• Advertorial
    • Kontak Kami
    Kamis, Juli 10, 2025
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Wali Kota Cirebon: Mulai Besok Pembatasan Aktivitas Masyarakat Dicabut

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Oktober 26, 2020
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KOTA CIREBON
    0 0
    0
    Wali Kota Cirebon: Mulai Besok Pembatasan Aktivitas Masyarakat Dicabut
    0
    BERBAGI
    31
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kota Cirebon,PN

    Mulai besok, aktivitas dagang, perkantoran dan perekonomian di Kota Cirebon kembali berjalan normal. Namun pelaku usaha diminta untuk terlebih dahulu menandatangani gentlemen’s agreement dengan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Covid-19 Kota Cirebon.

    Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nahsrudin Azis, SH., usai Rapat Evaluasi Penerapan Pembatasan Aktivitas Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di ruang Adipura Kencana, Balaikota Cirebon, Senin, 26 Oktober 2020. “Mulai besok, pembatasan aktivitas masyarakat dicabut,” ungkap Azis.

    Namun sebelum pencabutan diberlakukan, Satgas Pengendalian Covid-19 harus terlebih dahulu bertemu dengan pelaku usaha yang ada di Kota Cirebon. Nantinya akan ada gentlemen’s agreement antara satgas, yang diwakili langsung oleh Wali Kota Cirebon dengan seluruh pelaku usaha yang ada di Kota Cirebon. “Kita head to head dengan pengusaha untuk menandatangani gentlemen’s agreement ini,” tegas Azis.

    Melalui dinas terkait, diantaranya Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudyaan dan Pariwisata (DKOKP) dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM), untuk mengundang pelaku usaha dan menandatangani gentlemen’s agremeent tersebut. Jika mereka tidak mau datang, pencabutan pembatasan aktivitas masyarakat bisa saja dibatalkan.

    Para pelaku usaha tersebut, lanjut Azis, akan dijadikan agen untuk pelaksanaan protokol kesehatan di tempat usaha mereka. Dengan melibatkan mereka sebagai agen, Azis berharap Kota Cirebon bisa mencontoh daerah-daerah lainnya di Jawa Barat, seperti Kota Bogor, dimana pelaku usaha justru menjadi agen untuk penerapan protokol kesehatan secara ketat.

    “Jika melanggar, pencabutan izin usaha tidak segan saya lakukan,” tegas Azis. Sanksi kali ini lebih ketat diterapkan yang aturannya mengacu pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Azis juga berkomitmen jika Pemda Kota Cirebon tidak akan merugikan pelaku usaha selama mereka mematuhi aturan yang sudah ditetapkan Satgas.

    Untuk itu, Azis mengaku mulai besok, didampingi oleh dua orang petugas Satpol PP Kota Cirebon, dirinya akan berkeliling ke sejumlah tempat usaha yang ada di Kota Cirebon. “Saya akan memberikan teguran langsung bahkan langsung memberikan sanksi jika memang melanggar,” ungkap Azis. Berkeliling tersebut menurut Azis akan dilakukan setiap hari. Dengan begitu dirinya bisa langsung melihat penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat usaha yang ada di Kota Cirebon.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon melalui surat No 443/1470-ADM.PEM-UM yang ditandatangani oleh Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH., melakukan pembatasan aktivitas masyarakat mulai 9 Oktober 2020. Pembatasan aktivitas dilakukan utuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon karena saat itu penularannya yang cukup tinggi. Rencananya pembatasan aktivitas masyarakat akan dilakukan hingga 31 Oktober 2020.

    Dengan berbagai pertimbangan, diantaranya pemulihan ekonomi yang nantinya juga bisa berdampak untuk membiayai penanganan Covid-19 di Kota Cirebon, maka aturan pembatasan aktivitas akan dicabut besok. “Kita hidup berdampingan dengan Covid-19, namun tetap melawan,” tegas Azis. Caranya dengan menjalankan protokol kesehatan secara disiplin. Seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan berupaya sebisa mungkin untuk menjaga jarak.(ws)

    Tags: CiayumajakuningKota Cirebon
    Sebelumnya

    Kasdim Brebes Apresiasi Media Massa Yang Mensuport Publikasi TMMD Reguler 109

    Berikutnya

    Bupati Imron Optimis Kabupaten Cirebon Juara Lomba PKK Tingkat Jawa Barat

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Bupati Imron Optimis Kabupaten Cirebon Juara Lomba PKK Tingkat Jawa Barat

    Bupati Imron Optimis Kabupaten Cirebon Juara Lomba PKK Tingkat Jawa Barat

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Januari 17, 2025
    138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

    138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

    Maret 5, 2025
    Jalin Kerjasama, DPC FKDT Kabupaten Cirebon Dengan Dinas Pendidikan Dan Kementerian Agama Kabupaten Cirebon Lakukan MoU

    Jalin Kerjasama, DPC FKDT Kabupaten Cirebon Dengan Dinas Pendidikan Dan Kementerian Agama Kabupaten Cirebon Lakukan MoU

    Juni 19, 2025
    Diduga Tidak Transparan Terhadap Media, Ada Apa Dengan Pemdes Jatiseeng

    Diduga Tidak Transparan Terhadap Media, Ada Apa Dengan Pemdes Jatiseeng

    Juli 1, 2025
    Kecanduan Judol, Mantan Pegawai Bank BUMN di Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Rp2 Miliar

    Kecanduan Judol, Mantan Pegawai Bank BUMN di Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Rp2 Miliar

    Juli 9, 2025
    H.Wawan Hermawan Kuwu Ciledug Kulon Lantik Komarudin 

    H.Wawan Hermawan Kuwu Ciledug Kulon Lantik Komarudin 

    Juli 9, 2025
    Tiga Hari tidak Keluar Rumah, Warga Lempuyang Ditemukan Membusuk di Dalam Kamar

    Tiga Hari tidak Keluar Rumah, Warga Lempuyang Ditemukan Membusuk di Dalam Kamar

    Juli 9, 2025
    Skandal Limbah Scrap PLTU Cirebon: Miliaran Rupiah Raib, Rakyat Cuma Jadi Alat Legitimasi

    Skandal Limbah Scrap PLTU Cirebon: Miliaran Rupiah Raib, Rakyat Cuma Jadi Alat Legitimasi

    Juli 9, 2025
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Skandal Limbah Scrap PLTU Cirebon: Miliaran Rupiah Raib, Rakyat Cuma Jadi Alat Legitimasi

      Skandal Limbah Scrap PLTU Cirebon: Miliaran Rupiah Raib, Rakyat Cuma Jadi Alat Legitimasi

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kraton Kasepuhan Bersama DR KH Abdul Abbas Billiyachsi Hadiri Peresmian Situs Pangeran Singadipraja 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • 138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kecanduan Judol, Mantan Pegawai Bank BUMN di Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Rp2 Miliar

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • H.Wawan Hermawan Kuwu Ciledug Kulon Lantik Komarudin 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (10,961)
    • EKONOMI & BISNIS (250)
    • INDRAMAYU (4,676)
    • INFORMASI (451)
    • Jawa Tengah (405)
    • KABUPATEN CIREBON (5,156)
    • KESEHATAN (61)
    • KOTA CIREBON (960)
    • KUNINGAN (102)
    • MAJALENGKA (44)
    • NASIONAL (567)
    • OLAHRAGA (24)
    • PEMERINTAH DAERAH (538)
    • TEKNOLOGI (61)
    • Uncategorized (90)

    Berita Terbaru

    Kecanduan Judol, Mantan Pegawai Bank BUMN di Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Rp2 Miliar

    Kecanduan Judol, Mantan Pegawai Bank BUMN di Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Rp2 Miliar

    Juli 9, 2025
    H.Wawan Hermawan Kuwu Ciledug Kulon Lantik Komarudin 

    H.Wawan Hermawan Kuwu Ciledug Kulon Lantik Komarudin 

    Juli 9, 2025
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk