IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, Oktober 24, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Jangan Bermain-Main, Pemdes Yang Tidak Taat Aturan UU KIP Siap-Siap Dipidana

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juni 14, 2020
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    Jangan Bermain-Main, Pemdes Yang Tidak Taat Aturan UU KIP Siap-Siap Dipidana
    0
    BERBAGI
    243
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon,PN

    Pasal 52 Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) nomor 14 tahun 2008 menegaskan bagi siapa saja, badan publik termasuk pemerintahan desa ( pemdes ) yang dengan sengaja mengabaikan kewajibannya, tidak menyediakan, tidak menyiapkan, tidak membuat, tidak memberikan, tidak menerbitkan dan tidak mengumumkan bahkan merahasiakan informasi publik berupa informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang harus disampaikan serta diumumkan atas dasar permintaan dan kewajibannya, bisa dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara atau kurungan paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000,-

    Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) nomor 14 tahun 2008 ini juga dalam rangka menjalankan amanat dari Undang Undang Dasar ( UUD ) 1945 pasal 28 ( f ) setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh serta mendapatkan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia, menjamin hak warga negara untuk mengetahui pembuat kebijakan dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaksanaan segala jenis bantuan yang dananya bersumber dari APBN atau APBD yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

    Dan diatur juga dalam Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 24, pasal 26 ayat 4 ( f ), pasal 26 ayat 4 ( p ), pasal 27 huruf ( d ), pasal 33 dan pasal 68 ayat 1 huruf ( a ) dipertegas Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) pasal 9 ayat 1 dan 2 bahkan Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo meminta Dana Desa dari perencanaan, pengelolaan, pengalokasian dan pelaksanaan serta data penerima bansos dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan dimasyarakat.

    Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Lembaga Bantuan Hukum ( lembakum ) Anak Negeri bersama Komunitas Pemuda Independen Cirebon ( Kopi C ) dikantornya, minggu ( 14/6/20 )

    Dalam obrolan santainya dengan Wartawan Harian Umum Pelita News, Sekretaris Jenderal ( Sekjen ) DPP Lembakum Anak Negeri, Sunoko didampingi Ketua Kopi C, Taspin mengatakan urgensi dari UU KIP, UU tentang Desa dan termasuk juga  Permintaan Presiden Republik Indonesia ini adalah upaya agar adanya payung hukum bagi masyarakat yang mengatur Keterbukaan dan transparansi terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan jujur didalam penyelenggaraan pemerintahan termasuk pemerintahan desa, katanya.

    Dia mengungkapkan poin utama yang harus dilakukan dan dilaksanakan pemerintah desa yaitu kewajiban pemerintah desa memasang dan memampang diantaranya mengenai berapa jumlah besaran nilai nominal Dana Desa ( DD ) diterima oleh desa, berapa jumlah besaran nilai nominalnya untuk BLT-DD, daftar data atau penerima bansos baik itu PKH, BPNT, BST Kemensos, Bantuan Gubenur Jawa Barat, Bantuan Kabupaten Cirebon dan BLT-DD ” ini merupakan informasi atau pengumuman yang sah, harus dan untuk diketahui oleh masyarakat serta sudah tidak bisa ditawar tawar lagi, wajib dipampang dan diumumkan ” ungkapnya

    Untuk itu Sunoko menegaskan pemerintah desa harus melakukan dan melaksanakan ini bahkan sesuai UU KIP ada sanksi pidana bagi pemerintah desa yang melanggar dan bahkan harus mempertanggungjawabkan secara hukum bila terbukti menyalahi aturan hukum ” siap-siap akan bermasalah dengan pidana, kalau pemerintah desa baik itu kuwu maupun perangkat desa tidak taat aturan, karena terbukti diduga sampai saat ini  masih banyak desa desa di Kabupaten Cirebon tidak dan belum memampang dan mengumumkan DD baik pengelolaan, pelaksanaan serta pengalokasian dan data penerima bantuan baik bersumber dari APBN, APBD maupun Provinsi ” tegasnya.

    Dijelaskannya seiring berkembangnya keterbukaan informasi publik, masyarakat berhak untuk memperoleh informasi yang diinginkan pada sebuah badan publik termasuk pemerintah desa, ketika badan publik termasuk pemerintah desa tidak memenuhi permohonan informasi yang diinginkan, menolak dan tidak ditanggapi, masyarakat bisa mengajukan sengketa informasi ke komisi informasi tingkat kabupaten atau membuat delik bersifat aduan sehingga orang atau siapa saja yang terabaikan haknya dapat saja melaporkan hal tersebut pada kepolisian, imbuhnya.

    ” Keterbukaan dan transparansi informasi publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang atau masyarakat untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia, ini hak masyarakat karena keterbukaan informasi publik dijamin didalam Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ” ucap Sekjen DPP Lembakum Sunoko

    Sementara itu Ketua Komunitas Pemuda Independen Cirebon Taspin menerangkan seharusnya pengalokasian dan penggunaan dana percepatan penanganan virus corona yang jumlahnya mencapai ratusan juta harus disampaikan secara transparan dan terbuka baik itu untuk dinas dinas di kabupaten Cirebon maupun desa yang anggarannya dari APBN atau APBD, agar masyarakat bisa mengetahui sekaligus ikut serta mengawasinya karena hingga saat ini masyarakat belum mengetahui rincian penggunaan dana tersebut ” transparansi dan keterbukaan itu sangat penting apalagi menyangkut anggaran, diberi kelonggaran terkait anggaran jangan sampai mengambil kesempatan dalam kesempitan, ini uang negara, uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang ada ” tutupnya. ( Nurzaman )

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Hari Bhayangkara, Polresta Cirebon Kembali Salurkan Bantuan Kepada Warga Melalui ATM Beras

    Berikutnya

    Pemerintah Desa Wajib Transparan Buka Data Penerima Bantuan Sosial Covid-19

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Pemerintah Desa Wajib Transparan Buka Data Penerima Bantuan Sosial Covid-19

    Pemerintah Desa Wajib Transparan Buka Data Penerima Bantuan Sosial Covid-19

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Oktober 15, 2026
    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    September 26, 2026

    Diduga (F) Direktur PT Borneo Belum Bayar Upah Pekerja dan Pembelian Bahan Material 

    Oktober 8, 2026
    Garam Cirebon Punya Potensi Besar, Pemkab Dorong Pelaku Usaha Lebih Mudah Akses Pembiayaan

    Garam Cirebon Punya Potensi Besar, Pemkab Dorong Pelaku Usaha Lebih Mudah Akses Pembiayaan

    Oktober 8, 2026
    BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

    BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

    Oktober 23, 2026
    Gema Al-Qur’an di Alun-alun Kejaksan, Wakil Wali Kota Cirebon Dorong NGAOS Jadi Gerakan Cinta Al-Qur’an

    Gema Al-Qur’an di Alun-alun Kejaksan, Wakil Wali Kota Cirebon Dorong NGAOS Jadi Gerakan Cinta Al-Qur’an

    Oktober 23, 2026
    Pemkot Cirebon Siapkan Pengembangan Karier Berbasis Sistem Merit

    Pemkot Cirebon Siapkan Pengembangan Karier Berbasis Sistem Merit

    Oktober 23, 2026
    Soal Penahanan Wabup Indramayu, Kejari Minta Publik Hormati Proses Hukum

    Soal Penahanan Wabup Indramayu, Kejari Minta Publik Hormati Proses Hukum

    Oktober 23, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

      BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • KDM Kerahkan Helikopter Water Bombing dan 1000 Relawan Padamkan Api di Gunung Ciremai

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Sikapi Desakan Mundur, Kuwu Ambit Tegaskan Ikuti Prosedur dan Siap Klarifikasi

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Perempuan Tangguh Operator SPBU

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Lahap 60 Hektare! Karhutla Gunung Ciremai Meluas Kuningan – Majalengka, Helikopter Water Bombing Ambil Air Situ Cipariuk

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (13,132)
    • EKONOMI & BISNIS (344)
    • INDRAMAYU (5,579)
    • INFORMASI (604)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,357)
    • KESEHATAN (87)
    • KOTA CIREBON (1,098)
    • KUNINGAN (155)
    • MAJALENGKA (81)
    • NASIONAL (670)
    • OLAHRAGA (48)
    • PEMERINTAH DAERAH (792)
    • TEKNOLOGI (112)
    • Uncategorized (999)

    Berita Terbaru

    BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

    BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

    Oktober 23, 2026
    Gema Al-Qur’an di Alun-alun Kejaksan, Wakil Wali Kota Cirebon Dorong NGAOS Jadi Gerakan Cinta Al-Qur’an

    Gema Al-Qur’an di Alun-alun Kejaksan, Wakil Wali Kota Cirebon Dorong NGAOS Jadi Gerakan Cinta Al-Qur’an

    Oktober 23, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk