Kabupaten Cirebon,PN
Sidang mediasi penyelesaian sengketa informasi ke II oleh Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon yang akan dilaksanakan pada selasa, 15 Desember 2020, pukul 10.00 wib di Sekretariat Komisi Informasi Kabupaten Cirebon.
Terpaksa harus ditunda karena pihak termohon dalam hal ini pihak Pemerintah Desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon tidak hadir memenuhi panggilan ke II Komisi Informasi Kabupaten Cirebon.
Sidang mediasi penyelesaian sengketa terpaksa tidak berjalan dan diundur, ketidakhadiran termohon ( Pemdes ) Pegagan dikarenakan masih ada data yang belum terlengkapi dan selesai.
Sebelumnya Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon mengirim surat panggilan I yang bersifat penting dengan nomor 006/KI.Kab.Crb/PSI/VIII/2020 tertanggal 7 Desember 2020 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Pemerintah Desa Pegagan Kecamatan Palimanan untuk dapat mengikuti sidang atau mediasi pada hari jumat, 11 Desember 2020 pukul 09.00 wib karena tidak ada satupun PPID Pemdes Pegagan yang datang atau hadir terpaksa ditunda karena ada kegiatan yang sudah terjadwalkan.
Atas ketidakhadiran dari panggilan II untuk mengikuti sidang mediasi penyelesaian sengketa informasi, termohon dalam hal ini pemdes Pegagan, pemohon Kusmin, S,Cm, yang juga Ketua LSM AGAMI dan Kordinator Forum Komunikasi LSM dan Ormas Kabupaten Cirebon mengatakan pada Harian Pelita News, selasa ( 15/12/20 ) seharusnya Pemerintah Desa Pegagan dalam hal ini Alfan Mashadi Kuwu desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon dan Suhanto Sekretaris Desa Pegagan selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) menghargai proses pemanggilan ke II sidang mediasi penyelesaian sengketa informasi dari Komisi Informasi Kabupaten Cirebon ” oleh karena itu pada surat panggilan berikutnya untuk mengikuti sidang mediasi penyelesaian sengketa informasi, saya berharap hadir memenuhi panggilan Komisi Informasi Kabupaten Cirebon yang telah dijadwalkan nanti ” katanya.
” Saya sangat kecewa atas tidak hadirnya lagi pihak termohon ( Pemdes Pegagan ) saya menilai ketidakhadiran Pemdes Pegagan telah melukai dan mencederai rasa keadilan, masyarakat ingin tahu sampai sejauh mana Pemdes Pegagan melaksanakan UU KIP nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik khususnya dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran atau keuangan desa ” tegasnya.
Pada sidang mediasi penyelesaian sengketa informasi yang pertama saya sudah kecewa atas ketidakhadirannya Pemdes Pegagan ” Pemerintah Desa Pegagan sebagai wakil masyarakat tentunya harus mampu menyelesaikan permasalahan dan persoalan yang ada didesa dan dimasyarakatnya ” saya tidak akan mundur dan tidak akan surut, akan terus maju memperjuangkan hak masyarakat terkait Keterbukaan Informasi Publik karena itu sudah diatur dalam Undang Undang nomor 14 tahun 2008 ” tutupnya.
Untuk ke dua kalinya pihak desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon menerbitkan surat pemberitahuan atas ketidakhadirannya di Sekretariat Komisi Informasi Kabupaten Cirebon dengan nomor 140/62.Des/XII/2020 tertanggal 14 Desember 2020 yang ditandatangani Kuwu desa Pegagan Alfan Mashadi dengan isi surat pemberitahuan sebagai berikut menindaklanjuti surat pemberitahuan yang pertama kepada yang terhormat pihak terkait Komisi Informasi Daerah maka dengan ini perlu kami sampaikan bahwa pelaksanaan sidang mediasi yang telah kami sampaikan belum bisa kami penuhi dikarenakan masih ada data yang diminta belum terlengkapi, untuk hal dimaksud mohon diundur pelaksanaannya adapun waktunya kami serahkan kepada pihak terkait. ( Nurzaman )