Kabupaten Cirebon, PN
Apa yang telah dilakukan oleh Nurhayati untuk membongkar pelanggaran hukum terkait penggunaan keuangan negara di Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, yang diduga kuat saat itu keuangan tersebut tidak digunakan untuk pembangunan desa oleh oknum Kuwu Desa Citemu, namun hal yang tidak disangka dan saat ini telah disesali Nurhayati ketika hukum memberikannya status tersangka kepadanya. Selain itu Ade Setiadi Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Mundu juga sangat menyayangkan status tersangka bagi Nurhayati dan meminta status tersebut dicabut demi hukum.
Nurhayati dalam curhatannya rabu (16/02) mengaku banyak waktu yang diberikan untuk pihak penegak hukum (penyidik.red) meskipun banyak juga yang harus dikorbankannya demi terungkap dan permasalah hukum di Desa Citemu.
“suami saya ada jarang pulang karena kerja dilaut, dan anak saya, saya titipkan ke tetangga demi membantu penyidik untuk mengungkap kasus korupsi yang dilakukan oleh Kuwu,”ucapnya.
Masih Nurhayati, hal yang sangat pahit dirasa di ujung tahun 2021, ketika ia ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal 55 KUHP, dan Nurhayati meminta pada penegak hukum agar lebih bijak dalam menentukan status untuknya.
“hal yang sangat pahit buat saya di ujung tahun 2021, dengan dikeluarkannya surat untuk saya sebagai tersangka, dan harapan untuk saya agar penegak hukum lebih bijak,”harapnya.
Dengan adanya kejadian yang sedang menimpanya, Nurhayati berpesan kepada seluruh perangkat desa agar berani mengungkapkan kenakalan oknum Kuwu dalam menyalahgunakan wewenang dan oknum Kuwu yang korup dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
“pesan saya untuk perangkat desa, agar berani mengungkap kenakalan-kenakalan Kuwu yang korupsi,”ucapnya.
Tentunya Nurhayat ucapkan rasa kekecewaan atas kejadian yang menimpanya, pasalnya dirinya sebagai pelapor dan Dia juga yang memberikan informasi kepada pihak penyidik, hingga memakan waktu sekitar dua tahun lamanya.
“saya sebagai pelapor dan saya yang memberikan informasi pada penyidik selama dua tahun,”ucapnya.
Secara tegas Dia sampaikan, dengan adanya kerugian negara pada pengelolaan keuangan desa di Desa Citemu, Nurhayati siap sumpah dengan cara apapun, agar semua pihak percaya bahwa dirinya tidak pernah mengambil keuntungan atas keuangan Desa Citemu yang telah di korup oleh oknum Kuwu Desa Citemu.
“saya pribadi bendahar Desa Citemu, saya berani disumpah Al-Qur’an dan saya siap disumpah dengan acara apapun, kalau saya tidak meraih uang hasil korupsi, bahkan saya juga berani bersumpah uang itu tidak pernah pulang ke rumah saya sepeserpun,”tegas.
Tak lupa Nurhayati juga terus berusaha untuk mencari perlindungan hukum dengan mengirimkan surat kepada instansi dan lembaga terkait hingga ke orang nomor satu di Republik Indonesia, dengan harapannya agar mendapatkan perlindungan hukum dan
“upaya saya untuk melepas status tersangka dengan mengirim surat ke 36 instansi dan Bapak Presiden Republik Indonesia (Ir.H.Joko Widodo.red) dengan harapan saya bisa mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan,”ungkapnya.
Sementara itu Ade Setiadi Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Mundu pada Harian Pelita News menyampaikan keprihatinannya atas status tersangka yang membelenggu diri Nurhayati, dikatakannya sebelumnya Nurhayati hanya sebagai saksi pada kasus ini, namun entah mengapa status tersangka disematkan untuk Nurhayati.
“sangat prihatin dengan adanya perubahan status yang dulunya saksi menjadi tersangka,” ungkapnya.
Selanjutnya sepengetahuan Ade Setiadi, adanya status tersangka untuk Nurhayati dinilainya sangat janggal, pasalnya dalam alur pemerintahan banyak keterlibatan pihak lainnya untuk pencairan keuangan desa, namun Ade Setiadi pertanyaan pihak lainnya tidak ditetapkan dengan status yang sama seperti halnya Nurhayati.
“sementara saya membaca dari semua berita maupun sumber, kalau menurut saya janggal, karena ketika orang itu jadi tersangka, otomatis rembetan keterkaitannya banyak unsur, sementara bendahara saja satu orang yang jadi tersangka, sementara yang lain belum dijadikan apa apa baru jadi saksi,”kata Ade Setiadi.
Dia dengan mengatas namakan PPDI, akan mengadakan gerakan dukungan untuk Nurhayati, dan Dia akan selalu kawal proses kasus tersebut, serta Ade Setiadi siap memberikan pendampingan untuk kasus Nurhayati, tak lupa Dirinya inginkan status tersangka untuk Nurhayati segera dicabut dan dihilangkan.
“mengadakan gerakan tingkat kabupaten, bahkan tingkat nasional untuk petisi dukungan buat Nurhayati, yang jelas, Kami akan selalu mengawal ketat kasus yang menimpa Nurhayati sebagai Bendahara Desa Citemu. Kita akan ikutin prosedur, dan kita akan selalu berikan pendampingan untuk kasus Nurhayati. Kita ingin status Nurhayati segera di cabut, dan dihilangkan,”tutupnya.(Sur)















