• Advertorial
    • Kontak Kami
    Kamis, Februari 19, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Pelayanan KA Khusus Non-Mudik Di KAI Daop 3 Cirebon Berjalan Lancar

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Mei 18, 2021
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KOTA CIREBON
    0 0
    0
    Pelayanan KA Khusus Non-Mudik Di KAI Daop 3 Cirebon Berjalan Lancar
    0
    BERBAGI
    36
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News I Cirebon,- PT KAI Daop 3 Cirebon telah melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik lebaran. Selama periode 6 s/d 17 Mei 2021, PT KAI Daop 3 Cirebon telah melayani Penumpang KA Jarak Jauh Khusus Non-Mudik yang naik sebanyak 3.564 orang, dan Penumpang yang turun sebanyak 3.533 orang.

    Sementara pada masa “Pengetatan PRA Idul Fitri 1442 H” pada periode 22 April s/d 5 Mei 2021, selama 14 hari tersebut, jumlah penumpang KA Jarak Jauh Reguler yang naik di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon berjumlah 16.667 orang, sedangkan jumlah penumpang yang turun mencapai 17.905 orang.

    Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan, bahwa pada masa pelarangan Mudik pada periode tanggal 6 s/d 17 Mei 2021, masyarakat yang diberangkatkan menggunakan KA Jarak Jauh Khusus bukan untuk kepentingan mudik. Para penumpang pada masa ini harus memenuhi semua persyaratan administrasi yang sudah ditentukan di Posko Verifikasi Stasiun. Bagi para calon penumpang yang telah memenuhi persyaratan, akan diberikan surat rekomendasi lolos verifikasi. Pada masa “Pelarangan Mudik Idul Fitri 1442 H” periode tanggal 6 s/d 17 Mei 2021, terdapat sebanyak 357 calon penumpang di wilayah Daop 3 Cirebon batal berangkat karena tidak lolos proses Verifikasi (data sementara pada tanggal 17 Mei 2021, jam 13:00 WIB. Data bisa berubah hingga tanggal 17 Mei 2021, jam 24:00 WIB).

    Masyarakat yang termasuk dalam kategori orang-orang yang dikecualikan sesuai Surat Edaran Satgas Penaganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 dan Surat Edaran Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 tersebut, adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

    “Seluruh calon penumpang pada masa “Pelarangan Mudik Idul Fitri 1442 H” ini, akan kami verifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap, maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat. Adapun surat administrasi yang diperiksa tersebut diantaranya surat administrasi keterangan dalam melaksanakan dinas bagi masyarakat yang dalam kepentingan bekerja, atau surat keterangan dari Kepala Desa/ Kelurahan bagi masyarakat dengan kepentingan mendesak Non-Mudik, Identitas para penumpang berikut tiket KAnya, lalu surat keterangan bebas Covid-19 yang masih berlaku,” ujar Suprapto.

    Perjalanan KA Jarak Jauh khusus Non-Mudik, pada masa peniadaan mudik tersebut dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

    “Pada masa peniadaan mudik pada tanggal 6 s/d 17 Mei 2021, Di Wilayah KAI Daop 3 Cirebon terdapat 12 Jarak jauh Khusus per harinya, yang terdiri 6 perjalanan KA ke arah Timur dan 6 perjalanan KA ke arah Barat. Seluruh operasional kereta api khusus Non-Mudik tersebut berjalan dengan lancar serta tertib, baik di stasiun maupun ketika di dalam kereta api,” ujar Suprapto.

    Aturan Naik KA Jarak Jauh Reguler Masa Pengetatan Paska Idul Fitri 1442H (18 Mei s/d 24 Mei 2021)

    Pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik yaitu 18 s/d 24 Mei 2021, PT KAI Daop 3 Cirebon kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh Regulernya bagi masyarakat umum ke berbagai daerah. Jumlahnya mencapai rata-rata 70 KA Jarak Jauh perhari dan tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
    Adapun 70 perjalanan KA Jarak Jauh Reguler yang beroperasi pada masa pengetatan Pasca Mudik Idul Fitri 1442 H tersebut diantaranya: 37 KA ke arah Jakarta, 11 KA ke arah Surabaya, 5 KA ke arah Malang, 5 KA ke arah Yogyakarta, 5 KA ke arah Semarang, 3 KA ke arah Kutoarjo, 2 KA ke Blitar, 1 KA ke Bandung dan 1 KA ke Jombang.

    Pelanggan KA Jarak Jauh Reguler pada masa “Pengetatan Paska Idul Fitri 1442 H” ini, tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.

    Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, PT KAI Daop 3 Cirebon telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 3 stasiun yaitu Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan dan Stasiun Jatibarang. Guna mengantisipasi meningkatnya masyarakat akan layanan GeNose, direncanakan pada awal Bulan Juni 2021, akan ada penambahan 2 titik lokasi layanan GeNose di Stasiun Brebes dan Stasiun haurgeulis.

    Mulai 18 Mei 2021 pula, calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19, tidak memakai masker, atau penumpang reaktif/positif maka tiketnya akan dikenakan bea batal sebesar 25%. Proses pembatalan dilakukan di loket stasiun pembatalan dan melalui Contact Center 121 paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan.

    Sedangkan calon penumpang yang didapati suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat celcius pada saat boarding, maka tiket akan dikembalikan 100%. Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun penjualan.

    Proses pengembalian bea pada loket stasiun pembatalan dapat dilakukan tunai atau skema transfer. Khusus untuk layanan Contact Center 121 menggunakan skema transfer. Bea tiket yang dibatalkan dikembalikan setelah hari kalender ke-30 sejak permohonan pembatalan.

    Info selengkapnya terkait aturan naik KA Jarak Jauh pada masa pandemi Covid-19, pelanggan dapat menghubungi Customer Service, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

    “PT KAI Daop 3 Cirebon mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi aturan dan persyaratan yang ditetapkan selama masa peniadaan mudik ini. Dengan kerjasama dan kesadaran untuk terus menerapkan protokol kesehatan secara konsisten serta disiplin, mari kita dukung upaya pemerintah dalam program untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutup Suprapto. (Apip/Humas Daop 3 Crb)

    Tags: Kota Cirebon
    Sebelumnya

    DKOKP Dukung Kegiatan yang Pertahankan Tradisi dan Sejarah dengan Tetap Jaga Prokes

    Berikutnya

    Waspadai Cluster Pascalebaran, Musim Hajatan dan Pilwu di Indramayu

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Waspadai Cluster Pascalebaran, Musim Hajatan dan Pilwu di Indramayu

    Waspadai Cluster Pascalebaran, Musim Hajatan dan Pilwu di Indramayu

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Pemdes Ciawijapura Tidak Patuh Putusan Mediasi KID, Warga Akan Ambil Langkah Hukum

    Pemdes Ciawijapura Tidak Patuh Putusan Mediasi KID, Warga Akan Ambil Langkah Hukum

    Februari 5, 2026
    Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Boyong 2 Emas, Perak dan Perunggu di OlympicAD VIII Makassar

    Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Boyong 2 Emas, Perak dan Perunggu di OlympicAD VIII Makassar

    Februari 16, 2026
    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Januari 17, 2025
    Diduga Ada Uang Pelicin Pada Pemasangan Tiang dan Kabel Jaringan Wifi di Desa Jungjang Wetan 

    Diduga Ada Uang Pelicin Pada Pemasangan Tiang dan Kabel Jaringan Wifi di Desa Jungjang Wetan 

    Januari 21, 2026
    LSM Laskar NKRI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Sewa Lahan Dinas Pertanian

    LSM Laskar NKRI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Sewa Lahan Dinas Pertanian

    Februari 18, 2026
    Perayaan Imlek 2577 Klenteng An Tjeng Bio Indramayu

    Perayaan Imlek 2577 Klenteng An Tjeng Bio Indramayu

    Februari 18, 2026
    Program Inpres Jalan Daerah di Kabupaten Indramayu, Wamen PU Tinjau Ruas Jalan Lohbener – Jatibarang

    Program Inpres Jalan Daerah di Kabupaten Indramayu, Wamen PU Tinjau Ruas Jalan Lohbener – Jatibarang

    Februari 18, 2026
    Tak Kalah Gesit, Seratusan IRT Adu Ketangkasan Padamkan Api

    Tak Kalah Gesit, Seratusan IRT Adu Ketangkasan Padamkan Api

    Februari 18, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • LSM Laskar NKRI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Sewa Lahan Dinas Pertanian

      LSM Laskar NKRI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Sewa Lahan Dinas Pertanian

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Sehari Jelang Puasa Ramadhan, Harga Pangan di Pasar Ciledug Relatif Stabil

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Skandal Dugaan Pelicin 55 Miliar APBD 2026, Aliansi LSM Cirebon Bergerak Skedul Ulang Audiensi Minta Kehadiran Ketua DPRD

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Boyong 2 Emas, Perak dan Perunggu di OlympicAD VIII Makassar

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • RIBUAN WARGA PADATI MASJID NURUL ISLAM, ARAK-ARAKAN RAMADAN DI PEGAGAN PENUH SEMANGAT DAN KEKHIDMATAN

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (11,937)
    • EKONOMI & BISNIS (295)
    • INDRAMAYU (5,099)
    • INFORMASI (526)
    • Jawa Tengah (407)
    • KABUPATEN CIREBON (5,696)
    • KESEHATAN (76)
    • KOTA CIREBON (1,004)
    • KUNINGAN (128)
    • MAJALENGKA (60)
    • NASIONAL (618)
    • OLAHRAGA (40)
    • PEMERINTAH DAERAH (666)
    • TEKNOLOGI (80)
    • Uncategorized (154)

    Berita Terbaru

    LSM Laskar NKRI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Sewa Lahan Dinas Pertanian

    LSM Laskar NKRI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Sewa Lahan Dinas Pertanian

    Februari 18, 2026
    Perayaan Imlek 2577 Klenteng An Tjeng Bio Indramayu

    Perayaan Imlek 2577 Klenteng An Tjeng Bio Indramayu

    Februari 18, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk