• Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, Januari 17, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Hukuman Disiplin Bagi ASN , Tidak Pandang Bulu

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Februari 23, 2020
    dalam CIAYUMAJAKUNING, Jawa Tengah
    0 0
    0
    Hukuman Disiplin Bagi ASN , Tidak Pandang Bulu
    0
    BERBAGI
    51
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Brebes,PN

    Hukuman disiplin, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memandang bulu siapa pelakunya. Bila terjadi pelanggaran, penjatuhan hukuman atau sangsi akan diberlakukan melalui mekanisme sebagaimana digariskan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Untuk itu, ASN wajib mengetahui PP tersebut agar tidak terjadi pelanggaran disiplin.

    Demikian disampaikan Kepala Bidang Pengolahan Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional Pusat Jakarta Heri Purwanto SH pada Sosialisasi PP 53 tahun 2010 di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, kemarin.

    Kata Heri, dalam bekerja PNS atau ASN memeiliki kewajiban yang harus dipenuhi dan larangan yang harus dihindari. Dalam pasal 3 PP 53 tahun 2010, terdapat 17 kewajiban yang harus dilaksanakan, antara lain ASN berkwajiban untuk bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil.

    Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan, menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya, memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat dan kewajiban lainnya.

    ASN juga dilarang memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

    ASN dilarang bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayan. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.

    Acara yang digelar Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Informasi BKPSDMD Kab Brebes berlangsung semangat. Banyak pertanyaan yang diajukan para peserta yang terdiri dari Pejabat yang menangani kepegawaian di masing-masing OPD, Kecamatan se-Kab Brebes dan Satuan Koordinasi Wilayah Satuan Pendidikan Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kab Brebes sejumlah 70 orang.

    Kepala BKPSDMD Sutrisno SH MH saat membuka sosialisasi mengatakan, masih banyak PNS yg belum memahami atau bahkan belum mengetahui aturan-aturan yang menjadi pedoman serta kaidah sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil. Maka pihaknya memandang perlu untuk memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai Peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawian khususnya PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

    “Saya berharap, sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pengawasan Melekat sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010,” pungkasnya.

    Dengan disiplin, akan terwujud PNS yang kompeten dan profesional serta sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksaan tugas pelayanan kepada masyarakat.( Ibnu Jibril).

    Tags: Ciayumajakuning
    Sebelumnya

    Pertamina Raih Dua Rekor MURI

    Berikutnya

    8 Kali Mencuri Motor, Pelaku Ranmor Ditembak Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    8 Kali Mencuri Motor, Pelaku Ranmor Ditembak Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota

    8 Kali Mencuri Motor, Pelaku Ranmor Ditembak Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Cuaca Ekestrim Pantura Ancam gagal Panen, Udang dan Bandeng

    Cuaca Ekestrim Pantura Ancam gagal Panen, Udang dan Bandeng

    Juni 14, 2021
    Ketua Umum LSM KCBI Minta Jajaran Kepolisian Polresta Cirebon Tangkap Sponsor Dan Penyelundup PMI Ilegal dari Kabupaten Cirebon ke Malaysia

    Ketua Umum LSM KCBI Minta Jajaran Kepolisian Polresta Cirebon Tangkap Sponsor Dan Penyelundup PMI Ilegal dari Kabupaten Cirebon ke Malaysia

    November 14, 2022
    Kuwu Ciawijapura Mangkir dari Sidang Sengketa Informasi, Warga Tuntut Transparansi

    Kuwu Ciawijapura Mangkir dari Sidang Sengketa Informasi, Warga Tuntut Transparansi

    Januari 15, 2026
    Diduga Bantuan Pupuk Organik Dijual Oleh Oknum Perangkat Desa Sende

    Diduga Bantuan Pupuk Organik Dijual Oleh Oknum Perangkat Desa Sende

    Juni 14, 2022
    PHIPA Cirebon Desak Pemprov Tertibkan Tambang Galian Wanayasa

    PHIPA Cirebon Desak Pemprov Tertibkan Tambang Galian Wanayasa

    Januari 17, 2026
    Cuaca Ekstrim Rusak Kontruksi Pekerjaan, Kontraktor Kebut Perbaikan Jalan Lojikaum – Kalimati Sedong

    Cuaca Ekstrim Rusak Kontruksi Pekerjaan, Kontraktor Kebut Perbaikan Jalan Lojikaum – Kalimati Sedong

    Januari 17, 2026
    Jalan Provinsi di Cirebon Berlumpur Saat Hujan, Aktivitas Galian C di Beber Disorot

    Jalan Provinsi di Cirebon Berlumpur Saat Hujan, Aktivitas Galian C di Beber Disorot

    Januari 17, 2026
    CV. Rizkiyya Anugrah Rahayu Rampungkan Pengecoran Jalan Halimpu – Wangkelang, Warga Apresiasi Kinerja DPUTR Kabupaten Cirebon

    CV. Rizkiyya Anugrah Rahayu Rampungkan Pengecoran Jalan Halimpu – Wangkelang, Warga Apresiasi Kinerja DPUTR Kabupaten Cirebon

    Januari 17, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Kuwu Ciawijapura Mangkir dari Sidang Sengketa Informasi, Warga Tuntut Transparansi

      Kuwu Ciawijapura Mangkir dari Sidang Sengketa Informasi, Warga Tuntut Transparansi

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jalan Provinsi di Cirebon Berlumpur Saat Hujan, Aktivitas Galian C di Beber Disorot

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Cuaca Ekstrim Rusak Kontruksi Pekerjaan, Kontraktor Kebut Perbaikan Jalan Lojikaum – Kalimati Sedong

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • PHIPA Cirebon Desak Pemprov Tertibkan Tambang Galian Wanayasa

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kuwu Desa Kasugengan Kidul Lantik dan Ambil Sumpah Perangkat Desa

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (11,798)
    • EKONOMI & BISNIS (287)
    • INDRAMAYU (5,040)
    • INFORMASI (511)
    • Jawa Tengah (406)
    • KABUPATEN CIREBON (5,619)
    • KESEHATAN (74)
    • KOTA CIREBON (991)
    • KUNINGAN (122)
    • MAJALENGKA (55)
    • NASIONAL (609)
    • OLAHRAGA (37)
    • PEMERINTAH DAERAH (640)
    • TEKNOLOGI (75)
    • Uncategorized (105)

    Berita Terbaru

    PHIPA Cirebon Desak Pemprov Tertibkan Tambang Galian Wanayasa

    PHIPA Cirebon Desak Pemprov Tertibkan Tambang Galian Wanayasa

    Januari 17, 2026
    Cuaca Ekstrim Rusak Kontruksi Pekerjaan, Kontraktor Kebut Perbaikan Jalan Lojikaum – Kalimati Sedong

    Cuaca Ekstrim Rusak Kontruksi Pekerjaan, Kontraktor Kebut Perbaikan Jalan Lojikaum – Kalimati Sedong

    Januari 17, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk