• Advertorial
    • Kontak Kami
    Senin, Agustus 24, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Jangan Bermain-Main, Pemdes Yang Tidak Taat Aturan UU KIP Siap-Siap Dipidana

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juni 14, 2020
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    Jangan Bermain-Main, Pemdes Yang Tidak Taat Aturan UU KIP Siap-Siap Dipidana
    0
    BERBAGI
    242
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon,PN

    Pasal 52 Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) nomor 14 tahun 2008 menegaskan bagi siapa saja, badan publik termasuk pemerintahan desa ( pemdes ) yang dengan sengaja mengabaikan kewajibannya, tidak menyediakan, tidak menyiapkan, tidak membuat, tidak memberikan, tidak menerbitkan dan tidak mengumumkan bahkan merahasiakan informasi publik berupa informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang harus disampaikan serta diumumkan atas dasar permintaan dan kewajibannya, bisa dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara atau kurungan paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000,-

    Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) nomor 14 tahun 2008 ini juga dalam rangka menjalankan amanat dari Undang Undang Dasar ( UUD ) 1945 pasal 28 ( f ) setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh serta mendapatkan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia, menjamin hak warga negara untuk mengetahui pembuat kebijakan dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaksanaan segala jenis bantuan yang dananya bersumber dari APBN atau APBD yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

    Dan diatur juga dalam Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 24, pasal 26 ayat 4 ( f ), pasal 26 ayat 4 ( p ), pasal 27 huruf ( d ), pasal 33 dan pasal 68 ayat 1 huruf ( a ) dipertegas Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) pasal 9 ayat 1 dan 2 bahkan Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo meminta Dana Desa dari perencanaan, pengelolaan, pengalokasian dan pelaksanaan serta data penerima bansos dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan dimasyarakat.

    Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Lembaga Bantuan Hukum ( lembakum ) Anak Negeri bersama Komunitas Pemuda Independen Cirebon ( Kopi C ) dikantornya, minggu ( 14/6/20 )

    Dalam obrolan santainya dengan Wartawan Harian Umum Pelita News, Sekretaris Jenderal ( Sekjen ) DPP Lembakum Anak Negeri, Sunoko didampingi Ketua Kopi C, Taspin mengatakan urgensi dari UU KIP, UU tentang Desa dan termasuk juga  Permintaan Presiden Republik Indonesia ini adalah upaya agar adanya payung hukum bagi masyarakat yang mengatur Keterbukaan dan transparansi terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan jujur didalam penyelenggaraan pemerintahan termasuk pemerintahan desa, katanya.

    Dia mengungkapkan poin utama yang harus dilakukan dan dilaksanakan pemerintah desa yaitu kewajiban pemerintah desa memasang dan memampang diantaranya mengenai berapa jumlah besaran nilai nominal Dana Desa ( DD ) diterima oleh desa, berapa jumlah besaran nilai nominalnya untuk BLT-DD, daftar data atau penerima bansos baik itu PKH, BPNT, BST Kemensos, Bantuan Gubenur Jawa Barat, Bantuan Kabupaten Cirebon dan BLT-DD ” ini merupakan informasi atau pengumuman yang sah, harus dan untuk diketahui oleh masyarakat serta sudah tidak bisa ditawar tawar lagi, wajib dipampang dan diumumkan ” ungkapnya

    Untuk itu Sunoko menegaskan pemerintah desa harus melakukan dan melaksanakan ini bahkan sesuai UU KIP ada sanksi pidana bagi pemerintah desa yang melanggar dan bahkan harus mempertanggungjawabkan secara hukum bila terbukti menyalahi aturan hukum ” siap-siap akan bermasalah dengan pidana, kalau pemerintah desa baik itu kuwu maupun perangkat desa tidak taat aturan, karena terbukti diduga sampai saat ini  masih banyak desa desa di Kabupaten Cirebon tidak dan belum memampang dan mengumumkan DD baik pengelolaan, pelaksanaan serta pengalokasian dan data penerima bantuan baik bersumber dari APBN, APBD maupun Provinsi ” tegasnya.

    Dijelaskannya seiring berkembangnya keterbukaan informasi publik, masyarakat berhak untuk memperoleh informasi yang diinginkan pada sebuah badan publik termasuk pemerintah desa, ketika badan publik termasuk pemerintah desa tidak memenuhi permohonan informasi yang diinginkan, menolak dan tidak ditanggapi, masyarakat bisa mengajukan sengketa informasi ke komisi informasi tingkat kabupaten atau membuat delik bersifat aduan sehingga orang atau siapa saja yang terabaikan haknya dapat saja melaporkan hal tersebut pada kepolisian, imbuhnya.

    ” Keterbukaan dan transparansi informasi publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang atau masyarakat untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia, ini hak masyarakat karena keterbukaan informasi publik dijamin didalam Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ” ucap Sekjen DPP Lembakum Sunoko

    Sementara itu Ketua Komunitas Pemuda Independen Cirebon Taspin menerangkan seharusnya pengalokasian dan penggunaan dana percepatan penanganan virus corona yang jumlahnya mencapai ratusan juta harus disampaikan secara transparan dan terbuka baik itu untuk dinas dinas di kabupaten Cirebon maupun desa yang anggarannya dari APBN atau APBD, agar masyarakat bisa mengetahui sekaligus ikut serta mengawasinya karena hingga saat ini masyarakat belum mengetahui rincian penggunaan dana tersebut ” transparansi dan keterbukaan itu sangat penting apalagi menyangkut anggaran, diberi kelonggaran terkait anggaran jangan sampai mengambil kesempatan dalam kesempitan, ini uang negara, uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang ada ” tutupnya. ( Nurzaman )

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Hari Bhayangkara, Polresta Cirebon Kembali Salurkan Bantuan Kepada Warga Melalui ATM Beras

    Berikutnya

    Pemerintah Desa Wajib Transparan Buka Data Penerima Bantuan Sosial Covid-19

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Pemerintah Desa Wajib Transparan Buka Data Penerima Bantuan Sosial Covid-19

    Pemerintah Desa Wajib Transparan Buka Data Penerima Bantuan Sosial Covid-19

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Agustus 16, 2026
    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Agustus 2, 2026
    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Agustus 13, 2026
    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Agustus 4, 2026
    Ratusan Perantau Minang Berkumpul di Cirebon, IKM Dorong Ekonomi dan Jaga Kearifan Lokal

    Ratusan Perantau Minang Berkumpul di Cirebon, IKM Dorong Ekonomi dan Jaga Kearifan Lokal

    Agustus 23, 2026
    Sosialisasikan Anugerah Jurnalistik Pertamina 2026, Kilang Balongan Ajak Insan Pers Hasilkan Karya Terbaik

    Sosialisasikan Anugerah Jurnalistik Pertamina 2026, Kilang Balongan Ajak Insan Pers Hasilkan Karya Terbaik

    Agustus 23, 2026
    Camat Weru, Hadir Dan Lepas Peserta Jalan Sehat Berhadiah Mobil Di Perum Taman Weru Permai Dan Grand Imperium Desa Weru Kidul

    Camat Weru, Hadir Dan Lepas Peserta Jalan Sehat Berhadiah Mobil Di Perum Taman Weru Permai Dan Grand Imperium Desa Weru Kidul

    Agustus 23, 2026
    Wakil Bupati Cirebon H. Agus Kurniawan Budiman Buka Secara Resmi Turnamen Bola Voli Putri Shahila Cup 2026

    Wakil Bupati Cirebon H. Agus Kurniawan Budiman Buka Secara Resmi Turnamen Bola Voli Putri Shahila Cup 2026

    Agustus 23, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Aktifitas Rekom.Id Sejak Lama Beralih  Ke Gedung MPP, Para Petugas Rekom Merasa Nyaman 

      Aktifitas Rekom.Id Sejak Lama Beralih  Ke Gedung MPP, Para Petugas Rekom Merasa Nyaman 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • BUMDes Ciawiasih Gelar MABAR HUT RI Ke-81, Tabur Ikan 1 Kwintal & Doorprize Menarik

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Wabup Indramayu Lepas Ratusan Peserta Jalan Sehat di Desa Rambatan Wetan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Camat Weru, Hadir Dan Lepas Peserta Jalan Sehat Berhadiah Mobil Di Perum Taman Weru Permai Dan Grand Imperium Desa Weru Kidul

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Ratusan Perantau Minang Berkumpul di Cirebon, IKM Dorong Ekonomi dan Jaga Kearifan Lokal

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,807)
    • EKONOMI & BISNIS (328)
    • INDRAMAYU (5,431)
    • INFORMASI (579)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,202)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,063)
    • KUNINGAN (140)
    • MAJALENGKA (71)
    • NASIONAL (644)
    • OLAHRAGA (45)
    • PEMERINTAH DAERAH (761)
    • TEKNOLOGI (97)
    • Uncategorized (780)

    Berita Terbaru

    Ratusan Perantau Minang Berkumpul di Cirebon, IKM Dorong Ekonomi dan Jaga Kearifan Lokal

    Ratusan Perantau Minang Berkumpul di Cirebon, IKM Dorong Ekonomi dan Jaga Kearifan Lokal

    Agustus 23, 2026
    Sosialisasikan Anugerah Jurnalistik Pertamina 2026, Kilang Balongan Ajak Insan Pers Hasilkan Karya Terbaik

    Sosialisasikan Anugerah Jurnalistik Pertamina 2026, Kilang Balongan Ajak Insan Pers Hasilkan Karya Terbaik

    Agustus 23, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk