Pelita News | Cirebonkab. – Keberadaan 85 bangunan yang diduga berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon di sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya mendapat teguran pada September 2026, kini pemerintah melayangkan surat teguran kedua kepada para pemilik bangunan, Kamis (5/11/2026).
Langkah ini menjadi sinyal bahwa persoalan bangunan liar di kawasan tersebut belum selesai. Bahkan, persoalannya semakin menjadi perhatian lantaran muncul dugaan praktik jual beli lahan yang disebut-sebut merupakan aset milik Pemkab Cirebon.
Penertiban dilakukan melalui koordinasi Pemerintah Kecamatan Astanajapura, UPTD PAPRJJ Wilayah VI Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Berdasarkan hasil pendataan pemerintah, sedikitnya terdapat sekitar 85 bangunan yang berdiri di sepanjang kawasan Jalan Kanci-Sindanglaut. Pemerintah pun telah mengidentifikasi para pemilik bangunan, termasuk bangunan yang belum diketahui pemiliknya.
KP Tata Ruang UPTD PAPRJJ Wilayah VI, Maman Abdurrahman, mengatakan seluruh bangunan telah masuk dalam pendataan sebagai bagian dari tahapan penanganan persoalan tersebut.
“Nama-nama pemilik bangunan sudah terdata dan kami sudah mencatat semuanya, baik yang ada pemiliknya maupun yang tidak ada. Semua sudah kami masukkan dalam pendataan,” ungkap Maman.
Namun, terkait kapan penertiban fisik atau eksekusi akan dilakukan, Maman menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan menjadi kewenangan UPTD PAPRJJ Wilayah VI.
Menurutnya, kewenangan penentuan langkah lanjutan berada di tangan Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas PUTR, yang nantinya akan berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan penegakan peraturan daerah.
“Kalau terkait eksekusi ataupun jeda eksekusi, kami dari UPTD VI tidak bisa memberikan pernyataan karena itu kewenangan kabupaten. Nantinya Pemda melalui Dinas PUTR akan berkoordinasi, dalam hal ini menyurati Satpol PP Kabupaten Cirebon,” jelasnya.
Menariknya, proses pemberian teguran kedua tersebut disebut berjalan tanpa hambatan. Maman bahkan mengapresiasi sikap masyarakat yang dinilai cukup kooperatif selama kegiatan berlangsung.
“Alhamdulillah, tadi kami di lapangan tidak mendapatkan kendala sedikit pun. Pada dasarnya mereka menyadari, bahkan masyarakat umum Desa Kanci juga mendukung,” tambahnya.
Di sisi lain, Camat Astanajapura, Deni Syafruddin, SSTP, MSi, mengungkapkan bahwa persoalan bangunan liar tersebut berawal dari keluhan masyarakat yang melihat semakin banyaknya bangunan permanen bermunculan di sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut.
Keberadaan bangunan di sekitar saluran irigasi menjadi perhatian tersendiri. Pasalnya, kondisi tersebut dinilai berpotensi mempersempit jalur aliran air, mengganggu distribusi irigasi, hingga meningkatkan risiko banjir ketika debit air meningkat.
“Yang menjadi persoalan, bangunan-bangunan itu disebut berdiri di atas lahan yang merupakan aset Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Cirebon,” tegas Deni.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat tidak memiliki hak untuk menguasai, memiliki, terlebih memperjualbelikan lahan apabila secara hukum merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Karena itu, teguran kedua yang telah dilayangkan pemerintah diharapkan menjadi peringatan serius bagi seluruh pemilik bangunan agar segera menyikapi persoalan tersebut.
Dengan telah dilayangkannya surat teguran kedua, perhatian kini tertuju pada langkah selanjutnya yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Pemerintah Kecamatan Astanajapura bersama instansi terkait masih melakukan koordinasi dan pendataan. Sementara keputusan mengenai pelaksanaan penertiban atau eksekusi fisik sepenuhnya menunggu kebijakan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan 85 bangunan di Jalan Kanci-Sindanglaut ini pun menyisakan sejumlah hal yang perlu mendapat kejelasan, mulai dari status hukum lahan, dugaan transaksi jual beli aset daerah, hingga langkah konkret pemerintah dalam mengamankan aset dan menjaga fungsi saluran irigasi.
Publik kini menanti, apakah teguran kedua ini akan menjadi langkah menuju penertiban nyata atau justru kembali memperpanjang persoalan bangunan liar di kawasan tersebut.














