlu penjelasan yang lebih detail kepada pihak pekerja untuk mengambil kesepakatan bersama.
“serikat dan pengusaha adalah mitra bersama, adanya perselisihan kemarin hanya sekedar miskomunikasi yang perlu penjelasan detail untuk mengambil kesepakatan bersama,”katanya.
Kembali disampaikan Asep, bahwa pertemuan kali ini hanya mengulang pertemuan sebelumnya, sehingga Serikat Pekerja dirasa Asep terlalu cepat mengambil sebuah kesimpulan dan keputusan saat itu, yang pada akhirnya saat ini terjadi sebuah kesepakatan.
“kemarin ada dari teman-teman yang belum memahami secara detail, sehingga butuh penjelasan. Memang kemarin terlalu cepat berekspresi, sehingga tidak ada kesepakatan bersama, jadi pertemuan kali ini mengulang, sebetulnya kita mis komunikasi dan sepakat,”Ucapnya.
Asep Sholeh Fakhrul Insan jelaskan pertemuannya saat ini dengan serikat pekerja yang difasilitasi oleh Bidang Hubin disnakertrans Kabupaten Cirebon, terdapat beberapa pekerja dari PT. Aswangga Insan Putra yang telah habis masa kontrak kerjanya, Asep menduga apa yang dipikirkan oleh serikat Pekerja FSP TSK SPSI bahwa perkerja yang habis masa kerjanya itu di PHK, padahal pekerja yang telah habis masa waktu kerjanya akan dipekerjakan kembali ketika ada permintaan tenaga kerja dari pihak perusahaan lain.
“ada teman-teman habis kontrak, dipikir temen-temen itu PHK, jadi ada perbedaan kami tidak memutus hubungan kerja tetapi memang kontraknya yang sudah selesai dengan PT.Aswangga, jadi mereka itu walaupun bekerja di PT.AYI statusnya karyawan PT. Aswangga, saya itu HR menejemen disana, meminta untuk diperpanjang, namun belum diperpanjang oleh PT.Aswangga karena belum ada permintaan tenaga kerja lagi,”ungkapnya.
Masih Asep Sholeh Fakhrul Insan Direktur PT. Aswangga Insan Putra dan juga mengaku HR Menejemen PT. AIYI Indonesia Internasional (PT.AYI), bahwa ratusan pekerja yang ada di PT.AYI merupakan pekerja dari PT. Aswangga Insan Putra.
“200 an orang yang bekerja di PT.AYI dan itu pekerja dari PT.Aswangga, orang yang dirumahkan tidak lebih dari 10 orang,”sebutnya.
Asep Sholeh Fakhrul Insan pastikan, kejadian yang ada saat itu dinilainya tidak ada pelanggaran yang dituangkan dalam Undang-undang ketenagakerjaan.
“dan dari semua yang kita cari kronologinya, insya Allah tidak ada pelanggaran,”pungkasnya.(sur)















