• Advertorial
    • Kontak Kami
    Kamis, Februari 19, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Triparti Dengan Disnaker Tidak Membuahkan Kesepakatan, GRIB Akan Tempuh Upaya Hukum Lainnya Terkait Dugaan PHK Sepihak Karyawan PT. Jaya Asahi Indonesia

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Januari 25, 2022
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON, NASIONAL, PEMERINTAH DAERAH
    0 0
    0
    Triparti Dengan Disnaker Tidak Membuahkan Kesepakatan, GRIB Akan Tempuh Upaya Hukum Terkait Dugaan PHK Sepihak Karyawan PT. Jaya Asahi Indonesia
    0
    BERBAGI
    220
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon,PN

    Sesuai dengan surat undangan yang dilayangkan Dinas Ketanagakerjaan Kabupaten Cirebon, nomor 565/164/HI, yang ditujukan kepada PT. Jaya Asahi Indonesia dan Ketua DPC Gerakan Rakyat Indonesia (GRIB) Bersatu Jaya Kabupaten Cirebon, berdasarkan surat permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Kerja Industrial dari Ketua Ketua DPC Bersatu Jaya Kabupaten Cirebon, dengan nomor 004/02/ DPC GRIB JAYA/KAB.CRB/2022, untuk dilaksanakan Tripartit atas dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak yang dialami Majudi salah satu karyawan PT. Jaya Asahi Indonesia (PT.JAI.red) beberapa waktu lalu. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Mediator (Pihak Dinasker Kabupaten Cirebon.red), perwakilan PT.JAI, Majudi yang dikuasakan pada GRIB DPC Kabupaten Cirebon, selasa (25/01/2022).

    Walaupun acara Tripartit yang dilaksanakan di Disnaker saat itu berjalan dengan kondusif, akan tetapi antara kedua belah pihak, baik PT JAI maupun Majudi belum menemui hasil kesepakatan dari Tripartit tersebut, sehingga dengan masih adanya waktu sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan, masih bisa dilaksanakan mediasi kembali.

    Menurut Amal Subkhan Sekretaris GRIB DPC Kabupaten Cirebon yang menerima kuasa dari Majudi mengatakan, PT Jaya Asahi Indonesia (PT.JAI.red) masih tetap bersikukuh dengan surat PHK yang telah ditandatangi dan dilayangkan untuk Majudi. akan tetapi saat Triparti berjalan Amal ucapkan perwakilan dari pihak perusahaan sudah mengakui kepada Mediator, bahwa tidak ada surat pengunduran yang ditandatangani oleh Majudi.

    “perusahaan masih bersikekeh, tidak mau memperkerjakan kembali karena dasar PHK nya yang menurut saya merupakan pelanggaran hukum, karena di depan mediator perwakilan dari perusahaan mengatakan tidak ada surat pengunduruan diri dari Majudi,”katanya.

    Masih Amal Subkhan, dengan adanya surat PHK yang dilayangkan PT.JAI untuk Majudi, dengan dasar alasan surat PHK itu dari pengunduran diri Majudi, sementara surat pengunduran diri tersebut tidak bisa dibuktikan, Amal Subkhan sebut, hal tersebut diduga kuat merupakan perbuatan yang telah melanggar hukum, sehingga nantinya GRIB DPC KAbupaten Cirebon akan melakukan upaya hukum ketenagakerjaan maupun upaya hukum umum, terkait dugaan tersebut.

    “perusahaan membuat surat keterangan PHK itu dengan dasar pengunduran diri, namun tidak dilengkapi dengan surat pengunduran diri dari Majudi, nah inilah perbuatan melawan hukum menurut saya, jadi saya dari GRIB Kabupaten Cirebon, akan melakukan upaya-upaya hukum, baik upaya hukum ketangaakerjaan maupun upaya hukum umum, dan asumsi sementara saya itu perbuatan yang melanggaran hukum, karena karyawan yang bersangkutan tidak melakukan penulisan surat pengunduran diri, ditulis oleh perusahaan karyawan tersebut mengundurkan diri”tambahnya.

    Adanya dugaan PHK sepihak yang dilakukan PT JAI kepada Majudi, Amal Subkhan sebut PT.JAI telah menzalimi salah satu karyawannya, dengan melakukan dugaan PHK sepihak tanpa mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

    “menurut saya perusahaan PT.JAI ini telah menzalimi hak orang,”sebutnya.

    Amal Subkhan sampaikan, walaupaun saat berjalannya Tripartit saat itu berjalan kondusif dan lancar, serta dipersilakannya perwakilan pihak PT.JAI yang saat itu hadir untuk melakukan koordinasi dengan pimpinannya saat acara berlangsung, namun Tripartit yang dimediatori oleh pihak Disnaker Kabupaten Cirebon, masih tidak membuahkan kesepakatan dari kedua belah pihak.

    “karena tadi juga perwakilan dari pemerintah, nyarankan untuk mempekerjakan kembali, tapi pihak perusahaan masih tahap koordinasi dengan pihak owner, tapi sampai menunggu perusahaan dari pihak owner, saya akan melakukan upaya-upaya hukum, karena kan tadi sudah jelas-jelas, bahwa ada dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh perusahaan PT.JAI,”

    Sesuai dengan regulasi Amal Subkhan tegaskan, pihaknya telah melakukan upaya-upaya sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku, dan Ia hingga saat ini telah melakukan upaya Tripartit, namun ditingkatan Triparit sendiri, upaya yang dilakukan belum mebuahkan hasil yang diharapkan, sehingga pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pimpinannya dan Biro Hukum GRIB

    “secara regulasi saya sudah upaya untuk melakukan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan nomer 2 tahun 2004, bahwa saya sudah mengajukan untuk diselesaikan melalui media secara Tripartit, dan hari ini saya sudah final, dan saya akan melakukan upaya hukum, dengan mengkoordinasikan dengan tim dari GRIB melalui Biro HUkum GRIB,”tegasnya.

    Ditempat terpisah Dadan Subandi selaku Mediator Tripartit antara PT.JAI dengan Majudi menjelaskan, hasil dari klarifikasi pihak PT.JAI di Tripartit, terkait PHK Majudi dinilainya tidak sah, pasalnya Majudi tidak pernah melakukan pengunduruan diri secara tertulis.

    “telah ter PHK Majudi, dengan alasan dari pendamping disini bahwa yang bersangkutan ini mengundurkan diri, tapi setelah kita klarifikasi, dan tela’ah, pengunduran diri ini dianggap tidak sah, karena  yang bersangkutan tidak pernah mangajukan pengunduran diri,”jelasnya.

    Disampaikan Dadan Subandi, pihaknya telah menyarankan pihak perusahaan untuk mempekerjakan kembali Majudi, pasalnya sesuai dengan regulasi yang berlaku, PHK yang diterima Majudi tidak sah, dan batal demi hukum.

    “kita sudah menyarankan, agar memperkerjakan kembali Majudi, karena PHK nya tidak sah,”ucapnya.

    Hasil Mediasi dari kedua belah pihak, hal yang sama disampaikan Amal Subkhan kepada Harian Pelita News, Dadan Subadi ungkapkan, mediasi kedua belah pihak hingga waktu yang ditetapkan pada Tripartit saat itu, tidak membuahkan kesepakatan dikedua belah pihak.

    “tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak, dan pihak perusahaan tidak mengubah keputusan dari perusahaan,”ungkapnya.

    Sementara itu Bonnie Adziim Malik Subroto,S.IP selaku manager Dept.HRD/GA PT.Jaya Asahi Indonesia ketika diwawancara Harian Pelita News setelah kegiatan Tripartit bersama Disnaker Kabupaten Cirebon dilaksanakan mengutarakan hal yang sama, terkait hasil dari Tripartit saat itu, Perusahaan tetap melanjutkan PHK yang ditujukan kepada Majudi, menurutnya, kesalahan yang dilakukan Majudi merupakan kesalahan yang sangat fatal.

    “hasil dari Tripartit sama Disnaker, terus terang dari kita, perusahaan sih tetap melanjutkan sampai dengan saat ini, karena menurut kami ini kesalahan yang sudah fatal,”ucap Bonnie Adziim Malik Subroto,S.IP.

    Bonnie Adziim Malik Subroto,S.IP menjelaskan, terkait yang dimaksud dengan kesalahan fatal yang dilakukan Majudi Karyawan PT.JAI, Majudi yang saat itu sedang menjalankan tugasnya sebagai security di PT.JAI dinilai melakukan kesalahan fatal karena tidak mengetahui adanya kejadian dimalam itu, dimana kejadian tersebut terdapat suatu kendaraan yang menabrak tembok luar perusahan yang mengakibatkan kerusakan dan diduga tidak diketahuinya, padahal menurut Bonnie Adziim Malik Subroto,S.IP saat kejadian seharusnya Majudi mengetahui saat itu juga dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak perusahaan.

    “masa iya kecelakan di depan tuh nggak tahu, tahu-tahu langsung bangunnya setengah lima, itu tidur atau apa, kalau pun tidur masa iya, punten tidurnya kebablasan. berangkat dari situ, perusahaan mikirnya ini merupakan kelalaian terbesar, karena mikirnya suara besar aja nggak bangun, apalagi kalau ada maling lompat, mengendap-endap terus dia disekap, itu kan nambah bahaya,”jelas Bonnie Adziim Malik Subroto,S.IP.

    Walaupun hasil dari Tripartit belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak, Bonnie Adziim Malik Subroto,S.IP perwakilan dari PT.JAI meminta kepada pihak perusahaan untuk dilakukannya mediasi kembali, pasalnya kehadirannya di Tripartit kala itu merupakan sebagai pelaksana bukan sebagai pemutus kebijakan, sehingga Boni memerlukan koordinasi dengan pihak perusahaan untuk menentukan sikap terkait dugaan PHK sepihak kepada Majudi.

    “belum ada, tapi nanti kita minta mediasi lagi sama pihak Disnaker, karena kita juga sebagai pelaksana, bukan pemutus, artinya nanti kita akan diskusikan juga sama manajemen  perusahaan,”ungkapnya.(Sur)

    Tags: CiayumajakuningEkonomi dan BisnisKabupaten CirebonNasionalPemerintah Daerah
    Sebelumnya

    Terlibat Kampanyekan Suami, Mundurnya Perangkat Desa Karangmangu Berbuntut Aksi Gruduk Kantor Desa

    Berikutnya

    Warga Desa Tegalkarang Komplen Terkait Urugan Tanah Yang Gunakan Limbah Sampah Anorganik di Tanah Eks Rel

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Warga Desa Tegalkarang Komplen Terkait Urugan Tanah Yang Gunakan Limbah Sampah Anorganik di Tanah Eks Rel

    Warga Desa Tegalkarang Komplen Terkait Urugan Tanah Yang Gunakan Limbah Sampah Anorganik di Tanah Eks Rel

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Pemdes Ciawijapura Tidak Patuh Putusan Mediasi KID, Warga Akan Ambil Langkah Hukum

    Pemdes Ciawijapura Tidak Patuh Putusan Mediasi KID, Warga Akan Ambil Langkah Hukum

    Februari 5, 2026
    Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Boyong 2 Emas, Perak dan Perunggu di OlympicAD VIII Makassar

    Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Boyong 2 Emas, Perak dan Perunggu di OlympicAD VIII Makassar

    Februari 16, 2026
    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Januari 17, 2025
    Diduga Ada Uang Pelicin Pada Pemasangan Tiang dan Kabel Jaringan Wifi di Desa Jungjang Wetan 

    Diduga Ada Uang Pelicin Pada Pemasangan Tiang dan Kabel Jaringan Wifi di Desa Jungjang Wetan 

    Januari 21, 2026
    LSM Laskar NKRI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Sewa Lahan Dinas Pertanian

    LSM Laskar NKRI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Sewa Lahan Dinas Pertanian

    Februari 18, 2026
    Perayaan Imlek 2577 Klenteng An Tjeng Bio Indramayu

    Perayaan Imlek 2577 Klenteng An Tjeng Bio Indramayu

    Februari 18, 2026
    Program Inpres Jalan Daerah di Kabupaten Indramayu, Wamen PU Tinjau Ruas Jalan Lohbener – Jatibarang

    Program Inpres Jalan Daerah di Kabupaten Indramayu, Wamen PU Tinjau Ruas Jalan Lohbener – Jatibarang

    Februari 18, 2026
    Tak Kalah Gesit, Seratusan IRT Adu Ketangkasan Padamkan Api

    Tak Kalah Gesit, Seratusan IRT Adu Ketangkasan Padamkan Api

    Februari 18, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • LSM Laskar NKRI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Sewa Lahan Dinas Pertanian

      LSM Laskar NKRI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Sewa Lahan Dinas Pertanian

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Sehari Jelang Puasa Ramadhan, Harga Pangan di Pasar Ciledug Relatif Stabil

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Tak Kalah Gesit, Seratusan IRT Adu Ketangkasan Padamkan Api

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Skandal Dugaan Pelicin 55 Miliar APBD 2026, Aliansi LSM Cirebon Bergerak Skedul Ulang Audiensi Minta Kehadiran Ketua DPRD

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Program Inpres Jalan Daerah di Kabupaten Indramayu, Wamen PU Tinjau Ruas Jalan Lohbener – Jatibarang

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (11,937)
    • EKONOMI & BISNIS (295)
    • INDRAMAYU (5,099)
    • INFORMASI (526)
    • Jawa Tengah (407)
    • KABUPATEN CIREBON (5,696)
    • KESEHATAN (76)
    • KOTA CIREBON (1,004)
    • KUNINGAN (128)
    • MAJALENGKA (60)
    • NASIONAL (618)
    • OLAHRAGA (40)
    • PEMERINTAH DAERAH (666)
    • TEKNOLOGI (80)
    • Uncategorized (154)

    Berita Terbaru

    LSM Laskar NKRI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Sewa Lahan Dinas Pertanian

    LSM Laskar NKRI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Sewa Lahan Dinas Pertanian

    Februari 18, 2026
    Perayaan Imlek 2577 Klenteng An Tjeng Bio Indramayu

    Perayaan Imlek 2577 Klenteng An Tjeng Bio Indramayu

    Februari 18, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk