• Advertorial
    • Kontak Kami
    Rabu, Juni 24, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Monitoring Data Perusahaan, Pol PP Susukanlebak Temukan Dua Toko Material Belum Kantongi Ijin Tempat Usaha

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Februari 16, 2022
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    Monitoring Data Perusahaan, Pol PP Susukanlebak Temukan Dua Toko Material Belum Kantongi Ijin Tempat Usaha
    0
    BERBAGI
    210
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kab. Cirebon, PN

    Diberitakan sebelumnya, Dua Toko Material di Desa Ciawiasih Kecamatan Susukanlebak di duga belum mengantongi ijin usaha. Namun setelah dilakukan monitoring pendataan perusahaan oleh Satpol PP Kecamatan Susukanlebak ditemukan dua Toko Material yakni TB Harapan Jaya dan Toko PD Unggul Jaya Putra telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) saja, namun belum mengantongi Ijin Tempat Usaha dalam hal ini Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG sendiri merupakan Izin sebagaimana IMB yang wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan.

    Pergantian dari IMB ke PBG ini pasalnya telah diatur juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari revisi Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung yang dilakukan Pemerintah lewat UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Seperti pada Pasal 11 yang menyatakan PBG berisikan sedikitnya dua hal yaitu fungsi bangunan gedung dan klasifikasi bangunan gedung. Sedangkan pada Pasal 4 Ayat 2, terdapat 5 fungsi bangunan gedung yaitu hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, dan khusus. Informasi-informasi ini wajib dicantumkan dalam PBG. Bila tidak sesuai, maka pemilik bangunan gedung bisa dikenai sanksi seperti pada Pasal 12 yakni sanksi administratif berupa Peringatan tertulis, Pembekuan PBG, Pencabutan PBG, Pembekuan SLF Bangunan Gedung, Pencabutan SLF Bangunan Gedung, dan/atau Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

    Usai melakukan monitoring, Kasi Trantib/Pol PP Kecamatan Susukanlebak, Ghoni Hudaya, SH mengakui jika dua toko material tersebut belum mengantongi Ijin Tempat Usaha atau PBG meskipun sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk itu dirinya menghimbau kepada kedua pelaku usaha toko material tersebut untuk segera memproses perijinan yang berlaku secara prosedural. “Kami sudah monitoring pendataan perusahaan, dua toko sudah kami himbau untuk segera melengkapi legalitas tempat usahanya agar dalam menjalankan aktifitas usahanya tenang dan tidak berbenturan dengan pelanggaran aturan yang berlaku,“ terangnya.

    Seperti yang pernah disampaikan Kasi Pemerintahan Desa Ciawiasih, Supani, dua Toko Material di maksud belum datang ke Kantor Desa Ciawiasih mengajukan proses tahapan dari bawah untuk permohonan ijin tempat usaha. “Saya pastikan Pemerintah Desa Ciawiasih belum pernah memproses tahapan permohonan ijin usaha untuk dua Toko material tersebut,“ singkatnya.

    Sementara, Kepala Seksi Penetapan dan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan pada Bidang Pelayanan Administrasi Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP, Dadang Sulaeman, ST menjelaskan, jika Nomor Induk Berusaha (NIB) itu kewenangan pusat yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, namun demikian kepada pelaku usaha toko material dimaksud tetap wajib memproses atau mengantongi tempat usahanya dalam hal ini Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “NIB itu kan Nomor Induk Berusaha yang dulunya Tanda Daftar Perusahaan (TDP), kalau sekarang untuk kegiatan usaha cukup NIB saja akan tetapi untuk bangunan kegiatan usahanya harus ada PBG nya sebagai legalitas tempat usaha,“ jelasnya. (Ries)

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    H.Elyasa Budiyanto, SH Nilai Penetapan Tersangka Nurhayati Cacat Hukum

    Berikutnya

    Nurhayati Kecewa dan Harap ada Perlindungan Hukum, Ade Setiadi Turut Harapkan Status Tersangka Nurhayati Dihilangkan

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Nurhayati Kecewa dan Harap ada Perlindungan Hukum, Ade Setiadi Turut Harapkan Status Tersangka Nurhayati Dihilangkan

    Nurhayati Kecewa dan Harap ada Perlindungan Hukum, Ade Setiadi Turut Harapkan Status Tersangka Nurhayati Dihilangkan

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    Juni 8, 2026
    Malam 1 Suro Momentum Bermuhasabah, Nana Kencanawati Justru Body Shaming Kritikan Rakyat

    Malam 1 Suro Momentum Bermuhasabah, Nana Kencanawati Justru Body Shaming Kritikan Rakyat

    Juni 16, 2026
    SMK Muhammadiyah Lemahabang Qurban 39 Kambing dan 1 Sapi, Prioritaskan Warga Dhuafa

    SMK Muhammadiyah Lemahabang Qurban 39 Kambing dan 1 Sapi, Prioritaskan Warga Dhuafa

    Mei 30, 2026
    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Mei 21, 2026
    Polsek Balongan Ajak Masyarakat Bersinergi Ciptakan Lingkungan Kondusif 

    Polsek Balongan Ajak Masyarakat Bersinergi Ciptakan Lingkungan Kondusif 

    Juni 23, 2026
    Puluhan Peserta Ikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi di BLK Disnaker Indramayu

    Puluhan Peserta Ikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi di BLK Disnaker Indramayu

    Juni 23, 2026
    Puncak HUT Bhayangkara ke-80, Polres Indramayu Gelar Pelayanan Bakti Kesehatan Gratis

    Puncak HUT Bhayangkara ke-80, Polres Indramayu Gelar Pelayanan Bakti Kesehatan Gratis

    Juni 23, 2026
    Ayunda Rohmatussalimah Siswi SMPN 1 Lemahabang Capai 4 Prestasi Sekaligus: Pramuka Penggalang Garuda hingga Atlet Karate

    Ayunda Rohmatussalimah Siswi SMPN 1 Lemahabang Capai 4 Prestasi Sekaligus: Pramuka Penggalang Garuda hingga Atlet Karate

    Juni 23, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Gudang LPG di Cipeujeuh Wetan Terbakar Dini Hari, Kerugian Capai 250 Juta

      Gudang LPG di Cipeujeuh Wetan Terbakar Dini Hari, Kerugian Capai 250 Juta

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kapolsek Yulie Sambangi Gudang & Rumah Korban Kebakaran di Cipeujeuh Wetan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Ayunda Rohmatussalimah Siswi SMPN 1 Lemahabang Capai 4 Prestasi Sekaligus: Pramuka Penggalang Garuda hingga Atlet Karate

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kuota Terbatas! SMK Pusat Keunggulan Samudra Nusantara Astanajapura Buka SPMB 2026/2027

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • DPUTR Cirebon Siap Kebut 91 Paket Lelang Tahap 2, Proses Berkontrak Rampung Pekan Ini

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,503)
    • EKONOMI & BISNIS (314)
    • INDRAMAYU (5,307)
    • INFORMASI (564)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,017)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,050)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (631)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (731)
    • TEKNOLOGI (90)
    • Uncategorized (549)

    Berita Terbaru

    Polsek Balongan Ajak Masyarakat Bersinergi Ciptakan Lingkungan Kondusif 

    Polsek Balongan Ajak Masyarakat Bersinergi Ciptakan Lingkungan Kondusif 

    Juni 23, 2026
    Puluhan Peserta Ikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi di BLK Disnaker Indramayu

    Puluhan Peserta Ikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi di BLK Disnaker Indramayu

    Juni 23, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk