Kab. Cirebon, PN
Terhitung sekitar 40 warga pengguna jalan raya tepatnya di depan Kantor Balai Desa Sarajaya Kecamatan Lemahabang terjaring Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Lemahabang yang menggelar pelaksanaan Operasi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan, Senin (16/11). Kegiatan sendiri dilangsungkan berdasarkan Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon Nomor 300/1729/Satpol PP Tanggal 23 Oktober 2020 Perihal Pemberitahuan dan Jadwal Giat Penanganan Covid-19. Pantauan PN, selain langsung dilakukan pendataan administrasi oleh petugas Satgas Covid-19, warga pelanggar yang tidak menggunakan masker pun diberikan sanksi baik berupa membersihkan halaman kantor desa, hormat bendera dan juga tindakan fisik berupa push up bagi kalangan anak muda yang melakukan pelanggaran.
Disela berlangsungnya acara, Kuwu Desa Sarajaya, Rudiyana mengatakan, pada kegiatan Gakum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di desanya tersebut dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Lemahabang yang diantaranya terdapat Satpol PP Kecamatan Lemahabang, Polsek Lemahabang dan Koramil Sindanglaut yang dibantu pula oleh Perangkat dan Lembaga Desa Sarajaya. Menurutnya, dari kegiatan operasi tersebut sedikitnya terdapat 40 pelanggar yang terjaring karena tidak mengedepankan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker. Adapun 40 pelanggar yang terjaring tidak hanya warga setempat saja, namun juga terdapat warga desa lainnya yang tengah melintas di wilayah desanya. ”Mereka langsung di data oleh petugas dan dilakukan tindakan yang diantaranya sanksi membersihkan halaman kantor desa, hormat bendera dan hukuman push up untuk kalangan anak muda,” singkatnya. (ries)