Kab. Cirebon, PN
Di Tahun 2020 ditengah Pandemi Covid-19, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengalokasikan anggaran bedah rumah sebesar Rp 243,28 miliar untuk 13.902 unit rumah tidak layak huni yang tersebar di wilayah Provinsi Jawa Barat. Seperti yang diketahui, Program Kementerian PUPR ini sebagai salahsatu upaya memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat berpenghasilan rendah, baik melalui Program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (Rutilahu) dan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau dikenal dengan bedah rumah. Untuk di Provinsi Jawa Barat sendiri seluruh program BSPS yang dilaksanakan merupakan Program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS). Tentunya, dengan terealisasinya Program BSPS merupakan pula salah satu upaya Kementerian PUPR dalam rangka mengurangi rumah tidak layak huni di daerah-daerah,
Dalam perbincangannya, Kuwu Sumurkondang, Heriyanto mengatakan, setiap unit rumah tidak layak huni yang dibedah mendapatkan bantuan sebesar Rp 17,5 juta, Dana tersebut dimanfaatkan untuk pembelian bahan material bangunan sebesar Rp 15 juta dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang. Menurutnya, BSPS ini dilakukan dengan metode Padat Karya Tunai (PKT) yang tujuannya untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mengurangi angka pengangguran. Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk dapat menghuni rumah yang layak, sekaligus membuka lapangan pekerjaan sebagai tukang untuk rehabilitasi rumah. Dimana program ini juga dengan harapan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman. ”Bentuk bantuan yang diberikan tidak berupa uang, melainkan berupa material bahan bangunan. Biaya yang dikeluarkan untuk peningkatan kualitas sebesar Rp 15 juta untuk material bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang. Sehingga total biaya yang untuk PKRS sebesar Rp 17,5 juta per unit,” terangnya.
Heri pun menjelaskan, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Program BSPS adalah bagaimana rumah tidak layak huni milik masyarakat bisa diubah menjadi layak huni. Adapun beberapa target peningkatan kualitas rumah yang diperlukan adalah bagian atap, lantai dan dinding. Melalui Program BSPS ini tentunya sebagai upaya membangkitkan semangat masyarakat untuk saling membantu antar sesama. Untuk kuota penerima bantuan Program BSPS Kementerian PUPR di wilayah Kecamatan Karangwareng sendiri total terhitung sebanyak 250 Unit yang tersebar di 6 Desa. Untuk Desa Karangwareng sebanyak 70 Unit, Desa Sumurkondang sebanyak 60 Unit, Desa Karangasem 40 Unit, Desa Karanganyar 30 Unit, Desa Jatipiring 30 Unit dan Desa Blender 20 Unit. ”Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada Bapak Presiden Jokowi dan juga Bapak Yoseph Umarhadi yang selalu berjuang untuk masyarakat Kabupaten Cirebon sampai terealisasinya Program BSPS ini,” tuturnya. (ries)