Cirebon, (PN).-
Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan motor yang sudah mengaku melakukan aksinya di delapan tempat, berhasil dilumpuhkan tim khusus Polres Cirebon Kota karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan.
penangkapan pelaku tersebut Dalam Rangka Ops Jaran Lodaya 2020, Team Sus Polres Ciko (Team Resmob Polres Ciko dan Unit Intelkam Polres Ciko) dibawah pimpinan Kanit V Intelkam Polres Ciko IPDA SHINDI ALGIFHARI, S.H., M.H. dan Kanit I Resum IPDA WAHYU HIDAYAT, S.H., telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku Curanmor R2 yaitu Dasar Laporan :
1. LP/50/B/II/2020/JBR/Res Crb Kota / Sek Utbar, tanggal 19 Pebruari 2020
2. LP/53/B/II/2020/JBR/Res Crb Kota / Sek Utbar, tanggal 20 Pebruari 2020
3.LP/68/B/I/2020/JBR/CRB KOTA, tanggal 27 Januari 2020.
4. LP/69/BI/I/2020/JBR/CRB KOTA, tanggal 27 Januari 2020.
Korban berikut pelapor Berinisial AAR (22 Thn), Islam, Swasta, Alamat Blok Klampean RT 4 RW 2 Desa Segeran Lor Kec. Juntinyuat Kab. Indramayu; dan AU Bin D (22 Thn), Islam, Honorer, Alamat Blok Sidamukti RT 05 RW 03 Desa Surakarta Kec. Kertajati Kab. Majalengka, tutur IPDA Shindi Algifhari, SH.MH.
“Adapun Saksi-Saksi berinisial SI (20 Thn) Perempuan, Islam, Alamat Jl. Buyut Cabuk RT 06 Rw 04 Desa Warukawung Kec. Depok Kab. Cirebon; dan JS (20Thn), Perempuan, Mahasiswi, Islam, Indonesia, Alamat Desa Panitia RT 01 RW 03 Kec. Perawatan Kab. Kuningan”, ungkapnya Senin (24/02/2020)
Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP Syamsul Huda, S.I.K, S.H, M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Deny Sunjaya, SH., menyampaikan, Pelaku yang berhasil diamankan berinisial K (40 Thn), Laki- Laki, Islam, Pengangguran, Indonesia, Alamat Blok Raksabumi RT 01 RW 01 Desa Srengseng Kec. Krangkeng Kab. Indramayu; dan S (16 Thn), Laki-Laki, Islam, Pengangguran, Indonesia, Blok Lurah RT 14 RW 04 Desa Srengseng Kec. Krangkeng Kab. Indramayu.
Waktu dan tempat kejadian perkara, Hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 Jam 03.10 Wib di Tempat Mamah Kost Jl. Majasem Kel. Karyamulya Kec. Kesambi Kota Cirebon dan Hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 diketahui Jam 06.00 Wib di Tempat Kost Varenza Homestay Bisma Siliwangi Gg. Al Jumhur No. 73 Kp. Karangjalak Kel. Sunyaragi Kec. Kesambi Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP Syamsul Huda, S.I.K, S.H, M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Deny Sunjaya, SH., menuturkan Hasil dari pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa dirinya telah sering melakukan Pencurian Sepeda motor di Wilayah Cirebon Kota diantaranya yaitu :
1. Dekat SMK 1 perjuangan (Honda Scoopy Warna Putih.
2. Tempat Kost Jl. Tuparev Kota Cirebon (Honda Beat Warna Putih Biru)
3. Belakang Indomart Jl. Tuparev Kota Cirebon (Honda Scoopy Warna Merah).
4. Pegangan Lor dekat Makam (Honda Beat Putih Biru).
5. Alfamart Jl. Perjuangan Kota Cirebon (Honda Vario warna Silver dan Honda Beat F1).
6. Belakang Makam China Jl. Sunyaragi Kota Cirebon (Honda Vario warna Silver).
7. Tempat Kost Jl. Pecilon Kota Cirebon (Honda Beat Warna Hitam).
8. Tempat Kost Jl. Pratu Martono Gg. 5 Ds. Sutawinangun Kec. Kedawung Kab. Cirebon (Honda New Beat Warna Hitam).
Barang Bukti yang diamankan diantaranya 1 unit Sepeda motor merk Honda Beat warna Putih No. Pol. : E-4841-PBM Tahun 2019, Noka : MH1JFZ136KK569999, Nosin : JFZ1E3569898; 1 unit Sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam No. Pol. : E-6883-UP, Tahun 2019, Noka : MH1JFZ130KK118633, Nosin : JFZ1E3116644; 4 mata kunci astag berikut kunci leter T; dan 1 kunci L (untuk buka kunci gembok)
Para pelaku diancam Pasal yang dilanggar :
Pasal 363 KUHPidana. Pungkas AKP Deny Sunjaya, SH orang nomor satu di reskrim. (dha)