
Ratusan Warga Desa Jatianom, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, datangi kantor Kuwu, untuk menuntut tutup Kandang Ayam Milik H A, yang terletak di dusun lempong duga tak ber ijin. Dengan berkumpul nya warga desa jatianom, yang khusus nya para petani yang merasa kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh pemilk kandang, dan warga meminta Kuwu Desa Jatianom, untuk mengundang pemikik kandang ayam yang tidak punya sosial itu,. Aksi yang dilakukan Warga ini, karena banyaknya pengaduan dari warga desa jatianom yang punya sawah di samping kandang ayam nya,
Ketika panen tiba tidak boleh lewat jalan itu,
Dan yang kedua ketika pemotong padi komben, juga ditegur oleh pemilik kandang,
Hal ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu,
Karena pemilik kandang ayam yang ada di Dusun Lempong, Desa Jatianom, kecamatan susukan ini sangat merugikan petani ketika membawa hasil panen nya,
Bahkan yang dilakukan oleh pemilik kandang ayam tersebut tidak ada rasa kebersamaan kepada masyarakat Desa jatianom, seperti memberikan Kompensasi dampak lingkungan akibat limbah atau bau yang kurang sedap dari kotoran ayam,

Menurut, Kardi selaku, warga desa jatianom yang bersama sama datang ke kantor kuwu, untuk meminta pertanggung jawaban pengusaha budidaya ayam potong yang ada di dusun lempong, satu mereka bukan Warga penduduk asli dari jatianom melainkan dari kabupaten subang, karena ini bukan kali pertamanya saja jalan tidak boleh dilalui para petani, sudah sering kali,
Makanya warga desa jatianom dari lima blom ini melakukan aksi geruduk Kantor kuwu, namun sang pengusaha atau pemilik kandang ayam belum juga menemui Warga untuk melakukan mediasi atau audensi.
Menurut Kersa SH, Kuwu Desa Jatianom, kecamatan susukan, kabupaten cirebon, dirinya, belum mengetahui pasti apa tuntutan Warga dan kami selaku pemerintah desa siap mengundang para pemilik kanfang yang ada di jatianom blok lempong,
karena yang ia ketahui Warga meminta dirinya tanpa alasan lain, Untuk mengantisipasi
hal yang tidak diinginkan terjadi, ada salah satu pembina untuk berjaga jaga di Desa
Binaan atau yang dekat dengan kandang atau ternak ayam mestinya di sejahtera kan, artinya mendapatkan konfensasi, dalam penanganan limbah ternak ayam dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Metode penelitian ini bersifat deskriptif analisis untuk menuliskan fakta dan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai peraturan perundang-undangan dan dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktik pelaksanaannya yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara yuridis normatif yaitu yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka/data sekunder. Tahap penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen dan studi lapangan dengan melakukan wawancara. Analisis data berupa yuridis kualitatif yaitu dengan cara menyusunnya secara sistematis dan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dampak dari pencemaran udara yang dilakukan oleh Pengusaha ternak ayam yang ada di desa jatianom ini menimbulkan gangguan terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Upaya penanggulangan pencemaran udara yang dilakukan oleh pengusaha budidaya ayam potong dengan meningkatkan sistem ventilasi ruang pengelolaan limbah, sesuai Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dilakukan secara mendadak yaitu ketika terjadinya kasus pencemaran udara dan pemerintah daerah telah memberikan sanksi administratif sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kata Kunci: Lingkungan, Pencemaran udara, Pengawasan.(Sukadi)