Kab. Cirebon, PN
Pemerintah Desa sudah seharusnya menunjukkan transparansinya dalam membuka data penerima bantuan sosial (bansos) sebagai hak publik ditengah situasi terdampak Pandemi Covid-19, hal ini karena dirasa sangat amat renta berkaitan dengan program bansos bagi masyarakat. Semua warga merasa terdampak dan semua merasa punya hak sebagai penerima bansos meskipun terdapat beberapa kriteria sebagai penerima, jadi atas hal tersebut sangatlah wajar jika belakangan banyak terjadi pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat terutama bagi yang merasa lebih berhak menerima hingga terjadinya rasa kecemburuan sosial terhadap penerima yang keadaan rumah dan kendaraannya lebih baik. Hal ini disampaikan Adang Juhandi, tokoh masyarakat Cirebon Timur yang meminta kepada pemerintah desa untuk dapat mengedepankan transparansi data penerima bansos.
Lanjut dikatakan Adang, menurutnya belakangan ini juga tak dapat dipungkiri jika sempat terjadi adanya sikap protes dari beberapa warga dibeberapa desa dan daerah hingga adanya tudingan bahkan nyinyiran yang di alamatkan ke pemerintahan desa. Untuk itu sudah saatnya bagi Pemdes untuk terus transparan dan terang benderang membuka data program bansos untuk warga terdampak Pandemi Covid-19 dari berbagai sumber bantuan, baik itu Bantuan Kemensos, PKH, BSPS, BanProv dan BLT Dana Desa. Adapun sikap transparansi Pemdes dapat dilakukan dengan memasang atau menempelkan data penerima Bansos dimaksud yang dipampangkan mulai di tingkat RT, RW, Dusun hingga Papan Informasi Kantor Pemerintah Desa. Selain hak publik, dengan terpampangnya data penerima bansos yang mudah diakses bersama oleh masyarakat dan jika ditemukan bersama adanya double data penerima bansos maka akan dengan cepat tanggap dapat segera dilakukan verifikasi dan perbaikan. ”Lebih dari itu, dengan semua data program bansos yang dapat dengan mudah di akses oleh masyarakat, tentunya saya berkeyakinan jika tudingan dan kecemburuan yang belakangan kerap di alamatkan pada kinerja Pemdes bisa dapat di minimalisir. Ini sangat wajar jika masyarakat desa ada penilaian negatif terhadap Pemdes, untuk itu saatnya Pemdes harus transparan dalam data program bansos,” ujarnya.
Seperti yang pernah disampaikan Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Budi Arie Setiadi yang menghimbau kepada seluruh pemerintah desa untuk dapat menjunjung tinggi transparansi soal bantuan sosial dengan mengumumkan secara terbuka sehingga bantuan dari pemerintah diharap dapat tepat sasaran. Baik itu data penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sekarang berganti BSPS serta bansos-bansos yang lain. Dirinya juga tidak memungkiri jika pemerintah desa pun punya segala keterbatasan. Tetapi, ia percaya warga desa akan dapat menerima informasi yang transparan dan terbuka dengan penjelesan-penjelasan yang baik. ”Karena transparansi dan keterbukaan adalah kunci keadilan bagi warga desa, desa maju, Indonesia maju. Saya juga tidak lupa berterima kasih atas seluruh kerja sama masyarakat desa, perangkat desa dan seluruh aktivis desa yang terus menggerakkan solidaritas dan gotong royong untuk membebaskan desa dari wabah Covid-19,” ucapnya.
Namun disayangkan, sikap transparansi di Desa Ciawiasih Kecamatan Susukanlebak patut disoal, dimana ketika PN berkali-kali mengkonfirmasikan terkait data penerima bantuan terhadap pemerintah desa setempat, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada satu pun data yang diperoleh baik itu data penerima Bantuan Kemensos, PKH, BSPS, BanProv hingga BLT Dana Desa. (ries)