Indramayu, PN
Pemerintah Kabupaten Indramayu mendukung secara penuh terwujudnya reforma agraria sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asda 2) Setda Indramayu, Maman Kostaman mewakili Bupati Indramayu Nina Agustina dihadapan para pendemo petani dan nelayan yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI), Serikat Tani Indramayu (STI) dan Konan di Alun-alun Indramayu, mengatakan sepanjang kebijakan itu menjadi wewenang pemerintah pusat maka Pemerintah Kabupaten Indramayu siap mendukung.
“Pemkab Indramayu mendukung Reforma Agraria yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,” katanya.
Menurutnya, kepastian Pemerintah Kabupaten Indramayu mendukung reforma agraria itu dibuktikan dengan telah terbentuknya gugus tugas oleh Bupati Indramayu Nina Agustina.
“Gugus tugas sudah dibentuk oleh Bupati Indramayu, tinggal bagaimana gugus tugas itu satu frekuensi, arah selanjutnya kita petakan bersama,” lanjutnya.
Dalam waktu dekat ini kata dia, pihaknya akan melakukan rapat bersama instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu dan melakukan berkoordinasi dengan DPRD Indramayu untuk mempelajari segala kebijakan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat tersebut.
“Saya Insya Allah ada inisiasi fokus group atau diskusi yang lebih lanjut dan detail bagaimana kita memetakan ke depan. Kami juga memastikan hadir jika diundang DPRD untuk merumuskan hal tersebut. Sepanjang peraturan itu ada, sepanjang itu kebijakan pusat maka Pemerintah Kabupaten Indramayu akan mensupport yang penting prosesnya benar, regulasinya benar, aturannya demikian,” sebut Maman.
Diketahui, saat menggelar aksi demo di DPRD dan Pendopo Indramayu, ratusan massa yang tergabung dalam Komite Penggerak Reforma Agraria Indramayu ini menuntut penertiban nelayan yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan, kemudahan bagi nelayan kecil untuk mengurus dokumen kepemilikan dan izin usaha, serta menyegerakan pelaksanaan pencegahan abrasi.
Massa juga menginginkan agar segera dilakukan normalisasi sungai di Desa Brondong dan Pabean Ilir untuk aktivitas kapal nelayan kecil serta melaksanakan Reforma Agraria sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 sehingga para petani dan nelayan tidak dirugikan. (saprorudin)















