Kota Cirebon,PN
Mulai besok, aktivitas dagang, perkantoran dan perekonomian di Kota Cirebon kembali berjalan normal. Namun pelaku usaha diminta untuk terlebih dahulu menandatangani gentlemen’s agreement dengan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Covid-19 Kota Cirebon.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nahsrudin Azis, SH., usai Rapat Evaluasi Penerapan Pembatasan Aktivitas Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di ruang Adipura Kencana, Balaikota Cirebon, Senin, 26 Oktober 2020. “Mulai besok, pembatasan aktivitas masyarakat dicabut,” ungkap Azis.
Namun sebelum pencabutan diberlakukan, Satgas Pengendalian Covid-19 harus terlebih dahulu bertemu dengan pelaku usaha yang ada di Kota Cirebon. Nantinya akan ada gentlemen’s agreement antara satgas, yang diwakili langsung oleh Wali Kota Cirebon dengan seluruh pelaku usaha yang ada di Kota Cirebon. “Kita head to head dengan pengusaha untuk menandatangani gentlemen’s agreement ini,” tegas Azis.
Melalui dinas terkait, diantaranya Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudyaan dan Pariwisata (DKOKP) dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM), untuk mengundang pelaku usaha dan menandatangani gentlemen’s agremeent tersebut. Jika mereka tidak mau datang, pencabutan pembatasan aktivitas masyarakat bisa saja dibatalkan.
Para pelaku usaha tersebut, lanjut Azis, akan dijadikan agen untuk pelaksanaan protokol kesehatan di tempat usaha mereka. Dengan melibatkan mereka sebagai agen, Azis berharap Kota Cirebon bisa mencontoh daerah-daerah lainnya di Jawa Barat, seperti Kota Bogor, dimana pelaku usaha justru menjadi agen untuk penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Jika melanggar, pencabutan izin usaha tidak segan saya lakukan,” tegas Azis. Sanksi kali ini lebih ketat diterapkan yang aturannya mengacu pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Azis juga berkomitmen jika Pemda Kota Cirebon tidak akan merugikan pelaku usaha selama mereka mematuhi aturan yang sudah ditetapkan Satgas.
Untuk itu, Azis mengaku mulai besok, didampingi oleh dua orang petugas Satpol PP Kota Cirebon, dirinya akan berkeliling ke sejumlah tempat usaha yang ada di Kota Cirebon. “Saya akan memberikan teguran langsung bahkan langsung memberikan sanksi jika memang melanggar,” ungkap Azis. Berkeliling tersebut menurut Azis akan dilakukan setiap hari. Dengan begitu dirinya bisa langsung melihat penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat usaha yang ada di Kota Cirebon.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon melalui surat No 443/1470-ADM.PEM-UM yang ditandatangani oleh Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH., melakukan pembatasan aktivitas masyarakat mulai 9 Oktober 2020. Pembatasan aktivitas dilakukan utuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon karena saat itu penularannya yang cukup tinggi. Rencananya pembatasan aktivitas masyarakat akan dilakukan hingga 31 Oktober 2020.
Dengan berbagai pertimbangan, diantaranya pemulihan ekonomi yang nantinya juga bisa berdampak untuk membiayai penanganan Covid-19 di Kota Cirebon, maka aturan pembatasan aktivitas akan dicabut besok. “Kita hidup berdampingan dengan Covid-19, namun tetap melawan,” tegas Azis. Caranya dengan menjalankan protokol kesehatan secara disiplin. Seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan berupaya sebisa mungkin untuk menjaga jarak.(ws)