• Advertorial
    • Kontak Kami
    Rabu, Juni 17, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Warga Desa Jatianom Geruduk Kantor Desa dan Tuntut Pemilik Kandang Ayam Segera Buat Perijinannya

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Agustus 22, 2022
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    Warga Desa Jatianom Geruduk Kantor Desa dan Tuntut Pemilik Kandang Ayam Segera Buat Perijinannya
    0
    BERBAGI
    240
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter
    Cirebon PN
    Ratusan Warga Desa Jatianom, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, datangi kantor Kuwu,  untuk menuntut tutup  Kandang Ayam Milik H A, yang terletak di dusun lempong duga tak ber ijin. Dengan berkumpul nya warga desa jatianom, yang khusus nya para petani yang merasa kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh pemilk kandang, dan warga meminta Kuwu Desa Jatianom, untuk mengundang pemikik kandang ayam yang tidak punya sosial itu,. Aksi yang dilakukan Warga ini, karena banyaknya pengaduan dari warga desa jatianom yang punya sawah di samping kandang ayam nya,
    Ketika panen tiba tidak boleh lewat jalan itu,
    Dan yang kedua ketika pemotong padi komben, juga ditegur oleh pemilik kandang,
    Hal ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu,
    Karena pemilik kandang ayam yang ada di Dusun Lempong, Desa Jatianom, kecamatan susukan ini sangat merugikan petani ketika membawa hasil panen nya,
    Bahkan yang dilakukan oleh pemilik kandang ayam tersebut tidak ada rasa kebersamaan kepada masyarakat Desa jatianom, seperti memberikan Kompensasi dampak lingkungan akibat limbah atau bau yang kurang sedap dari kotoran ayam,
    Dalam aksi ini, Warga meminta untuk bertemu pengusaha ternak ayam potong agar bisa Audensi, mengenai limbah dan perijinan, namun hingga berita ini di tayangkan, pengusaha ternak ayam potong pun tidak bisa untuk bertemu,
    Menurut, Kardi selaku, warga desa jatianom yang bersama sama datang ke kantor kuwu, untuk meminta pertanggung jawaban pengusaha budidaya ayam potong yang ada di dusun lempong, satu mereka bukan Warga penduduk asli dari jatianom melainkan dari kabupaten subang, karena ini bukan kali pertamanya saja jalan tidak boleh dilalui para petani, sudah sering kali,
    Makanya warga desa jatianom dari lima blom ini melakukan aksi geruduk Kantor kuwu, namun sang pengusaha atau pemilik kandang ayam  belum juga menemui Warga untuk melakukan mediasi atau audensi. 
    Menurut Kersa SH, Kuwu Desa Jatianom, kecamatan susukan, kabupaten cirebon, dirinya, belum mengetahui pasti apa tuntutan Warga dan kami selaku pemerintah desa siap mengundang para pemilik kanfang yang ada di jatianom blok lempong,
    karena yang ia ketahui Warga meminta dirinya tanpa alasan lain, Untuk mengantisipasi
    hal yang tidak diinginkan terjadi, ada salah satu pembina  untuk berjaga jaga di Desa
    Binaan atau yang dekat dengan kandang atau ternak ayam mestinya di sejahtera kan, artinya mendapatkan konfensasi, dalam penanganan limbah ternak ayam dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Metode penelitian ini bersifat deskriptif analisis untuk menuliskan fakta dan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai peraturan perundang-undangan dan dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktik pelaksanaannya yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara yuridis normatif yaitu yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka/data sekunder. Tahap penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen dan studi lapangan dengan melakukan wawancara. Analisis data berupa yuridis kualitatif yaitu dengan cara menyusunnya secara sistematis dan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dampak dari pencemaran udara yang dilakukan oleh Pengusaha ternak ayam yang ada di desa jatianom ini menimbulkan gangguan terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Upaya penanggulangan pencemaran udara yang dilakukan oleh pengusaha budidaya ayam potong dengan meningkatkan sistem ventilasi ruang pengelolaan limbah, sesuai Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dilakukan secara mendadak yaitu ketika terjadinya kasus pencemaran udara dan pemerintah daerah telah memberikan sanksi administratif sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kata Kunci: Lingkungan, Pencemaran udara, Pengawasan.(Sukadi)
    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Suhendar Ketua Terpilih Peradi Indramayu

    Berikutnya

    RU VI Balongan Bekali Pemuda Keterampilan Potong Rambut

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    RU VI Balongan Bekali Pemuda Keterampilan Potong Rambut

    RU VI Balongan Bekali Pemuda Keterampilan Potong Rambut

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Mei 21, 2026
    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Mei 19, 2026
    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    Juni 8, 2026
    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Mei 21, 2026
    Bambang Mujiarto: Kemajuan Tak Boleh Memutus Akar Budaya Cirebon

    Bambang Mujiarto: Kemajuan Tak Boleh Memutus Akar Budaya Cirebon

    Juni 17, 2026
    Keluarga Besar SMAN 1 Beber Ajak Awali 1 Muharram 1448 H dengan Hati Bersih dan Niat Tulus

    Keluarga Besar SMAN 1 Beber Ajak Awali 1 Muharram 1448 H dengan Hati Bersih dan Niat Tulus

    Juni 16, 2026
    Malam 1 Suro Momentum Bermuhasabah, Nana Kencanawati Justru Body Shaming Kritikan Rakyat

    Malam 1 Suro Momentum Bermuhasabah, Nana Kencanawati Justru Body Shaming Kritikan Rakyat

    Juni 16, 2026
    Di Hari Jadi Cirebon ke-599, Walikota Cirebon Edo Effendi: Terus Perkuat Persatuan dan Akselerasi Pembangunan

    Di Hari Jadi Cirebon ke-599, Walikota Cirebon Edo Effendi: Terus Perkuat Persatuan dan Akselerasi Pembangunan

    Juni 16, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Malam 1 Suro Momentum Bermuhasabah, Nana Kencanawati Justru Body Shaming Kritikan Rakyat

      Malam 1 Suro Momentum Bermuhasabah, Nana Kencanawati Justru Body Shaming Kritikan Rakyat

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Ribuan Warga Desa Ciawiasih Pawai Obor Sambut 1 Muharram, Bos Amora Properti Bagikan 700 Paket Snack

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pemerintah Desa Pasawahan Salurkan BLT Dana Desa 2026 Periode Januari-Juni

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SMK Dwi Bhakti Ciledug Buka SPMB 2026/2027, Kuota 288 Siswa Jurusan Mesin & Otomotif

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,464)
    • EKONOMI & BISNIS (312)
    • INDRAMAYU (5,296)
    • INFORMASI (564)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (5,991)
    • KESEHATAN (81)
    • KOTA CIREBON (1,048)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (630)
    • OLAHRAGA (42)
    • PEMERINTAH DAERAH (725)
    • TEKNOLOGI (90)
    • Uncategorized (521)

    Berita Terbaru

    Bambang Mujiarto: Kemajuan Tak Boleh Memutus Akar Budaya Cirebon

    Bambang Mujiarto: Kemajuan Tak Boleh Memutus Akar Budaya Cirebon

    Juni 17, 2026
    Keluarga Besar SMAN 1 Beber Ajak Awali 1 Muharram 1448 H dengan Hati Bersih dan Niat Tulus

    Keluarga Besar SMAN 1 Beber Ajak Awali 1 Muharram 1448 H dengan Hati Bersih dan Niat Tulus

    Juni 16, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk