Kabupaten Cirebon, PN
Terkait status tersangka untuk Nurhayati terkait yang diduga dikenakan pasal 55 KUHP pada kasus oknum Kuwu Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, baru mengetahui adanya penetapan status tersangka untuk Nurhayati, ketika Nurhayati dan kuasa hukum mendatangi DPMD berapa waktu lalu, untuk memberitahukan adanya kejadian yang menimpanya saat itu, dan tak banyak yang disampaikan Aditya Arif Maulana Kabid Pemerintah Desa DMPD kepada Harian Pelita News untuk Nurhayati kamis (17/02).
Menurut Aditya Arif Maulana, adanya kasus yang menimpa Nurhayati saat ini, Dia bersama seluruh stafnya sudah melakukan hal yang terbaik dalam menjalankan tugas di DPMD, semua hal yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan desa yang dibutuhkan telah dilayaninya sesuai dengan ketentuan.
“kalau Kita sih normatif saja sesuai aturan, untuk proses-proses yang adiminitratif temen-temen di Bidang Pemerintahan Desa sudah melakukan hal yang terbaik,”ucapnya.
Ketika ditanya terkait kasus yang ada di Desa Citemu hingga melibatkan Bendahara Desa, Aditya Arif Maulana sampaikan, Dirinya secara keseluruhan terkait rangkaian peristiwa yang terjadi, dan untuk proses hukum yang telah berjalan dikatakannya tidak mengetahui secara detail.
“saya secara pribadi baru masuk disini, jadi belum mengetahui secara detail, karena prosesnya saya juga tidak tahu,”katanya.
Proses berjalannya penglaporan adanya dugaan pelanggaran hukum di Desa Citemu Aditya Arif Maulana tambahkan, di bulan Agustus 2021 Dia baru menduduki jabatan sebagai Kabid Pemdes di DMPD, sedangkan Dia baru mengetahui ketika adanya kunjungan Nurhayati yang didampingi kuasa hukumnya beberapa waktu lalu ke DPMD, namun ketika ditanya apak pihak DPMD pernah mendapatkan panggilan dari pihak kepolisian terkait kasus Desa Citemu, Aditya Arif Maulana juga tak mengetahuinya.
“saya tidak mengetahui, karena saya sudah disini sejak Agustus 2021, dan prosesnya sebelum saya disini. Baru mengetahui ketika beliau (Nurhayati.red) datang kesini, tapi saya juga tidak tahu apa Kasi Saya sudah dipanggil (dipanggil penyidik.red) atau belum saya kurang tahu,”tambahnya.
Aditya Arif Maulana mengucapkan keprihatinannya atas status tersangka yang ditujukan untuk Nurhayati, akan tetapi disampaikannya DMPD juga harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“secara pribadi, saya juga ikut prihatin ketika dijadikan tersangka, namun secara kedinasan, kita harus hormati proses hukum yang berlaku,”ucapnya.
Kedatangan Nurhayati dan kuasa hukumnya saat itu Aditya Arif Maulana sampaikan, tidak ada permintaan khusus yang diajukan Nurhayati maupun kuasa hukumnya ke DMPD, Nurhayati hanya menyampaikan terkait keadaannya saat ini, bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“tidak ada permintaan khusus, cuma melaporkan terkait keadaannya saat ini yang telah menjadi tersangka,”paparnya.
Aditya Arif Maulana berpesan pada seluruh perangkat desa di Kabupaten Cirebon, agar mampu Menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan Aditya Arif Maulana yakin ketika menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum dan peraturan tidak ada hukum yang menjeratnya.
“intinya kita ada aturan, mulai dari pengelolaan keuangan desa dan hal-hal lain dalam pemerintahan desa, ikuti sesuai dengan aturan yang berlaku, insya Allah kalau kita ikuti aturan yang berlaku, kita aman,”katanya.(Sur)