Pelita News Kabupaten Cirebon
Sekitar 50 anggota Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPC-FSPS) Kabupaten Cirebon geruduk kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon Disnakertrans Provinsi Jawa Barat di jalan Pemuda Kota Cirebon Senin 30/09. Kedatangan DPC FSPS Kabupaten Cirebon berdasarkan surat permohonan audensi yang dilayangkannya beberapa waktu lalu (23/09/2024), dengan kaitan mempertanyakan kinerja pihak PPNS UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon yang telah memberikan nota pemeriksaan ke-2 kepada salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon namun hingga saat ini diduga kuat tidak ada tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut hingga saat ini, sehingga terkesan pihak UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon berleha-leha bahkan diduga kuat menggunakan perasaan (hati.red) dalam menjalan sebuah tugas, tidak sesuai dengan amat peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pernyataan yang dilontarkan dihadapan puluhan anggota DPC FSPS Kabupaten Cirebon diruang audensi Samadi selalu pengawas di UPTD tersebut mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan nota pemeriksaan ke-2 yang dilayangkan pihak perusahaan itu, bahkan Ia juga mengaku pernah menerima statement langsung dari pihak perusahaan bahwa perusahaan tersebut sudah pasrah dengan kondisi yang ada (tidak sanggup membayar iuran BPJS ketenagakerjaan.red) namun ia akan berjanji akan melunasi hutang tersebut.
Tak hanya itu, Diduga pihak kinerja pengawasan bekerja dengan menggunakan hati tidak menggunakan aturan atau regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, pasalnya Samadi diduga memberikan kelonggaran kepada pihak perusahaan telah melakukan sesuatu hal yang menurut baik, dengan telah melakukan cara mencicil iuran BPJS, karen secara sepengetahuan Samadi pihak perusahaan sedang dalam keadaan keuangan yang tidak stabil.
“baiknya perusahaan masih mau menyicil iuran itu, dari pada nggak sama sekali,”paparnya.
Terpisah Rahmat Ripilita Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon Disnakertrans Provinsi Jawa mengatakan Ia memastikan bahwa apa yang diharapkan oleh pihak DPC FSPS Kabupaten Cirebon akan diproses hingga selesai, namun pihaknya untuk saat ini mengaku masih mendalami dan memastikan pihak perusahaan apa masih taat pada regulasi yang telah ditetapkan.
“sangat menghormati permintaan audensi dari teman-teman Serikat Pekerja Singaperbangsa, terkait dengan penanganan pekerjaan khususnya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, kemudian yang kedua tentu terkait penanganan itu, kami sedang berproses, mendalami dan memastikan sejauh mana perusahaan itu mematuhi apa yang sudah kami buat dalam nota ke-1 dan nota ke-2,”paparnya.
Rahmat Ripilita menegaskan bahwa pihaknya pernah memanggil pihak pengambilan keputusan dari perusahaan itu, namun berdasarkan informasi yang dihimpunnya bahwa didalam tubuh perusahaan tersebut sedang dilakukannya pergantian manajemen, sehingga belum ada pihak yang dapat mengambil keputusan terkait permasalahan tersebut.
“kami dapat laporan dari teman-teman pengawas sedang ada pergantian manajemen dan ketika panggilan yang kami layangkan yang hadirnya kan bukan pemangku kepentingan atau yang mengambil keputusan apa kendala bagi kami kami membutuhkan yang hadir itu adalah pengambil keputusan,”dalihnya.
Diduga kembali berkelit, Rahmat Ripilita pihaknya akan mengambil langkah untuk tindak lanjut terkait keinginan dari pihak DPC FSPS Kabupaten Cirebon, hal tentunya Ia akan menindaklanjutinya ketika persyaratan dan langkah-langkah yang nantinya akan diambil telah terpenuhi.
“kami akan tindaklanjuti, kami kalau ditanyakan sampai kapan, tentu sepanjang persyaratannya sudah dipenuhi nanti kami akan menugaskan teman-teman PPNS,”kelitnya.
Rahmat Ripilita mengklaim bahwa pihaknya sudah mengetahui kondisi perusahaan tersebut, dan hal itu ia ketahui dari PPNS UPTD Pengawasan wilayah III yang saat itu tengah melakukan pemeriksaan di perusahaan tersebut.
“kondisi krisis di perusahaan benar, kata temen-temen PPNS,”ungkapnya.
Sementara itu Amal Subkhan Ketua DPC FSPS Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa tak seharusnya pihak UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon Disnakertrans Provinsi Jawa berbicara secara lisan mengenai kondisi keuangan di suatu perusahaan tanpa adanya bukti fisik terlampir dalam hal ini hasil audit baik secara eksternal maupun internal, sehingga pernyataan yang menerangkan bahwa perusahaan tersebut sedang dalam kondisi keuangan sulit bisa dipercaya.
“kalau bicara dapur orang nggak bisa lisan, harus di sampaikan secara audit sehingga kami dapat mempercayai dan memakluminya, secara perusahaan pailit buktikan secara audit.”tegas Amal Subkhan.
Amal Subkhan mengkritik kinerja pihak PPNS UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon yang diduga berkerja dengan menggunakan hati, pada hal menurutnya kinerja pengawasan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga jelas tugas pokok fungsi kinerja telah ditetapkan pada regulasi bukan melalui hati atau perasaan.
“pengawasan bekerja harus menggunakan aturan jangan bekerja secara hati atau menggunakan hati, walaupun perusahaan memelas, toh kalau lagi rugi muncul dipermukaan kalau untung tenggelam dari permukaan,” sindirnya.
Ketika laporannya mengenai salah satu perusahaan di Kabupaten Cirebon tidak direspon dengan cepat dan terkesan disepelekan, Amal Subkhan akan membuktikan bahwa pihaknya akan melanjutkan dan menuntaskan terkait salah satu perusahaan yang telah dilaporkannya di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon Disnakertrans Provinsi Jawa Barat ketingkatan yang lebih tinggi, bahkan Ia tak segan-segan akan menggulingkan kasus tersebut kepihak yang berwenang.
“mangga tinggal bagaimana pihak pengawasan menjalankan tugasnya, kalau masih seperti ini terkesan lambat, kami tidak segan-segan akan layangkan kasus ini ketingkatan lebih tinggi, adanya hal ini kami duga UPTD Pengawasan terlantarkan kasus salah satu perusahaan di Kabupaten Cirebon,”tegas Amal Subkhan.(Sur)