• Advertorial
    • Kontak Kami
    Kamis, Februari 19, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    H.Elyasa Budiyanto, SH Nilai Penetapan Tersangka Nurhayati Cacat Hukum

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Februari 15, 2022
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INFORMASI, KABUPATEN CIREBON, NASIONAL, PEMERINTAH DAERAH
    0 0
    0
    H.Elyasa Budiyanto, SH Nilai Penetapan Tersangka Nurhayati Cacat Hukum
    0
    BERBAGI
    288
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon, PN

    Terkait penetapan tersangka terhadap Nurhayati yang dikenakan pasal 55 KUHP diduga kuat cacat hukum, hal tersebut dikatakan H.Elyasa Budiyanto,SH Kuasa Hukum Nurhayati selasa (15/02), dirinya juga pertanyakan dasar penetapan status tersangka pada kliennya. pasalnya Nurhayati yang merupakan Kaur Keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya, sehingga ketika ada kerugian keuangan negara yang saat itu dipastikannya dilakukan oleh oknum Kuwu Desa Citemu, tak patut status tersangka disematkan untuknya.

    Menurutnya dengan adanya pelaporan yang dilakukan oleh pihak BPD Desa Citemu, namun pengungkapan data dan informasi yang diterima pihak BPD sehingga bisa dijadikan dasar untuk pembuktian hukum bermula dari adanya aduan Nurhayati kepada BPD yang mengadukan adanya dugaan pengelolaan keuangan desa yang sudah dirasanya saat itu melanggar ketentuan hukum, sehingga harus Nurhayati mendapat apresiasi atas keberaniannya untuk mengadukan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa, malah sebaliknya hal yang terjadi menimpa Nurhayati hingga ia terlibat masalah hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.

    “Nurhayati adalah bendahara desa yang menjalankan tugasnya, namun pada perjalannya Kuwu setelah dipenjara, dan sekarang ditetapkan sebagai tersangka karena pelanggaran hukum, tapi Nurhayati sesuai dengan pasal 51 KUHP tidak bisa dipidana, tapi malah dikenakan pasal 55 KUHP, dia yang mengadukan, dia yang membongkar, sehingga kasus ini bisa terungkap, kok sekarang dia dijadikan tersangka,”ungkapnya.

    Disampaikannya, setiap pengambilan keuangan desa di Bank yang ditunjuk pemerintah, Nurhayati selalu mengambil sesuai dengan ketentuan, namun ketika uang tersebut telah diterimanya, kemudian oknum Kuwu Desa Citemu langsung memintanya dan siap bertanggungjawab atas semua itu, dan kejadian tersebut H.Elyasa Budiyanto,SH tegas semua kejadian terdapat saksi yang melihat dan menyaksikan secara langsung dan ditulis serta ditandatangani oleh oknum Kuwu Desa Citemu, sehingga Dia berpendapat Nurhayati tidak turut serta membantu apa lagi merugikan keuangan negara.

    “Bendahara membawa berkas dan mengajukan pengajuan, yang ada rekomendasi dari Kecamatan, dan kemudian di ke Bank’an dan cair, setelah cair uang tersebut langsung diminta, dan itu disaksikan dan ditulis serta ditandatangani Kuwu,”paparnya.

    Ditambahkannya, selain uang dari pencairan dana desa yang telah diambil Kuwu, Ia juga menyebutkan uang untuk pembayaran pajak negara yang seharusnya disetorkan kepada negara oknum Kuwu Desa Citemu tidak diberikannya.

    “jangankan uang itu, orang uang yang buat bayar pajak ketika diminta saja tidak diberikan,”tambahnya.

    H.Elyasa Budiyanto, SH turut menyayangkan ketika adanya ungkapan dari pihak kepolisian atas penetapan tersangka Nurhayati, yang menduga pihak kepolisian dinilai kurang profesional, sehingga status tersangka cacat demi hukum.

    “Nurhayati pernah mengatakan pada saya, kalau status yang diterimanya, ada sesuatu hal yang disampaikan, yang intinya hal tersebut ada rasa keberatan, jadi penetapan tersangka Nurhayati cacat hukum,”tegasnya.

    Terkait penetapan tersangka Nurhayati, H.Elyasa Budiyanto, SH akan melaporkan kepihak Wassidik Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Agung, menurutnya hal yang sangat disayangkan ketika ada orang yang memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran hukum, namun hal tersebut malah menimpa pada orang itu sendiri hingga terjerat sebagai tersangka.

    “saya akan melaporkan hal ini pada Wassidik Polda Jabar dan Kejagung, kok ada obor yang menerangi malah dipadamkan, kan lucu,”ucapnya.

    Selain itu Dia juga menyayangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon yang diduga terkesan hanya diam dengan adanya kejadian ini, Elyasa Budiyanto, SH katakan kejadian adanya kerugian keuangan negara diduga sudah diketahui oleh instansi terkait, namun terkesan adanya pembiaran sehingga adanya kejadian kerugian Keuangan Desa berkelanjutan di desa tersebut.

    “sudah tahu setahun yang lalu ada perkara seperti ini, dan sebulan lalu Nurhayati kirimkan surat ke Pemda, kok diam saja dengan adanya penggunaan ADD yang ugal-ugalan dalam penggunaan uang,”katanya.

    Sementara itu Lukman Nurhakim Ketua BPD Desa Citemu turut menjelaskan mekanisme terkait penyaluran keuanga desa, namun diucapkannya penyaluran keuang desa pada akhirnya semua dirampas oleh Oknum Kuwu Desa Citemu setelah uang tersebut diterima dari pihak Bank dan disalurkan ke masih masih kasi di Desa Citemu.

    “tahun 2019, itu dari bendahara ke PPK, tapi dalam perjalanan setelah keluar dari BJB sepengetahuannya saya, itu langsung di rampas oleh Kuwu, tahun 2020 dari bendahara itu langsung di kirim ke setiap kasi aturan dari Perbup, Kasi pun baru diambil dari Bank BJB keluar langsung di rampas sama Kuwu dan Kuwu, mau tandatangan atas pertanggungjawabannya,”ucapnya.

    Selain itu Lukman Nurhakim tegaskan, pihak Kepolisian diduga tidak mempunyai bukti untuk menjadikan Nurhayati tersangka, pasalnya Nurhayati Menjalankan tugas sesuai dengan peraturan, bahkan Nurhayati pernah mengadu ke banyak pihak atas ancaman oknum Kuwu Desa Citemu yang mengancam akan memberhentikannya dari perangkat Desa Citemu ketika Nurhayati tidak menurut atas apa yang di aturnya.

    “Polisi tidak mempunyai bukti untuk jadikan Nurhayati tersangka, kan Nurhayati menjalankan tugas sesuai dengan Perbup, dan Dia selalu diancam akan diberhentikan oleh Kuwu. Nurhayati pernah melapor pada BPD, Kecamatan, DPMD, dan kata DPMD udah biarin aja, yang penting kamu ada tanda terimanya dari Pak Kuwu,”tegasnya.

    Dia merasa keberatan ketika Nurhayati dijadikan tersangka dan dikenakan hukuman akibat dugaan tindak pidana korupsi, hal tersebut membuat jelek nama baiknya hingga sampai turunannya, pasalnya Nurhayati menurutnya tak pernah menggunakan uang desa untuk kepentingan pribadinya, akan tetapi ada hak Nurhayati yang tidak diterimanya.

    “Saya keberatan kalau Nurhayati dijadika tersangka, karena ini bisa merusak nama baiknya bahkan sampai turunannya, orang dia tidak makan uangnya, dan yang perlu diingat ada juga hak Nurhayati kadang tidak diberikan oleh Kuwu,”ungkap Lukman Nurhakim.

    Dengan adanya kejadian yang menimpa Nurhayati, Dia mengkhawatirkan kejadian korupsi terjadi di desa lain, namun pihak perangkat desa yang mengetahui dan melaporkan atas dugaan pelanggaran merasa takut dan membiarkannya, sehingga orang seperti Nurhayati tidak layak di jadikan tersangka, dan layak diberikan penghargaan setinggi-tingginya atas keberaniannya.(Sur)

    Tags: CiayumajakuningInformasiKabupaten CirebonNasionalPemerintah Daerah
    Sebelumnya

    Sutara,SE: Kasus Hukum Yang Dialami Nurhayati, Dinilai Belum Jelas Dari Sisi Penentuan Tuntutan Hukum

    Berikutnya

    Monitoring Data Perusahaan, Pol PP Susukanlebak Temukan Dua Toko Material Belum Kantongi Ijin Tempat Usaha

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Monitoring Data Perusahaan, Pol PP Susukanlebak Temukan Dua Toko Material Belum Kantongi Ijin Tempat Usaha

    Monitoring Data Perusahaan, Pol PP Susukanlebak Temukan Dua Toko Material Belum Kantongi Ijin Tempat Usaha

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Pemdes Ciawijapura Tidak Patuh Putusan Mediasi KID, Warga Akan Ambil Langkah Hukum

    Pemdes Ciawijapura Tidak Patuh Putusan Mediasi KID, Warga Akan Ambil Langkah Hukum

    Februari 5, 2026
    Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Boyong 2 Emas, Perak dan Perunggu di OlympicAD VIII Makassar

    Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Boyong 2 Emas, Perak dan Perunggu di OlympicAD VIII Makassar

    Februari 16, 2026
    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Januari 17, 2025
    Diduga Ada Uang Pelicin Pada Pemasangan Tiang dan Kabel Jaringan Wifi di Desa Jungjang Wetan 

    Diduga Ada Uang Pelicin Pada Pemasangan Tiang dan Kabel Jaringan Wifi di Desa Jungjang Wetan 

    Januari 21, 2026
    LSM Laskar NKRI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Sewa Lahan Dinas Pertanian

    LSM Laskar NKRI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Sewa Lahan Dinas Pertanian

    Februari 18, 2026
    Perayaan Imlek 2577 Klenteng An Tjeng Bio Indramayu

    Perayaan Imlek 2577 Klenteng An Tjeng Bio Indramayu

    Februari 18, 2026
    Program Inpres Jalan Daerah di Kabupaten Indramayu, Wamen PU Tinjau Ruas Jalan Lohbener – Jatibarang

    Program Inpres Jalan Daerah di Kabupaten Indramayu, Wamen PU Tinjau Ruas Jalan Lohbener – Jatibarang

    Februari 18, 2026
    Tak Kalah Gesit, Seratusan IRT Adu Ketangkasan Padamkan Api

    Tak Kalah Gesit, Seratusan IRT Adu Ketangkasan Padamkan Api

    Februari 18, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • LSM Laskar NKRI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Sewa Lahan Dinas Pertanian

      LSM Laskar NKRI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Sewa Lahan Dinas Pertanian

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Sehari Jelang Puasa Ramadhan, Harga Pangan di Pasar Ciledug Relatif Stabil

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Tak Kalah Gesit, Seratusan IRT Adu Ketangkasan Padamkan Api

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Skandal Dugaan Pelicin 55 Miliar APBD 2026, Aliansi LSM Cirebon Bergerak Skedul Ulang Audiensi Minta Kehadiran Ketua DPRD

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Program Inpres Jalan Daerah di Kabupaten Indramayu, Wamen PU Tinjau Ruas Jalan Lohbener – Jatibarang

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (11,937)
    • EKONOMI & BISNIS (295)
    • INDRAMAYU (5,099)
    • INFORMASI (526)
    • Jawa Tengah (407)
    • KABUPATEN CIREBON (5,696)
    • KESEHATAN (76)
    • KOTA CIREBON (1,004)
    • KUNINGAN (128)
    • MAJALENGKA (60)
    • NASIONAL (618)
    • OLAHRAGA (40)
    • PEMERINTAH DAERAH (666)
    • TEKNOLOGI (80)
    • Uncategorized (154)

    Berita Terbaru

    LSM Laskar NKRI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Sewa Lahan Dinas Pertanian

    LSM Laskar NKRI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Sewa Lahan Dinas Pertanian

    Februari 18, 2026
    Perayaan Imlek 2577 Klenteng An Tjeng Bio Indramayu

    Perayaan Imlek 2577 Klenteng An Tjeng Bio Indramayu

    Februari 18, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk