Pelita News Kabupaten Cirebon

Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) Kabupaten Cirebon lakukan audensi bersama Drs.H.Imron,M.Ag dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, terkait adanya dugaan pelaksanaan sistem pemagangan di perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon.
Pihak perusahaan yang menerapkan sistem seperti didugaan yang ada, merasa membuat tenaga kerja diwilayah Kabupaten Cirebon dirugikan dan secara pasti pihak perusahaan diduga telah melanggar regulasi tentang ketenagakerjaan yang ada.
Menurut Amal Subkhan Ketua DPC FSPS Kabupaten Cirebon belum lama ini Ia menduga banyak oknum perusahaan yang melakukan sistem pemagangan terhadap pekerja, yang diduga kuat telah melanggar peraturan dan perundangan yang ada.
“Dari perusahaan yang sudah diperiksa, apakah semuanya melanggar atau tidak ada yang melanggar? Jadi, biar clear dulu,” ujar Amal dihadapan Imron.
Lebih lanjut Amal biasa disapa mengatakan, sistem pemagangan yang dilakukan oleh oknum perusahaan diduga terdapat muatan bisnis yang hanya menguntungkan kepentingan perusahaan, Ia dengan tegas pemagangan dirasanya tidak mengarah kepada persiapan untuk Sumber Daya Manusia (SDM), selain itu juga oknum perusahaan yang melakukan sistem pemagangan diduga kuat tidak membayar upah pekerja sesuai dengan regulasi upah yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
“penggunaan sistem pemagangan oleh perusahaan bertujuan pada kepentingan bisnis, bukan mempersiapkan sumber daya manusia. Karena dengan memberlakukan pemagangan, perusahaan tidak diwajibkan membayar upah sesuai upah minimum, melainkan hanya uang saku,”katanya.
Amal meminta pada pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan, atas pelaksanaan sistem pemagangan di perusahaan-perusahaan yang berada di Kabupaten Cirebon.
“pada Pemerintah khususnya Bupati Cirebon, Kami minta ada keseriusan dalam menanggapi aduan Kami,”tegasnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Dr.H.Imron,M.Ag menegaskan akan melakukan koordinasi dengan pihak ketenagakerjaan, Ia mengucapkan pada Audensi tersebut bahwa dirinya akan mengedepankan kepentingan pekerjaan dan pengusaha.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk pengawasan di ketenagakerjaan ini,” katanya, Senin (10/7/2023).
Imron juga memastikan agar pelaksanaan sistem pemagangan tidak merugikan tenaga kerja, serta mendorong kemajuan perusahaan. “Dan juga, kita pun tidak mematok secara kaku terhadap perusahaan-perusahaan,” jelas Imron.(Sukadi)















