Indramayu.PN
Jaksa Penuntut Umum (jpu) sudah tepat pasal terhadap terdakwa yang diduga melakukan pencabulan dan atau persetubuhan, hal ini bentuk klarifikasi terhadap pengacara korban yang di sinyalir keluar dari etika advokat demikian disampaikan JPU kejaksaan negeri Indramayu saat konprensi pers diaula kejaksaan Senin (13/09)
Jaksa penunutut umum Tisna Prasetya didampingi kasi Intel Gunawan kepada awak media menjelaskan, dalam pembacaan dakwaan sidang perkara dugaan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap terdakwa N adalah sudah tepat, sebab pasal yang diterapkan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik, sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Oleh jaksa yang ditunjuk menangani kasus dimaksud telah terlebih dahulu melakukan kordinasi dengan penyidik “kami sudah kordinasi dengan pihak penyidik apakah kasus ini sudah layak di limpahkan ke Pengadilan ” ujar Tisna
Penetapan sidang Oleh pengadilan negeri untuk atas nama terdakwa N pada hari Kamis tanggal 2 september 2021 melalui zoom, hal ini mengingat masih dalam kondisi pandemi, dan majelis hakim mempersilahkan jpu untuk membacakan dakwaan. Dan kemudian setelah jpu selesai membacakan dakwaan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa N dan kepada penasehat hukum nya, mereka menjawab tidak keberatan dan sangat mengerti dari isi dakwaan tersebut.
Karena pihak penasehat hukum terdakwa tidak memberikan esepsi atau tangkisan atas dakwaan dimaksud, sehingga acara dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan atau dilanjutkan dengan agenda lainnya sesuai aturan persidangan ” karena terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa tidak memberikan esepsi maka sidang dilanjutkan sesuai aturan sidang ” ujar JPU
Tidak menyangka hari Rabu tanggal 8 september 2021, jaksa penuntut umum dalam hal ini Tisna Prasetya ditelpon oleh yang mengaku pengacara korban atas perkara pencabulan dan atau persetubuhan mereka menanyakan pasal yang didakwakan kepada terdakwa maka pihak kejaksaan secara tegas menjawab sesuai hasil sidang kemarin dakwaan tersebut yaitu dakwaan pencabulan dan persetubuhan , atas keterangan yang disampaikan tadi saat itu juga terdapat insiden anatara jpu dengan Yang mengaku pengacara korban ” kenapa saya mengatankan yang mengaku pengacara korban karena secara formal belum memperlihatkan surat kuasa dari korban” kata Tisna.
Sangat disayangkan sikap pengecara korban yang tidak menempatkan dirinya sebagai advokat yang baik, dan sudah menduga pihak jpu sudah masuk angin, padahal ucapan itu akan merugikan dirinya sendiri, dan ini sedang dipelajari apakah sudah masuk delik pidana atau tidak, namun untuk sekarang masih fokus pada penanganan perkara yang sedang dihadapi.
Tisna menambahkan, secara hukum pihak jpu adalah mewakili korban, sedangkan pihak pengacara korban hanya melakukan pemantauan saja tidak lebih. Mestinya anatara jpu dan pengacara korban harus kerja sama yang baik untuk mengantisipasi kemungkinan terdakwa menghelak dan tidak mengakui. Namun apa yang terjadi pihak pengacara korban memviralkan melalui media masa atas insiden tersebut, yang disayangkan lagi tidak ijin dulu secara pribadi atau institusi oleh karenanya baik secara pribadi maupun Lembaga merasa diserang kehormatannya oleh oknum ” kami sedanag.mengkaji atas kejadian tersebut ” pungkas jpu (duliman)















