Kabupaten Cirebon,PN
Pasal 52 Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) nomor 14 tahun 2008 menegaskan bagi siapa saja, badan publik termasuk pemerintahan desa ( pemdes ) yang dengan sengaja mengabaikan kewajibannya, tidak menyediakan, tidak menyiapkan, tidak membuat, tidak memberikan, tidak menerbitkan dan tidak mengumumkan bahkan merahasiakan informasi publik berupa informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang harus disampaikan serta diumumkan atas dasar permintaan dan kewajibannya, bisa dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara atau kurungan paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000,-
Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) nomor 14 tahun 2008 ini juga dalam rangka menjalankan amanat dari Undang Undang Dasar ( UUD ) 1945 pasal 28 ( f ) setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh serta mendapatkan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia, menjamin hak warga negara untuk mengetahui pembuat kebijakan dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaksanaan segala jenis bantuan yang dananya bersumber dari APBN atau APBD yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Dan diatur juga dalam Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 24, pasal 26 ayat 4 ( f ), pasal 26 ayat 4 ( p ), pasal 27 huruf ( d ), pasal 33 dan pasal 68 ayat 1 huruf ( a ) dipertegas Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) pasal 9 ayat 1 dan 2 bahkan Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo meminta Dana Desa dari perencanaan, pengelolaan, pengalokasian dan pelaksanaan serta data penerima bansos dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan dimasyarakat.
Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Lembaga Bantuan Hukum ( lembakum ) Anak Negeri bersama Komunitas Pemuda Independen Cirebon ( Kopi C ) dikantornya, minggu ( 14/6/20 )
Dalam obrolan santainya dengan Wartawan Harian Umum Pelita News, Sekretaris Jenderal ( Sekjen ) DPP Lembakum Anak Negeri, Sunoko didampingi Ketua Kopi C, Taspin mengatakan urgensi dari UU KIP, UU tentang Desa dan termasuk juga Permintaan Presiden Republik Indonesia ini adalah upaya agar adanya payung hukum bagi masyarakat yang mengatur Keterbukaan dan transparansi terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan jujur didalam penyelenggaraan pemerintahan termasuk pemerintahan desa, katanya.
Dia mengungkapkan poin utama yang harus dilakukan dan dilaksanakan pemerintah desa yaitu kewajiban pemerintah desa memasang dan memampang diantaranya mengenai berapa jumlah besaran nilai nominal Dana Desa ( DD ) diterima oleh desa, berapa jumlah besaran nilai nominalnya untuk BLT-DD, daftar data atau penerima bansos baik itu PKH, BPNT, BST Kemensos, Bantuan Gubenur Jawa Barat, Bantuan Kabupaten Cirebon dan BLT-DD ” ini merupakan informasi atau pengumuman yang sah, harus dan untuk diketahui oleh masyarakat serta sudah tidak bisa ditawar tawar lagi, wajib dipampang dan diumumkan ” ungkapnya
Untuk itu Sunoko menegaskan pemerintah desa harus melakukan dan melaksanakan ini bahkan sesuai UU KIP ada sanksi pidana bagi pemerintah desa yang melanggar dan bahkan harus mempertanggungjawabkan secara hukum bila terbukti menyalahi aturan hukum ” siap-siap akan bermasalah dengan pidana, kalau pemerintah desa baik itu kuwu maupun perangkat desa tidak taat aturan, karena terbukti diduga sampai saat ini masih banyak desa desa di Kabupaten Cirebon tidak dan belum memampang dan mengumumkan DD baik pengelolaan, pelaksanaan serta pengalokasian dan data penerima bantuan baik bersumber dari APBN, APBD maupun Provinsi ” tegasnya.
Dijelaskannya seiring berkembangnya keterbukaan informasi publik, masyarakat berhak untuk memperoleh informasi yang diinginkan pada sebuah badan publik termasuk pemerintah desa, ketika badan publik termasuk pemerintah desa tidak memenuhi permohonan informasi yang diinginkan, menolak dan tidak ditanggapi, masyarakat bisa mengajukan sengketa informasi ke komisi informasi tingkat kabupaten atau membuat delik bersifat aduan sehingga orang atau siapa saja yang terabaikan haknya dapat saja melaporkan hal tersebut pada kepolisian, imbuhnya.
” Keterbukaan dan transparansi informasi publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang atau masyarakat untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia, ini hak masyarakat karena keterbukaan informasi publik dijamin didalam Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ” ucap Sekjen DPP Lembakum Sunoko
Sementara itu Ketua Komunitas Pemuda Independen Cirebon Taspin menerangkan seharusnya pengalokasian dan penggunaan dana percepatan penanganan virus corona yang jumlahnya mencapai ratusan juta harus disampaikan secara transparan dan terbuka baik itu untuk dinas dinas di kabupaten Cirebon maupun desa yang anggarannya dari APBN atau APBD, agar masyarakat bisa mengetahui sekaligus ikut serta mengawasinya karena hingga saat ini masyarakat belum mengetahui rincian penggunaan dana tersebut ” transparansi dan keterbukaan itu sangat penting apalagi menyangkut anggaran, diberi kelonggaran terkait anggaran jangan sampai mengambil kesempatan dalam kesempitan, ini uang negara, uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang ada ” tutupnya. ( Nurzaman )