Indramayu, PN
Tujuh terdakwa perkara bentrok lahan HGU PG Rajawali Jatitujuh Kabupaten Majalengka hingga memakan korban jiwa dua orang menjalani sidang perdana. Ketujuh terdakwa dimaksud yakni SHM, SWY, SBG, CRK, DM, CSD dan DYN. Sidang perdana secara virtual yang diketuai Yogi Dulhadi SH, MH dan Hakim Anggota Ade Satriawan, SH, MH dan Ade Yusup, SH, MH ini digelar di ruang sidang Kantor Sementara Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas 1B Jl. MT Haryono Nomor 49 Indramayu, Kamis (16/12).
Kahumas PN Indramayu, Fatchurohman mengatakan agenda sidang perdana terkait kasus tindak pidana bentrok lahan HGU PG Rajawali Jatitujuh di gelar hari ini. Intinya, hari ini tujuh terdakwa disidangkan dalam tujuh berkas terpisah. Dalam sidang itu, kata dia, mereka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan kepemilikan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam).
Dikatakan, dalam persidangan itu mereka telah diperiksa, para terdakwa dan penasehat hukumnya tidak keberatan dengan dakwaan tersebut sehingga sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
“Sidang di tunda karena masih ada saksi yang akan dihadirkan kembali,” kata dia usai persidangan.
Sementara itu, Kuasa Hukum tujuh terdakwa, Rusladi SH dan Heriyanto, SH membenarkan hari ini merupakan agenda sidang perdana perkara bentrok lahan HGU PG Rajawali Jatitujuh, antara kelompok petani mengatasnamakan FKAMIS dan petani kemitraan hingga memakan korban jiwa. Sidang perdana ini kata Ruslandi, agenda pembacaan dakwaan dari JPU dan terdakwa dihadirkan secara virtual. Masing-masing terdakwa didakwa melakukan/mengusai benda-benda tajam atau senjata tajam sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
“Saat kejadian memang ada beberapa senjata tajam seperti golok, arit, golok panjang yang memang diakui/dikuasai oleh terdakwa meski masih belum jelas dipergunakan untuk apa. Karena sebagai petani biasa membawa benda tajam seperti itu atau alat pertanian serupa. Memang ada juga yang kedapatan membawa sejenis senpi yang bisa melukai,” kata dia usai persidangan.
Dalam persidangan itu sambungnya, dihadirkan saksi dari pihak penangkap yakni Anggota Polres Indramayu dan saksi sudah memberikan kesaksian dan sudah dikonfirmasi. Dan pihaknya sebagai penasehat hukum sudah menanyakan kepada saksi apa dasar-dasar penangkapan tersebut karena mereka adalah petani yang berada dilokasi pada saat terjadi bentrok.
“Terdakwa kedapatan membawa sajam sehingga secara logika mereka ikut ditangkap,” kata dia mengutip pernyataan saksi.
Disinggung apakah ketujuh orang itu termasuk Ketua FKAMIS, Ruslandi menjawab tidak termasuk Ketuanya. Perkara bentrok PG Jatitujuh disidangkan menjadi tiga bagian. Hari ini agenda sidang para terdakwa yang kedapatan membawa sajam. Sidang Ketua FKAMIS mungkin akan di gelar tiga minggu kedepan.
“Karena berbeda-beda perbuatan sehingga pertanggungjawaban hukumnya tidak bisa disamakan. Ada yang hanya membawa sajam, ada yang ikut-ikutan berteriak, berlari-lari dilokasi dan ada yang memang melakukan pembacokan dan sebagainya,” kata mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu ini sembari menambahkan terdakwa koorperatif dan umumnya mengakui apa yang didakwakan oleh JPU.
Heriyanto SH menambahkan sidang kedua sesuai rencana akan di gelar pada tanggal 22 Desember 2021. Sidang kedua nanti kemungkinan sudah bisa di gelar di gedung PN sendiri di Jl Jenderal Sudriman karena pembangunannya sudah rampung.
Diketahui, sidang perkara bentrok massa PG Jatitujuh itu akan dibagi menjadi tiga bagian. Pertama, yang akan disidangkan adalah perkara sekelompok orang yang ikut-ikutan membawa senjata tajam di lokasi kejadian, bukan pelaku pembunuhnya.
Untuk bagian kedua, menyidangkan kelompok pelaku pembunuhan dan sidang perkara bagian terakhir, yaitu ketua F-Kamis. (saprorudin)















