Kabupaten Cirebon, PN
Masih terkait oknum perangkat desa yang gunakan fasilitas Desa Jungjang Wetan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon yang diduga digunakan untuk sarana judi online mendapat tanggapan, salah satunya dari LSM Gerakan Rakyat Membangun (Geram).
Menurut Dedi Efendi,S.Sos, MM Camat Arjawinangun ketika ditemui di sela-sela acara pelantikan perangkat desa disalah satu desa yang ada di wilayah Arjawinangun senin (02/02/2022) enggan berkomentar banyak terkait dengan adanya dugaan hal tersebut, bahkan hingga sampai saat itu Camat Arjawinangun belum memanggil oknum tersebut maupun Kuwu Desa Jungjang Wetan untuk mengklarifikasi dugaan tersebut, selain itu anehnya Camat juga mengaku belum mengetahui terkait dugaan tersebut, bahkan Camat belum bisa memastikan kapan akan dilakukannya pemanggilan terhadap oknum perangkat desa yang diduga gunakan fasilitas Desa Jungjang Wetan untuk sarana judi online.
“waduh saya belum bisa komen, ya belum mengetahui,”
Sementara itu Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana melalui Udin Samsudin Kasie Aparatur Pemerintahan Desa mengatakan, fasilitas (kompute.red) pemerintah yang dijadikan tidak sesuai dengan peruntukannya menurutnya tidak dibenarkan, pasalnya ketika fasilitas desa yang diperuntukan untuk bekerja dan memberikan pelayanan masyarakat, yang kemudian dijadikan untuk sarana judi online oleh oknum perangkat desa, hal tersebut secara tegas ia katakana tidak dibenarkan.
“yang namanya komputer itu sarana untuk bekerja, untuk memberikan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat, untuk laju pemerintahan, ya tidak boleh lah (dijadikan sarana judi onine.red),”katanya.
Mengenai sanksi yang harus diberikan, Samsudin menjelaskan hal tersebut sepenuhnya merupakan hak Pemerintah Desa (Kuwu.red), sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2018 tentang Perangkat Desa, selain itu juga Kuwu bisa melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
“itu kan hak Kuwu, yang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa Kuwu bukan DPMD, jadi semuanya hak Kuwu sebagai atasanya, dan Kuwu bisa berkoordinasi dengan Camat melalui Kasi Pemerintahan,”ujarnya.
Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana melalui Udin Samsudin Kasie Aparatur Pemerintahan Desa menyerankan, sistem pengawasan bisa lebih diperketat, sehingga hal tersebut tidak terjadi kembali, dan fasilitas yang ada bisa dapat dijaga serta digunakan sesuai dengan fungsinya.
“sistem pengawasan lebih diperhatikan, karena sarana yangada itu digunakan untuk pelayanan masyarakat dan sesuai dengan fungsinya,”imbuhnya.
Terpisah Didi Darmadi Wakil Ketua Umum LSM Geram menanggapi terkait dugaan oknum perangkat Desa Jungjang Wetan, yang diduga kuat menggunakan fasilitas Desa, untuk dijadikan sarana judi online, hal tersebut sangat disayangkannya, pasalnya fasilitas yang seharusnya dijadikan alat untuk kepentingan pelayanan dan pemerintahan desa ketika dijadikan untuk pebuatan yang diduga kuat sudah menyalahi aturan sangat tidak dibenarkan.
“ini sangat keterlaluan, kok beraninya melakukan perbuatan seperti itu dengan menggunakan fasilitas desa,”paparnya.
Didi Darmadi juga sangat menyayangkan ketika Camat Arjawinangun belum mengetahui terkait adanya dugaan hal tersebut, terlebih belum ada reaksi dari pihak Kecamatan Arjawiangun untuk melakukan pemanggilan dan mengklarifikasikan terkait dugaan tersebut.
“kenapa Camat belum memanggil oknum perangkat desanya, atau Kuwunya, inikan diduga telah mengotori institusi dengan menggunakan fasilitas desa untuk perbuatan yang diduga kuat sangat dilarang,”.(Sur)















