Indramayu, PN
Ribuan petani yang menamakan diri Komite Penggerak Reforma Agraria Indramayu melakukan aksi demonstrasi, Rabu (8/6/2022). Mereka menyuarakan aspirasi soal reforma agraria di Bumi Wiralodra. Aksi mereka disuarakan di depan gedung DPRD dan Pendopo Indramayu
Ribuan massa aksi yang terdiri dari Serikat Tani Indramayu (STI), SPI Indramayu, dan Konann Indramayu itu awalnya melakukan long march dari Sport Center Indramayu.
Mereka kemudian menuju Gedung DPRD Indramayu untuk berorasi. Selesai melakukan orasi, masa aksi melanjutkan long march menuju Pendopo Indramayu.
Koordinator Aksi, Tri Utomo mengatakan, walau berpredikat sebagai daerah lumbung pangan nasional, pemerintah belum sepenuhnya berpihak kepada petani.
Kelahiran UU Pokok Agraria pada 1960 soal penyediaan tanah bagi kaum petani hingga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, sampai sekarang belum merata dirasakan kaum tani khususnya di Kabupaten Indramayu.
Sampai saat ini, nasib kaum tani tak kunjung membaik. Kemiskinan di pedesaan justru semakin luas, ketimpangan pemilikan dan penguasaan tanah semakin tajam, bahkan disertai konflik agraria yang tak kunjung selesai.
“Sehingga hari ini kita melakukan aksi untuk menuntut percepatan proses reforma agraria,” bebernya.
Menurutnya, konflik soal agraria sudah menjadi permasalahan klasik, padahal UUPA Nomor 5 Tahun 1960 hingga Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria sudah diamanatkan sebagai jalan keluar dari konflik berkepanjangan soal agraria.
Namun, kata dia, amanat tersebut justru dinilai tidak berjalan di Kabupaten Indramayu.
“Imbasnya, banyak kejadian-kejadian yang mengintimidasi petani dan juga perampasan-perampasan tanah di lahan perhutanan yang tidak berlandaskan aturan,” ujar dia.
Salasatu yang dirasakan, sambungnya ialah soal konflik di lahan perbatasan Indramayu-Majalengka antara petani dan PG Jatitujuh yang tidak kunjung selesai.
Oleh karena itu, demi kedaulatan petani dan kesejahteraan para petani di daerah lumbung pangan nasional, Ribuan petani mendesak pemerintah agar menjalankan Gugus Tugas Reforma Agraria sesuai fungsi dan tugas.
“Mulai dari menghentikan kriminalisasi, intimidasi, dan diskriminasi hak petani, hingga memberikan perlindungan dan jaminan harga padi saat panen raya beserta jaminan sarana pendukung produktifitas dan distribusi untuk petani,” tandanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin tampak hadir di tengah masa aksi yang sedang berdemonstrasi.
Syaefudin pun turut membenarkan soal amanat yang ditegaskan dalam UU hingga Perpres soal reforma agraria.
Pihaknya pun menugaskan secara khusus kepada Komisi 2 DPRD Indramayu untuk mendalami konflik dan melakukan penyelesaian masalah.
“Kami akan mengundang pihak terkait. Nanti, di komisi 2 dan akan saya pimpin langsung untuk sama-sama menyelesaikan permasalahan ini,” ujar dia.
Gugus Tugas Reforma Agraria sendiri di Kabupaten Indramayu menurut massa aksi sudah terbentuk. Namun, fungsi dan tugasnya belum berjalan di lapangan.
Komisi 2 DPRD Indramayu yang menangani persoalan petani dan nelayan pun, diketahui juga selama ini belum dilibatkan secara langsung soal Gugus Tugas Reforma Agraria tersebut. (saprorudin)















