Indramayu, PN
Mewujudkan reformasi birokrasi bersih, good governance dan clean goverment di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Bupati Hj. Nina Agustina, SH., MH., C.R.A. secara tegas melarang jual- beli jabatan di lingkungan pemkab setempat. Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 800/231-BKPSDM/2021 tentang Larangan Jual-Beli Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tertanggal 16 Maret 2021.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Wahidin menjelaskan, larangan jual-beli jabatan tersebut, sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta selaras dengan visi dan misi Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur, dan Hebat).
Larangan jual-beli jabatan itu, kata dia merupakan langkah untuk mewujudkan reformasi birokrasi menuju good governance dan clean goverment di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Karenanya, tambah Wahidin, dibutuhkan ASN yang memiliki integritas, profesional, netral, bebas dari intervansi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu memberikan pelayanan publik dengan baik.
Wahidin menjelaskan, Pemkab Indramayu di bawah kepempinan Nina-Lucky berkomitmen menegakan reformasi birokrasi dengan menerapkan prinsip sistem merit dalam penempatan ASN untuk jabatan, baik melalui mutasi maupun promosi berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin secara adil dan wajar.
Sebagai langkah konkret dalam menghindari jual beli jabatan tersebut, kata Wahidin, saat ini Pemkab Indramayu memiliki ketentuan yakni setiap ASN yang memenuhi syarat jabatan, mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi pratama, administrasi maupun jabatan fungsional.
Kemudian untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, jelasnya, akan dilakukan seleksi terbuka oleh panitia seleksi (Pansel) yang mempunyai kompetensi, serta bebas dari intervensi pihak manapun.
Selain itu, kata Wahidin untuk mutasi dan promosi jabatan administrasi (administrator dan pengawas) dan jabatan fungsional berdasarkan pertimbangan tim penilai kinerja ASN secara objektif yaitu kompetensi, kualifikasi, syarat jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras, dan golongan.
“Kita berkomitmen untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang selaras dengan visi dan misi Indramayu Bermartabat,” tegas Wahidin, Selasa (16/3).
Terpisah Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin menyambut baik diterbitkannya SE tentang larangan jual beli jabatan ASN di lingkungan pemkab setempat. Dengan SE tersebut diharapkan akan terpilih pejabat eselon 2, 3 dan 4 yang berkualitas sesuai disiplin ilmunya.
Ia tidak menampik pada kepemimpinan sebelumnya ada dokter yang ditempatkan di Satpol PP, guru yang berkarir di Dinas Pendidikan kemudian diangkat jadi camat dan sebagainya. “Itu tidak nyambung dengan disiplin ilmunya,” kata dia di DPRD setempat.
SE tersebut kata dia merupakan bentuk ketegasan bupati untuk melarang adanya praktik jual beli jabatan. “Salahnsatu bentuk keruskan sistem birokrasi di Indramayu diindikasi adanya jual beli jabatan,” sebut Ketua DPC PDIP Kabupaten Indramayu ini. (saprorudin)