Kabupaten Cirebon,PN
Sesuai dengan surat undangan yang dilayangkan Dinas Ketanagakerjaan Kabupaten Cirebon, nomor 565/164/HI, yang ditujukan kepada PT. Jaya Asahi Indonesia dan Ketua DPC Gerakan Rakyat Indonesia (GRIB) Bersatu Jaya Kabupaten Cirebon, berdasarkan surat permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Kerja Industrial dari Ketua Ketua DPC Bersatu Jaya Kabupaten Cirebon, dengan nomor 004/02/ DPC GRIB JAYA/KAB.CRB/2022, untuk dilaksanakan Tripartit atas dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak yang dialami Majudi salah satu karyawan PT. Jaya Asahi Indonesia (PT.JAI.red) beberapa waktu lalu. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Mediator (Pihak Dinasker Kabupaten Cirebon.red), perwakilan PT.JAI, Majudi yang dikuasakan pada GRIB DPC Kabupaten Cirebon, selasa (25/01/2022).
Walaupun acara Tripartit yang dilaksanakan di Disnaker saat itu berjalan dengan kondusif, akan tetapi antara kedua belah pihak, baik PT JAI maupun Majudi belum menemui hasil kesepakatan dari Tripartit tersebut, sehingga dengan masih adanya waktu sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan, masih bisa dilaksanakan mediasi kembali.
Menurut Amal Subkhan Sekretaris GRIB DPC Kabupaten Cirebon yang menerima kuasa dari Majudi mengatakan, PT Jaya Asahi Indonesia (PT.JAI.red) masih tetap bersikukuh dengan surat PHK yang telah ditandatangi dan dilayangkan untuk Majudi. akan tetapi saat Triparti berjalan Amal ucapkan perwakilan dari pihak perusahaan sudah mengakui kepada Mediator, bahwa tidak ada surat pengunduran yang ditandatangani oleh Majudi.
“perusahaan masih bersikekeh, tidak mau memperkerjakan kembali karena dasar PHK nya yang menurut saya merupakan pelanggaran hukum, karena di depan mediator perwakilan dari perusahaan mengatakan tidak ada surat pengunduruan diri dari Majudi,”katanya.
Masih Amal Subkhan, dengan adanya surat PHK yang dilayangkan PT.JAI untuk Majudi, dengan dasar alasan surat PHK itu dari pengunduran diri Majudi, sementara surat pengunduran diri tersebut tidak bisa dibuktikan, Amal Subkhan sebut, hal tersebut diduga kuat merupakan perbuatan yang telah melanggar hukum, sehingga nantinya GRIB DPC KAbupaten Cirebon akan melakukan upaya hukum ketenagakerjaan maupun upaya hukum umum, terkait dugaan tersebut.
“perusahaan membuat surat keterangan PHK itu dengan dasar pengunduran diri, namun tidak dilengkapi dengan surat pengunduran diri dari Majudi, nah inilah perbuatan melawan hukum menurut saya, jadi saya dari GRIB Kabupaten Cirebon, akan melakukan upaya-upaya hukum, baik upaya hukum ketangaakerjaan maupun upaya hukum umum, dan asumsi sementara saya itu perbuatan yang melanggaran hukum, karena karyawan yang bersangkutan tidak melakukan penulisan surat pengunduran diri, ditulis oleh perusahaan karyawan tersebut mengundurkan diri”tambahnya.
Adanya dugaan PHK sepihak yang dilakukan PT JAI kepada Majudi, Amal Subkhan sebut PT.JAI telah menzalimi salah satu karyawannya, dengan melakukan dugaan PHK sepihak tanpa mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“menurut saya perusahaan PT.JAI ini telah menzalimi hak orang,”sebutnya.
Amal Subkhan sampaikan, walaupaun saat berjalannya Tripartit saat itu berjalan kondusif dan lancar, serta dipersilakannya perwakilan pihak PT.JAI yang saat itu hadir untuk melakukan koordinasi dengan pimpinannya saat acara berlangsung, namun Tripartit yang dimediatori oleh pihak Disnaker Kabupaten Cirebon, masih tidak membuahkan kesepakatan dari kedua belah pihak.
“karena tadi juga perwakilan dari pemerintah, nyarankan untuk mempekerjakan kembali, tapi pihak perusahaan masih tahap koordinasi dengan pihak owner, tapi sampai menunggu perusahaan dari pihak owner, saya akan melakukan upaya-upaya hukum, karena kan tadi sudah jelas-jelas, bahwa ada dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh perusahaan PT.JAI,”
Sesuai dengan regulasi Amal Subkhan tegaskan, pihaknya telah melakukan upaya-upaya sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku, dan Ia hingga saat ini telah melakukan upaya Tripartit, namun ditingkatan Triparit sendiri, upaya yang dilakukan belum mebuahkan hasil yang diharapkan, sehingga pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pimpinannya dan Biro Hukum GRIB
“secara regulasi saya sudah upaya untuk melakukan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan nomer 2 tahun 2004, bahwa saya sudah mengajukan untuk diselesaikan melalui media secara Tripartit, dan hari ini saya sudah final, dan saya akan melakukan upaya hukum, dengan mengkoordinasikan dengan tim dari GRIB melalui Biro HUkum GRIB,”tegasnya.
Ditempat terpisah Dadan Subandi selaku Mediator Tripartit antara PT.JAI dengan Majudi menjelaskan, hasil dari klarifikasi pihak PT.JAI di Tripartit, terkait PHK Majudi dinilainya tidak sah, pasalnya Majudi tidak pernah melakukan pengunduruan diri secara tertulis.
“telah ter PHK Majudi, dengan alasan dari pendamping disini bahwa yang bersangkutan ini mengundurkan diri, tapi setelah kita klarifikasi, dan tela’ah, pengunduran diri ini dianggap tidak sah, karena yang bersangkutan tidak pernah mangajukan pengunduran diri,”jelasnya.
Disampaikan Dadan Subandi, pihaknya telah menyarankan pihak perusahaan untuk mempekerjakan kembali Majudi, pasalnya sesuai dengan regulasi yang berlaku, PHK yang diterima Majudi tidak sah, dan batal demi hukum.
“kita sudah menyarankan, agar memperkerjakan kembali Majudi, karena PHK nya tidak sah,”ucapnya.
Hasil Mediasi dari kedua belah pihak, hal yang sama disampaikan Amal Subkhan kepada Harian Pelita News, Dadan Subadi ungkapkan, mediasi kedua belah pihak hingga waktu yang ditetapkan pada Tripartit saat itu, tidak membuahkan kesepakatan dikedua belah pihak.
“tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak, dan pihak perusahaan tidak mengubah keputusan dari perusahaan,”ungkapnya.
Sementara itu Bonnie Adziim Malik Subroto,S.IP selaku manager Dept.HRD/GA PT.Jaya Asahi Indonesia ketika diwawancara Harian Pelita News setelah kegiatan Tripartit bersama Disnaker Kabupaten Cirebon dilaksanakan mengutarakan hal yang sama, terkait hasil dari Tripartit saat itu, Perusahaan tetap melanjutkan PHK yang ditujukan kepada Majudi, menurutnya, kesalahan yang dilakukan Majudi merupakan kesalahan yang sangat fatal.
“hasil dari Tripartit sama Disnaker, terus terang dari kita, perusahaan sih tetap melanjutkan sampai dengan saat ini, karena menurut kami ini kesalahan yang sudah fatal,”ucap Bonnie Adziim Malik Subroto,S.IP.
Bonnie Adziim Malik Subroto,S.IP menjelaskan, terkait yang dimaksud dengan kesalahan fatal yang dilakukan Majudi Karyawan PT.JAI, Majudi yang saat itu sedang menjalankan tugasnya sebagai security di PT.JAI dinilai melakukan kesalahan fatal karena tidak mengetahui adanya kejadian dimalam itu, dimana kejadian tersebut terdapat suatu kendaraan yang menabrak tembok luar perusahan yang mengakibatkan kerusakan dan diduga tidak diketahuinya, padahal menurut Bonnie Adziim Malik Subroto,S.IP saat kejadian seharusnya Majudi mengetahui saat itu juga dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak perusahaan.
“masa iya kecelakan di depan tuh nggak tahu, tahu-tahu langsung bangunnya setengah lima, itu tidur atau apa, kalau pun tidur masa iya, punten tidurnya kebablasan. berangkat dari situ, perusahaan mikirnya ini merupakan kelalaian terbesar, karena mikirnya suara besar aja nggak bangun, apalagi kalau ada maling lompat, mengendap-endap terus dia disekap, itu kan nambah bahaya,”jelas Bonnie Adziim Malik Subroto,S.IP.
Walaupun hasil dari Tripartit belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak, Bonnie Adziim Malik Subroto,S.IP perwakilan dari PT.JAI meminta kepada pihak perusahaan untuk dilakukannya mediasi kembali, pasalnya kehadirannya di Tripartit kala itu merupakan sebagai pelaksana bukan sebagai pemutus kebijakan, sehingga Boni memerlukan koordinasi dengan pihak perusahaan untuk menentukan sikap terkait dugaan PHK sepihak kepada Majudi.
“belum ada, tapi nanti kita minta mediasi lagi sama pihak Disnaker, karena kita juga sebagai pelaksana, bukan pemutus, artinya nanti kita akan diskusikan juga sama manajemen perusahaan,”ungkapnya.(Sur)