Kab. Cirebon, PN
Diberitakan sebelumnya, Dua Toko Material di Desa Ciawiasih Kecamatan Susukanlebak di duga belum mengantongi ijin usaha. Namun setelah dilakukan monitoring pendataan perusahaan oleh Satpol PP Kecamatan Susukanlebak ditemukan dua Toko Material yakni TB Harapan Jaya dan Toko PD Unggul Jaya Putra telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) saja, namun belum mengantongi Ijin Tempat Usaha dalam hal ini Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG sendiri merupakan Izin sebagaimana IMB yang wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan.
Pergantian dari IMB ke PBG ini pasalnya telah diatur juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari revisi Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung yang dilakukan Pemerintah lewat UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Seperti pada Pasal 11 yang menyatakan PBG berisikan sedikitnya dua hal yaitu fungsi bangunan gedung dan klasifikasi bangunan gedung. Sedangkan pada Pasal 4 Ayat 2, terdapat 5 fungsi bangunan gedung yaitu hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, dan khusus. Informasi-informasi ini wajib dicantumkan dalam PBG. Bila tidak sesuai, maka pemilik bangunan gedung bisa dikenai sanksi seperti pada Pasal 12 yakni sanksi administratif berupa Peringatan tertulis, Pembekuan PBG, Pencabutan PBG, Pembekuan SLF Bangunan Gedung, Pencabutan SLF Bangunan Gedung, dan/atau Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.
Usai melakukan monitoring, Kasi Trantib/Pol PP Kecamatan Susukanlebak, Ghoni Hudaya, SH mengakui jika dua toko material tersebut belum mengantongi Ijin Tempat Usaha atau PBG meskipun sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk itu dirinya menghimbau kepada kedua pelaku usaha toko material tersebut untuk segera memproses perijinan yang berlaku secara prosedural. “Kami sudah monitoring pendataan perusahaan, dua toko sudah kami himbau untuk segera melengkapi legalitas tempat usahanya agar dalam menjalankan aktifitas usahanya tenang dan tidak berbenturan dengan pelanggaran aturan yang berlaku,“ terangnya.
Seperti yang pernah disampaikan Kasi Pemerintahan Desa Ciawiasih, Supani, dua Toko Material di maksud belum datang ke Kantor Desa Ciawiasih mengajukan proses tahapan dari bawah untuk permohonan ijin tempat usaha. “Saya pastikan Pemerintah Desa Ciawiasih belum pernah memproses tahapan permohonan ijin usaha untuk dua Toko material tersebut,“ singkatnya.
Sementara, Kepala Seksi Penetapan dan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan pada Bidang Pelayanan Administrasi Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP, Dadang Sulaeman, ST menjelaskan, jika Nomor Induk Berusaha (NIB) itu kewenangan pusat yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, namun demikian kepada pelaku usaha toko material dimaksud tetap wajib memproses atau mengantongi tempat usahanya dalam hal ini Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “NIB itu kan Nomor Induk Berusaha yang dulunya Tanda Daftar Perusahaan (TDP), kalau sekarang untuk kegiatan usaha cukup NIB saja akan tetapi untuk bangunan kegiatan usahanya harus ada PBG nya sebagai legalitas tempat usaha,“ jelasnya. (Ries)















