Kab. Cirebon, PN
Keterlibatan aktif perangkat desa dalam kampanye salah satu Calon pada Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak Kabupaten Cirebon Tahun 2021 lalu berujung polemik berkepanjangan. Seperti halnya yang terjadi di Desa Curug Wetan Kecamatan Susukanlebak, sebanyak sembilan perangkat desanya diminta mundur dari jabatannya atas konsekwensi keterlibatannya dalam kampanye Pilwu beberapa bulan lalu. Kali ini, polemik tersebut kembali terjadi, satu Perangkat Desa Karangmangu yang di duga kuat terlibat langsung dalam mengkampanyekan Suaminya sebagai peserta Calon Kuwu Desa Karangmangu telah mengundurkan diri dari jabatannya. Namun pengunduran diri tersebut berujung aksi gruduk kantor desa setempat oleh massa pendukung suami dari perangkat desa yang kalah pada ajang Pilwu lalu dan menganggap pengunduran diri tersebut merupakan pemberhentian yang dilakukan oleh Kuwu baru, Jum’at (22/1).
Untuk diketahui, keterlibatan aktif perangkat desa dalam berkampanye bukan hanya melanggar etika saja, namun juga bentuk dan sikap menentang Himbauan dan Intruksi Penyikapan Pelaksanaan Pilwu serentak Tahun 2021 yang sudah diterbitkan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Cirebon yakni Perangkat Desa dilarang terlibat aktif keberpihakan dan ikut berkampanye dalam pelaksanaan Pilwu agar dapat menjaga netralitas serta menghindari larangan Perangkat Desa yang sudah diatur oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan peraturan lainnya. Selain itu, pada Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemilihan Kuwi pada Pasal 42 dengan jelas menyebutkan bahwa Pelaksanaan kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa. Bahkan Pada Peraturan Bupati Cirebon Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Perangkat Desa pada Pasal 28 Larangan Perangkat Desa yakni ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan kepala daerah dan/atau pemilihan kuwu.
Kuwu Desa Karangmangu, Mujahid menegaskan jika dirinya tidak pernah melakukan pemberhentian terhadap perangkat desanya, namun yang bersangkutannya sendiri yang membuat pernyataan tertulis pengunduran dirinya atas konsekuensi keterlibatannya dan janji mundur dari jabatannya pada masa rangkaian Pilwu kemarin. Bahkan dirinya pun siap mengajak perangkat desa dimaksud untuk bermusyawarah duduk bersama dengan lembaga BPD agar semuanya jelas dan bisa mengambil langkah keputusan selanjutnya atas adanya polemik tersebut. “Saya tidak pernah memberhentikan perangkat desa, yang benar adalah yang bersangkutannya sendiri yang menandatangani Surat Pengunduran diri ini,“ tegasnya. (Ries)















