Kabupaten Cirebon, PN
Terkait penetapan tersangka terhadap Nurhayati yang dikenakan pasal 55 KUHP diduga kuat cacat hukum, hal tersebut dikatakan H.Elyasa Budiyanto,SH Kuasa Hukum Nurhayati selasa (15/02), dirinya juga pertanyakan dasar penetapan status tersangka pada kliennya. pasalnya Nurhayati yang merupakan Kaur Keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya, sehingga ketika ada kerugian keuangan negara yang saat itu dipastikannya dilakukan oleh oknum Kuwu Desa Citemu, tak patut status tersangka disematkan untuknya.
Menurutnya dengan adanya pelaporan yang dilakukan oleh pihak BPD Desa Citemu, namun pengungkapan data dan informasi yang diterima pihak BPD sehingga bisa dijadikan dasar untuk pembuktian hukum bermula dari adanya aduan Nurhayati kepada BPD yang mengadukan adanya dugaan pengelolaan keuangan desa yang sudah dirasanya saat itu melanggar ketentuan hukum, sehingga harus Nurhayati mendapat apresiasi atas keberaniannya untuk mengadukan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa, malah sebaliknya hal yang terjadi menimpa Nurhayati hingga ia terlibat masalah hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Nurhayati adalah bendahara desa yang menjalankan tugasnya, namun pada perjalannya Kuwu setelah dipenjara, dan sekarang ditetapkan sebagai tersangka karena pelanggaran hukum, tapi Nurhayati sesuai dengan pasal 51 KUHP tidak bisa dipidana, tapi malah dikenakan pasal 55 KUHP, dia yang mengadukan, dia yang membongkar, sehingga kasus ini bisa terungkap, kok sekarang dia dijadikan tersangka,”ungkapnya.
Disampaikannya, setiap pengambilan keuangan desa di Bank yang ditunjuk pemerintah, Nurhayati selalu mengambil sesuai dengan ketentuan, namun ketika uang tersebut telah diterimanya, kemudian oknum Kuwu Desa Citemu langsung memintanya dan siap bertanggungjawab atas semua itu, dan kejadian tersebut H.Elyasa Budiyanto,SH tegas semua kejadian terdapat saksi yang melihat dan menyaksikan secara langsung dan ditulis serta ditandatangani oleh oknum Kuwu Desa Citemu, sehingga Dia berpendapat Nurhayati tidak turut serta membantu apa lagi merugikan keuangan negara.
“Bendahara membawa berkas dan mengajukan pengajuan, yang ada rekomendasi dari Kecamatan, dan kemudian di ke Bank’an dan cair, setelah cair uang tersebut langsung diminta, dan itu disaksikan dan ditulis serta ditandatangani Kuwu,”paparnya.
Ditambahkannya, selain uang dari pencairan dana desa yang telah diambil Kuwu, Ia juga menyebutkan uang untuk pembayaran pajak negara yang seharusnya disetorkan kepada negara oknum Kuwu Desa Citemu tidak diberikannya.
“jangankan uang itu, orang uang yang buat bayar pajak ketika diminta saja tidak diberikan,”tambahnya.
H.Elyasa Budiyanto, SH turut menyayangkan ketika adanya ungkapan dari pihak kepolisian atas penetapan tersangka Nurhayati, yang menduga pihak kepolisian dinilai kurang profesional, sehingga status tersangka cacat demi hukum.
“Nurhayati pernah mengatakan pada saya, kalau status yang diterimanya, ada sesuatu hal yang disampaikan, yang intinya hal tersebut ada rasa keberatan, jadi penetapan tersangka Nurhayati cacat hukum,”tegasnya.
Terkait penetapan tersangka Nurhayati, H.Elyasa Budiyanto, SH akan melaporkan kepihak Wassidik Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Agung, menurutnya hal yang sangat disayangkan ketika ada orang yang memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran hukum, namun hal tersebut malah menimpa pada orang itu sendiri hingga terjerat sebagai tersangka.
“saya akan melaporkan hal ini pada Wassidik Polda Jabar dan Kejagung, kok ada obor yang menerangi malah dipadamkan, kan lucu,”ucapnya.
Selain itu Dia juga menyayangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon yang diduga terkesan hanya diam dengan adanya kejadian ini, Elyasa Budiyanto, SH katakan kejadian adanya kerugian keuangan negara diduga sudah diketahui oleh instansi terkait, namun terkesan adanya pembiaran sehingga adanya kejadian kerugian Keuangan Desa berkelanjutan di desa tersebut.
“sudah tahu setahun yang lalu ada perkara seperti ini, dan sebulan lalu Nurhayati kirimkan surat ke Pemda, kok diam saja dengan adanya penggunaan ADD yang ugal-ugalan dalam penggunaan uang,”katanya.
Sementara itu Lukman Nurhakim Ketua BPD Desa Citemu turut menjelaskan mekanisme terkait penyaluran keuanga desa, namun diucapkannya penyaluran keuang desa pada akhirnya semua dirampas oleh Oknum Kuwu Desa Citemu setelah uang tersebut diterima dari pihak Bank dan disalurkan ke masih masih kasi di Desa Citemu.
“tahun 2019, itu dari bendahara ke PPK, tapi dalam perjalanan setelah keluar dari BJB sepengetahuannya saya, itu langsung di rampas oleh Kuwu, tahun 2020 dari bendahara itu langsung di kirim ke setiap kasi aturan dari Perbup, Kasi pun baru diambil dari Bank BJB keluar langsung di rampas sama Kuwu dan Kuwu, mau tandatangan atas pertanggungjawabannya,”ucapnya.
Selain itu Lukman Nurhakim tegaskan, pihak Kepolisian diduga tidak mempunyai bukti untuk menjadikan Nurhayati tersangka, pasalnya Nurhayati Menjalankan tugas sesuai dengan peraturan, bahkan Nurhayati pernah mengadu ke banyak pihak atas ancaman oknum Kuwu Desa Citemu yang mengancam akan memberhentikannya dari perangkat Desa Citemu ketika Nurhayati tidak menurut atas apa yang di aturnya.
“Polisi tidak mempunyai bukti untuk jadikan Nurhayati tersangka, kan Nurhayati menjalankan tugas sesuai dengan Perbup, dan Dia selalu diancam akan diberhentikan oleh Kuwu. Nurhayati pernah melapor pada BPD, Kecamatan, DPMD, dan kata DPMD udah biarin aja, yang penting kamu ada tanda terimanya dari Pak Kuwu,”tegasnya.
Dia merasa keberatan ketika Nurhayati dijadikan tersangka dan dikenakan hukuman akibat dugaan tindak pidana korupsi, hal tersebut membuat jelek nama baiknya hingga sampai turunannya, pasalnya Nurhayati menurutnya tak pernah menggunakan uang desa untuk kepentingan pribadinya, akan tetapi ada hak Nurhayati yang tidak diterimanya.
“Saya keberatan kalau Nurhayati dijadika tersangka, karena ini bisa merusak nama baiknya bahkan sampai turunannya, orang dia tidak makan uangnya, dan yang perlu diingat ada juga hak Nurhayati kadang tidak diberikan oleh Kuwu,”ungkap Lukman Nurhakim.
Dengan adanya kejadian yang menimpa Nurhayati, Dia mengkhawatirkan kejadian korupsi terjadi di desa lain, namun pihak perangkat desa yang mengetahui dan melaporkan atas dugaan pelanggaran merasa takut dan membiarkannya, sehingga orang seperti Nurhayati tidak layak di jadikan tersangka, dan layak diberikan penghargaan setinggi-tingginya atas keberaniannya.(Sur)