Cirebon. (PN).-
Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 dimulai pukul 13.00 s.d 14.00 WIB bertempat di halaman Mapolres Cirebon Kota Jalan Veteran No. 05 Kota Cirebon telah dilaksanakan press release hasil pengungkapan tindak pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota dengan penanggung jawab Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda S.I.K, SH, M.Si,. Hal ini merupakan prestasi bagi sat reserse narkoba di bawah kepemimpinan Kapolres Cirebon kota AKBP Syamsul Huda S.I.K, SH, M.Si, dan kasat narkoba Iptu Arif zaenal Abidin, SH.MH sejak menjabat.
Kepolisian Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat menggelar Kegiatan Press Release Hasil Pengungkapan Tindak Pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota salah satunya adalah kembali mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan Tembakau Gorila.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Waka Kapolres Cirebon Kota Kompol Marwan Fajrin, S.I.K, M.I.K didampingi oleh Kasat Narkoba, Iptu Arif Zaenal Abidin, SH, MH, Kasi Propam dan para penyidik yang menangani perkara tersebut Kasubag Humas Iptu Ngatidja, SH, MH., serta media massa maupun elektronik dari Kota Cirebon menjelaskan bahwa dalam kegiatan press release tersebut, Waka Polres Cirebon Kota menyampaikan beberapa kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap oleh Satuan Polres Cirebon Kota diantaranya :
1. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh Juta rupiah). Laporan Polisi Nomor : LP / 143 / A / II / 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, tanggal 09 Februari 2020. tanggal 23 Februari 2020.
Data tersangka atas nama AC, Kab. Cirebon, 34 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Cempaka, Kec. Talun Kab. Cirebon dengan Barang bukti : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, dan 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu berat total 1.30 gram.
2. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh Juta rupiah). Laporan Polisi Nomor : LP / 142 / A / II / 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, tanggal 23 Februari 2020.
Data tersangka atas nama AA, Kota Cirebon, 26 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Kalijaga, Kel. Larangan Kota Cirebon dengan Barang bukti : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, berat total 0,53 gram.
3. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.- (sepuluh Juta rupiah), Laporan Polisi Nomor : LP / 167 / A / III / 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, 01 Maret 2020.
Data tersangka atas nama AS 28 tahun dan BF 31 tahun Kota Cirebon, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. Ciremai Raya, Gg Es Batu Kel. Larangan Kota Cirebon dengan Barang bukti : 9 (sembilan) paket tembakau jenis sintetis, 2 (dua) paket sedang tembakau sintetis, 1 (satu) paket kecil tembakau sintetis berat total 0,20 gram.
Total Barang Bukti senilai Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ratus ribu rupiah).
Press release yang dilaksanakan oleh Polres Cirebon Kota adalah dalam rangka mempublikasikan hasil kinerja Polres Cirebon Kota kepada masyarakat sekaligus sebagai upaya Polri dalam rangka meningkatkan semangat kinerja anggota dalam setiap operasi cipta kondisi begitu juga meningkatkan citra Kepolisian menjawab akan permintaan dan keluhan dari warga masyarakat.
“Dihimbau kepada warga masyarakat agar melakukan hal – hal yang positif dan melakukan deteksi dini untuk membantu dalam penanganan dan pengungkapan pelaku kejahatan sehingga dapat tertangkap, agar dapat memberikan informasi kepada Polri dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak kejahatan secara profesional dan prosedural. begitu pula ucapan terima kasih kepada masyarakat Kota Cirebon yang sudah berpartisipasi aktif dalam menyampaikan informasi-informasi kepada Polri,” Pungkas Waka Polres cirebon kota Kompol marwan fajrin. (PN).