• Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, Mei 2, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Tujuh Terdakwa Bentrok Lahan PG Jatitujuh Jalani Sidang Perdana

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Desember 16, 2021
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Tujuh Terdakwa Bentrok Lahan PG Jatitujuh Jalani Sidang Perdana
    0
    BERBAGI
    102
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Indramayu, PN

    Tujuh terdakwa perkara bentrok lahan HGU PG Rajawali Jatitujuh Kabupaten Majalengka hingga memakan korban jiwa dua orang menjalani sidang perdana. Ketujuh terdakwa dimaksud yakni SHM, SWY, SBG, CRK, DM, CSD dan DYN. Sidang perdana secara virtual yang diketuai Yogi Dulhadi SH, MH dan Hakim Anggota Ade Satriawan, SH, MH dan Ade Yusup, SH, MH ini digelar di ruang sidang Kantor Sementara Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas 1B Jl. MT Haryono Nomor 49 Indramayu, Kamis (16/12).

    Kahumas PN Indramayu, Fatchurohman mengatakan agenda sidang perdana terkait kasus tindak pidana bentrok lahan HGU PG Rajawali Jatitujuh di gelar hari ini. Intinya, hari ini tujuh terdakwa disidangkan dalam tujuh berkas terpisah. Dalam sidang itu, kata dia, mereka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan kepemilikan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam).

    Dikatakan, dalam persidangan itu mereka telah diperiksa, para terdakwa dan penasehat hukumnya tidak keberatan dengan dakwaan tersebut sehingga sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

    “Sidang di tunda karena masih ada saksi yang akan dihadirkan kembali,” kata dia usai persidangan.

    Sementara itu, Kuasa Hukum tujuh terdakwa, Rusladi SH dan Heriyanto, SH membenarkan hari ini merupakan agenda sidang perdana perkara bentrok lahan HGU PG Rajawali Jatitujuh, antara kelompok petani mengatasnamakan FKAMIS dan petani kemitraan hingga memakan korban jiwa. Sidang perdana ini kata Ruslandi, agenda pembacaan dakwaan dari JPU dan terdakwa dihadirkan secara virtual. Masing-masing terdakwa didakwa melakukan/mengusai benda-benda tajam atau senjata tajam sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

    “Saat kejadian memang ada beberapa senjata tajam seperti golok, arit, golok panjang yang memang diakui/dikuasai oleh terdakwa meski masih belum jelas dipergunakan untuk apa. Karena sebagai petani biasa membawa benda tajam seperti itu atau alat pertanian serupa. Memang ada juga yang kedapatan membawa sejenis senpi yang bisa melukai,” kata dia usai persidangan.

    Dalam persidangan itu sambungnya, dihadirkan saksi dari pihak penangkap yakni Anggota Polres Indramayu dan saksi sudah memberikan kesaksian dan sudah dikonfirmasi. Dan pihaknya sebagai penasehat hukum sudah menanyakan kepada saksi apa dasar-dasar penangkapan tersebut karena mereka adalah petani yang berada dilokasi pada saat terjadi bentrok.

    “Terdakwa kedapatan membawa sajam sehingga secara logika mereka ikut ditangkap,” kata dia mengutip pernyataan saksi.

    Disinggung apakah ketujuh orang itu termasuk Ketua FKAMIS, Ruslandi menjawab tidak termasuk Ketuanya. Perkara bentrok PG Jatitujuh disidangkan menjadi tiga bagian. Hari ini agenda sidang para terdakwa yang kedapatan membawa sajam. Sidang Ketua FKAMIS mungkin akan di gelar tiga minggu kedepan.

    “Karena berbeda-beda perbuatan sehingga pertanggungjawaban hukumnya tidak bisa disamakan. Ada yang hanya membawa sajam, ada yang ikut-ikutan berteriak, berlari-lari dilokasi dan ada yang memang melakukan pembacokan dan sebagainya,” kata mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu ini sembari menambahkan terdakwa koorperatif dan umumnya mengakui apa yang didakwakan oleh JPU.

    Heriyanto SH menambahkan sidang kedua sesuai rencana akan di gelar pada tanggal 22 Desember 2021. Sidang kedua nanti kemungkinan sudah bisa di gelar di gedung PN sendiri di Jl Jenderal Sudriman karena pembangunannya sudah rampung.

    Diketahui, sidang perkara bentrok massa PG Jatitujuh itu akan dibagi menjadi tiga bagian. Pertama, yang akan disidangkan adalah perkara sekelompok orang yang ikut-ikutan membawa senjata tajam di lokasi kejadian, bukan pelaku pembunuhnya.

    Untuk bagian kedua, menyidangkan kelompok pelaku pembunuhan dan sidang perkara bagian terakhir, yaitu ketua F-Kamis. (saprorudin)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Gaet Milenial, Kampanye Pemberantasan Rokok Ilegal Lewat Vlog

    Berikutnya

    Perjalanan Natal dan Tahun Baru, PT KAI Daop 3 Cirebon Siap Operasikan KA Sesuai Prokes

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Perjalanan Natal dan Tahun Baru, PT KAI Daop 3 Cirebon Siap Operasikan KA Sesuai Prokes

    Perjalanan Natal dan Tahun Baru, PT KAI Daop 3 Cirebon Siap Operasikan KA Sesuai Prokes

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Bubar dan Batal, MusDes LPJ BUMDes Dahlia Pasawahan Cacat Administrasi dan Tidak Kuorum

    Bubar dan Batal, MusDes LPJ BUMDes Dahlia Pasawahan Cacat Administrasi dan Tidak Kuorum

    April 21, 2026
    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Maret 1, 2026
    Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

    Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

    April 13, 2026
    Mediasi Aduan FPM, Camat Astanajapura: BPD Jangan Antikritik, Kinerja Dievaluasi, Temuan Aset Desa Mertapadawetan Jadi Sorotan

    Mediasi Aduan FPM, Camat Astanajapura: BPD Jangan Antikritik, Kinerja Dievaluasi, Temuan Aset Desa Mertapadawetan Jadi Sorotan

    April 28, 2026
    Hardiknas 2026: SMAN 1 Jamblang Panen Prestasi! Borong 4 Emas, 1 Perak O2SN, Lolos POPWIL & Paskibraka

    Hardiknas 2026: SMAN 1 Jamblang Panen Prestasi! Borong 4 Emas, 1 Perak O2SN, Lolos POPWIL & Paskibraka

    Mei 1, 2026
    KAI Cirebon Beralih ke Biosolar B40, Dorong Energi Bersih dan Kurangi Emisi

    KAI Cirebon Beralih ke Biosolar B40, Dorong Energi Bersih dan Kurangi Emisi

    April 30, 2026
    Lagi-Lagi, Galian Wanayasa Beber Cemari Jalan Cirebon–Kuningan, Publik Geram: Desak Pemprov Jabar Evaluasi & Audit Ulang Perizinan

    Lagi-Lagi, Galian Wanayasa Beber Cemari Jalan Cirebon–Kuningan, Publik Geram: Desak Pemprov Jabar Evaluasi & Audit Ulang Perizinan

    April 30, 2026
    Warga 4 Desa Marah! Jalan Mertapada–Gemulungtonggoh Rusak Bertahun-tahun, “Ini Hak Dasar, Bukan Minta-Minta!”

    Warga 4 Desa Marah! Jalan Mertapada–Gemulungtonggoh Rusak Bertahun-tahun, “Ini Hak Dasar, Bukan Minta-Minta!”

    April 30, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Lagi-Lagi, Galian Wanayasa Beber Cemari Jalan Cirebon–Kuningan, Publik Geram: Desak Pemprov Jabar Evaluasi & Audit Ulang Perizinan

      Lagi-Lagi, Galian Wanayasa Beber Cemari Jalan Cirebon–Kuningan, Publik Geram: Desak Pemprov Jabar Evaluasi & Audit Ulang Perizinan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Hardiknas 2026: SMAN 1 Jamblang Panen Prestasi! Borong 4 Emas, 1 Perak O2SN, Lolos POPWIL & Paskibraka

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Warga 4 Desa Marah! Jalan Mertapada–Gemulungtonggoh Rusak Bertahun-tahun, “Ini Hak Dasar, Bukan Minta-Minta!”

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Mediasi Aduan FPM, Camat Astanajapura: BPD Jangan Antikritik, Kinerja Dievaluasi, Temuan Aset Desa Mertapadawetan Jadi Sorotan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Oknum DC TAF Cirebon Diduga Tipu Debitur Keluarga Perwira Polri di Subang, Laskar NKRI Dampingi Korban dan Siap Ambil Langkah Hukum

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,252)
    • EKONOMI & BISNIS (309)
    • INDRAMAYU (5,218)
    • INFORMASI (554)
    • Jawa Tengah (408)
    • KABUPATEN CIREBON (5,864)
    • KESEHATAN (77)
    • KOTA CIREBON (1,037)
    • KUNINGAN (130)
    • MAJALENGKA (61)
    • NASIONAL (628)
    • OLAHRAGA (41)
    • PEMERINTAH DAERAH (711)
    • TEKNOLOGI (88)
    • Uncategorized (365)

    Berita Terbaru

    Hardiknas 2026: SMAN 1 Jamblang Panen Prestasi! Borong 4 Emas, 1 Perak O2SN, Lolos POPWIL & Paskibraka

    Hardiknas 2026: SMAN 1 Jamblang Panen Prestasi! Borong 4 Emas, 1 Perak O2SN, Lolos POPWIL & Paskibraka

    Mei 1, 2026
    KAI Cirebon Beralih ke Biosolar B40, Dorong Energi Bersih dan Kurangi Emisi

    KAI Cirebon Beralih ke Biosolar B40, Dorong Energi Bersih dan Kurangi Emisi

    April 30, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk