Indramayu, PN
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Indramayu, H. Abdul Rohman meminta semua pihak untuk mewaspadai cluster baru COVID-19 pascalebaran Idul Fitri 1442 H, musim hajatan dan pemilihan kuwu (pilwu). 3 hal itu rawan terjadinya kerumunan massa.
Dikatakan, pascalebaran adanya pemudik dari kota besar, musim hajatan usai panen musim tanam (MT) 1 dan 2 serta pilwu di 171 desa merupakan titik rawan dan perlu diawasi bersama terutama musim hajatan karena waktunya relative lama dan sebaranya lebih luas dibanding lebaran termasuk juga pilwu.
“Konsentrasi berkumpulnya masyarakat saat hajatan tinggi karena ada hiburan dan sebagainya. Intinya, 3 hal itu harus diwaspadai karena kalau tidak terkendali kita bisa zona merah lagi,” kata dia usai rapat paripurna DPRD Indramayu penyampaian fraksi-fraksi DPRD terhadap hasil kegiatan reses masa persidangan II 2021 di gedung utama DPRD setempat, Selasa (18/5).
Untuk mencegah penyebaran COVID-19 kata dia, dibutuhkan kesadaran bersama. Jadi bukan hanya pemerintah daerah / eksekutif saja yang harus bekerja keras tapi semua lapisan masyarakat bahwa pandemi belum habis.
Ia pun menyebutkan, tren saat ini bukan kepada persoalan lockdown, PSBB tapi kesadaran masyarakat masalah COVID-19 terkait ada atau tidaknya.
“Indramayu sudah masuk zona orange, sebelumnya di beberapa kecamatan masuk zona merah. Kita tidak boleh lengah agar kita tidak kembali ke zona merah,” pesannya.
Menghadapi 3 hal itu, perlukah dibentuk pansus COVID lagi. Rohman menyebutkan tergantung situasi. “Saat ada Pansus COVID-19 dari sisi zona kita belum bisa maksimal ke zona hijau termasuk pemulihan ekonomi juga belum,” ujar dia.
Dikatakan, tahun 2021 ini porsi pemulihan ekonomi lebih tinggi dibandingkan dengan kebutuhan lainnya. Oleh karenanya ketepatan penerima manfaat dana bansos harus benar-benar diawasi. Pengawasan itu bisa oleh pansus, teman-teman komisi dan elemen masyarakat.
Ia menyebutkan ada atau tidak adanya pansus COVID-19 tergantung kebutuhan namun kalau semua berjalan sesuai tupuksi tidak ada pansus pun sebenarnya tidak masalah karena pengawasannya sudah melekat di masing-masing komisi. “Contohnya anggaran BTT di Dishub pengawasannya dilakukan Komisi 4, BTT di UMKM dari Komisi 3 dan seterusnya serta pengawasannya sudah berjalan. Pansus dan komisi secara umum itu satu kesatuan karena sumber dananya dari APBD,” sebutnya.
Yang penting itu bukan pengawasannya tapi kongkrit pelaksanaan punya tanggung jawab yang tinggi bahwa pandemi harus segera berakhir, segera normal. Kalau itu berjalan apa yang akan diawasi.
“Kami menyarankan gunakan dana BTT yang tinggi itu dengan perencanaan yang matang, tepat sasaran dan efektif,” saran dia lagi.
Dibentuknya pansus waktu itu tambahnya karena adanya anggaran yang besar dan belum punya pengalaman untuk menangani COVID-19.
Rohman meluruskan, pembentukan pansus itu bukan hanya melakukan pengawasan tapi bagaimana bersinergi dengan satuan gugus tugas yang menangani pandemi. (saprorudin)