IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Minggu, Oktober 18, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING KOTA CIREBON

    Tiga Pengedar Narkotika Jenis Sabhu, Diamankan Polisi

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Maret 10, 2020
    dalam KOTA CIREBON
    0 0
    0
    Tiga Pengedar Narkotika Jenis Sabhu, Diamankan Polisi
    0
    BERBAGI
    103
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter
    Cirebon. (PN).-
    Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 dimulai pukul 13.00 s.d 14.00 WIB bertempat di halaman Mapolres Cirebon Kota Jalan Veteran No. 05 Kota Cirebon telah dilaksanakan press release hasil pengungkapan tindak pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota dengan penanggung jawab Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda S.I.K, SH, M.Si,. Hal ini merupakan prestasi bagi sat reserse narkoba di bawah kepemimpinan Kapolres Cirebon kota AKBP Syamsul Huda S.I.K, SH, M.Si, dan kasat narkoba Iptu Arif zaenal Abidin, SH.MH  sejak menjabat.
    Kepolisian Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat menggelar Kegiatan Press Release Hasil Pengungkapan Tindak Pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota salah satunya adalah kembali mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan Tembakau Gorila.
    Kegiatan tersebut dipimpin oleh Waka Kapolres Cirebon Kota Kompol Marwan Fajrin, S.I.K, M.I.K didampingi oleh Kasat Narkoba, Iptu Arif Zaenal Abidin, SH, MH, Kasi Propam dan para penyidik yang menangani perkara tersebut Kasubag Humas Iptu Ngatidja, SH, MH., serta media massa maupun elektronik dari Kota Cirebon menjelaskan bahwa dalam kegiatan press release tersebut, Waka Polres Cirebon Kota menyampaikan beberapa kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap oleh Satuan Polres Cirebon Kota diantaranya :
    1. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh Juta rupiah). Laporan Polisi Nomor : LP / 143 / A / II / 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, tanggal 09 Februari 2020. tanggal 23 Februari 2020.
    Data tersangka atas nama AC, Kab. Cirebon, 34 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Cempaka, Kec. Talun Kab. Cirebon dengan Barang bukti : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, dan 4 (empat)  paket kecil narkotika jenis shabu berat total 1.30 gram.
    2. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh Juta rupiah). Laporan Polisi Nomor : LP / 142 / A / II / 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, tanggal 23 Februari 2020.
    Data tersangka atas nama AA, Kota Cirebon, 26 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Kalijaga, Kel. Larangan Kota Cirebon dengan Barang bukti : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, berat total 0,53 gram.
    3. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.- (sepuluh Juta rupiah), Laporan Polisi Nomor : LP / 167 / A / III / 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, 01 Maret 2020.
    Data tersangka atas nama AS 28 tahun dan BF 31 tahun Kota Cirebon, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. Ciremai Raya, Gg Es Batu  Kel. Larangan Kota Cirebon dengan Barang bukti : 9 (sembilan) paket tembakau jenis sintetis, 2 (dua) paket sedang tembakau sintetis, 1 (satu) paket kecil tembakau sintetis berat total 0,20 gram.
    Total Barang Bukti senilai Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ratus ribu rupiah).
    Press release yang dilaksanakan oleh Polres Cirebon Kota adalah dalam rangka mempublikasikan hasil kinerja Polres Cirebon Kota kepada masyarakat sekaligus sebagai upaya Polri dalam rangka meningkatkan semangat kinerja anggota dalam setiap operasi cipta kondisi begitu juga meningkatkan citra Kepolisian menjawab akan permintaan dan keluhan dari warga masyarakat.
    “Dihimbau kepada warga masyarakat agar melakukan hal – hal yang positif dan melakukan deteksi dini untuk membantu dalam penanganan dan pengungkapan pelaku kejahatan sehingga dapat tertangkap, agar dapat memberikan informasi kepada Polri dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak kejahatan secara profesional dan prosedural. begitu pula ucapan terima kasih kepada masyarakat Kota Cirebon yang sudah berpartisipasi aktif dalam menyampaikan informasi-informasi kepada Polri,” Pungkas Waka Polres cirebon kota Kompol marwan fajrin. (PN).
    Sebelumnya

    Sat Narkoba Polres Ciko Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Canabinoid Sintetis

    Berikutnya

    PT.KAI Daop 3 Cirebon Berikan Tarif Spesial

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    PT.KAI Daop 3 Cirebon Berikan Tarif Spesial

    PT.KAI Daop 3 Cirebon Berikan Tarif Spesial

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Oktober 15, 2026
    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    September 26, 2026

    Diduga (F) Direktur PT Borneo Belum Bayar Upah Pekerja dan Pembelian Bahan Material 

    Oktober 8, 2026
    M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

    M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

    September 30, 2026
    Lapas Indramayu Bangun Pelayanan Inklusif, Petugas Belajar Bahasa Isyarat

    Lapas Indramayu Bangun Pelayanan Inklusif, Petugas Belajar Bahasa Isyarat

    Oktober 17, 2026
    Maulid Nabi dan Haul Sesepuh Blok Puhun Karangsuwung Berlangsung Khidmat – Padukan Syiar Islam, Doa Leluhur dan Seni Teater Gotrok

    Maulid Nabi dan Haul Sesepuh Blok Puhun Karangsuwung Berlangsung Khidmat – Padukan Syiar Islam, Doa Leluhur dan Seni Teater Gotrok

    Oktober 16, 2026

    Dorong UMKM Naik Kelas, Kilang Balongan Kirim UMKM Binaan Ikuti Indramayu Expo 2026

    Oktober 15, 2026
    Bupati Lucky Hakim Serahkan Bantuan ZIS Rp884 Juta untuk 1.768 Siswa di Indramayu

    Bupati Lucky Hakim Serahkan Bantuan ZIS Rp884 Juta untuk 1.768 Siswa di Indramayu

    Oktober 15, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

      Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Lapas Indramayu Bangun Pelayanan Inklusif, Petugas Belajar Bahasa Isyarat

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • H.Agus Mashum Pemilik Majelis Cirebon Timur Bersholawat (MCTB) Konsisten Sejahterekan Masyarakat

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Dari 6,56 Jadi 10,60 Ton per Hektare, Petani Jatisura Menemukan Harapan Baru di Sawah

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Yogya Toserba Segera Hadir di Lemahabang, Bakal Memasuki Tahapan Pembangunan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (13,081)
    • EKONOMI & BISNIS (337)
    • INDRAMAYU (5,561)
    • INFORMASI (598)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,332)
    • KESEHATAN (85)
    • KOTA CIREBON (1,091)
    • KUNINGAN (150)
    • MAJALENGKA (79)
    • NASIONAL (660)
    • OLAHRAGA (46)
    • PEMERINTAH DAERAH (781)
    • TEKNOLOGI (102)
    • Uncategorized (966)

    Berita Terbaru

    Lapas Indramayu Bangun Pelayanan Inklusif, Petugas Belajar Bahasa Isyarat

    Lapas Indramayu Bangun Pelayanan Inklusif, Petugas Belajar Bahasa Isyarat

    Oktober 17, 2026
    Maulid Nabi dan Haul Sesepuh Blok Puhun Karangsuwung Berlangsung Khidmat – Padukan Syiar Islam, Doa Leluhur dan Seni Teater Gotrok

    Maulid Nabi dan Haul Sesepuh Blok Puhun Karangsuwung Berlangsung Khidmat – Padukan Syiar Islam, Doa Leluhur dan Seni Teater Gotrok

    Oktober 16, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk