• Advertorial
    • Kontak Kami
    Kamis, November 13, 2025
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/
    Beranda CIAYUMAJAKUNING KOTA CIREBON

    Tiga Pengedar Narkotika Jenis Sabhu, Diamankan Polisi

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Maret 10, 2020
    dalam KOTA CIREBON
    0 0
    0
    Tiga Pengedar Narkotika Jenis Sabhu, Diamankan Polisi
    0
    BERBAGI
    89
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter
    Cirebon. (PN).-
    Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 dimulai pukul 13.00 s.d 14.00 WIB bertempat di halaman Mapolres Cirebon Kota Jalan Veteran No. 05 Kota Cirebon telah dilaksanakan press release hasil pengungkapan tindak pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota dengan penanggung jawab Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda S.I.K, SH, M.Si,. Hal ini merupakan prestasi bagi sat reserse narkoba di bawah kepemimpinan Kapolres Cirebon kota AKBP Syamsul Huda S.I.K, SH, M.Si, dan kasat narkoba Iptu Arif zaenal Abidin, SH.MH  sejak menjabat.
    Kepolisian Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat menggelar Kegiatan Press Release Hasil Pengungkapan Tindak Pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota salah satunya adalah kembali mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan Tembakau Gorila.
    Kegiatan tersebut dipimpin oleh Waka Kapolres Cirebon Kota Kompol Marwan Fajrin, S.I.K, M.I.K didampingi oleh Kasat Narkoba, Iptu Arif Zaenal Abidin, SH, MH, Kasi Propam dan para penyidik yang menangani perkara tersebut Kasubag Humas Iptu Ngatidja, SH, MH., serta media massa maupun elektronik dari Kota Cirebon menjelaskan bahwa dalam kegiatan press release tersebut, Waka Polres Cirebon Kota menyampaikan beberapa kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap oleh Satuan Polres Cirebon Kota diantaranya :
    1. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh Juta rupiah). Laporan Polisi Nomor : LP / 143 / A / II / 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, tanggal 09 Februari 2020. tanggal 23 Februari 2020.
    Data tersangka atas nama AC, Kab. Cirebon, 34 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Cempaka, Kec. Talun Kab. Cirebon dengan Barang bukti : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, dan 4 (empat)  paket kecil narkotika jenis shabu berat total 1.30 gram.
    2. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh Juta rupiah). Laporan Polisi Nomor : LP / 142 / A / II / 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, tanggal 23 Februari 2020.
    Data tersangka atas nama AA, Kota Cirebon, 26 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Kalijaga, Kel. Larangan Kota Cirebon dengan Barang bukti : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, berat total 0,53 gram.
    3. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.- (sepuluh Juta rupiah), Laporan Polisi Nomor : LP / 167 / A / III / 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, 01 Maret 2020.
    Data tersangka atas nama AS 28 tahun dan BF 31 tahun Kota Cirebon, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. Ciremai Raya, Gg Es Batu  Kel. Larangan Kota Cirebon dengan Barang bukti : 9 (sembilan) paket tembakau jenis sintetis, 2 (dua) paket sedang tembakau sintetis, 1 (satu) paket kecil tembakau sintetis berat total 0,20 gram.
    Total Barang Bukti senilai Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ratus ribu rupiah).
    Press release yang dilaksanakan oleh Polres Cirebon Kota adalah dalam rangka mempublikasikan hasil kinerja Polres Cirebon Kota kepada masyarakat sekaligus sebagai upaya Polri dalam rangka meningkatkan semangat kinerja anggota dalam setiap operasi cipta kondisi begitu juga meningkatkan citra Kepolisian menjawab akan permintaan dan keluhan dari warga masyarakat.
    “Dihimbau kepada warga masyarakat agar melakukan hal – hal yang positif dan melakukan deteksi dini untuk membantu dalam penanganan dan pengungkapan pelaku kejahatan sehingga dapat tertangkap, agar dapat memberikan informasi kepada Polri dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak kejahatan secara profesional dan prosedural. begitu pula ucapan terima kasih kepada masyarakat Kota Cirebon yang sudah berpartisipasi aktif dalam menyampaikan informasi-informasi kepada Polri,” Pungkas Waka Polres cirebon kota Kompol marwan fajrin. (PN).
    Sebelumnya

    Sat Narkoba Polres Ciko Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Canabinoid Sintetis

    Berikutnya

    PT.KAI Daop 3 Cirebon Berikan Tarif Spesial

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    PT.KAI Daop 3 Cirebon Berikan Tarif Spesial

    PT.KAI Daop 3 Cirebon Berikan Tarif Spesial

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Januari 17, 2025
    349 Siswa SMK Samudra Nusantara Asjap Mengikuti Masa Prakerin

    349 Siswa SMK Samudra Nusantara Asjap Mengikuti Masa Prakerin

    November 10, 2025
    Siap Lapor Polisi, Oknum BPD Babakan Losari Diduga Aniaya Warga Babakan Losari Lor

    Siap Lapor Polisi, Oknum BPD Babakan Losari Diduga Aniaya Warga Babakan Losari Lor

    Oktober 26, 2025
    Diduga Salahgunakan Wewenang, Kasi Pem Desa Jagapura Wetan Usir Warga Tanpa Dasar Jelas

    Diduga Salahgunakan Wewenang, Kasi Pem Desa Jagapura Wetan Usir Warga Tanpa Dasar Jelas

    November 6, 2025
    Kang Suharso Resmi Nahkodai DPD Partai Berkarya Kabupaten Cirebon

    Kang Suharso Resmi Nahkodai DPD Partai Berkarya Kabupaten Cirebon

    November 13, 2025
    Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu

    Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu

    November 12, 2025
    Akhmad Zaenuri ‘Turun Gunung’, Siap Bangun Desa Patrol Indramayu Jadi Desa Percontohan

    Akhmad Zaenuri ‘Turun Gunung’, Siap Bangun Desa Patrol Indramayu Jadi Desa Percontohan

    November 12, 2025
    Satlantas Polres Indramayu Gelar Perkara, Polemik Meninggalnya Pelajar SMP dalam Kecelakaan 

    Satlantas Polres Indramayu Gelar Perkara, Polemik Meninggalnya Pelajar SMP dalam Kecelakaan 

    November 12, 2025
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Kang Suharso Resmi Nahkodai DPD Partai Berkarya Kabupaten Cirebon

      Kang Suharso Resmi Nahkodai DPD Partai Berkarya Kabupaten Cirebon

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Ketua LBH Indonesia Adil Bersatu H. Hasan Bisri, Pengusiran Warga Jagapura Saefudin, Oleh Pihak Pemdes Masuk Rana Hukum

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • 349 Siswa SMK Samudra Nusantara Asjap Mengikuti Masa Prakerin

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SMK Samudra Nusantara Asjap Gelar Apel Peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Refleksi Hari Pahlawan 2025: Gen-Z dan Kaum Kalceers Didorong Jadi Pahlawan di Eranya

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (11,555)
    • EKONOMI & BISNIS (280)
    • INDRAMAYU (4,934)
    • INFORMASI (495)
    • Jawa Tengah (405)
    • KABUPATEN CIREBON (5,483)
    • KESEHATAN (71)
    • KOTA CIREBON (984)
    • KUNINGAN (117)
    • MAJALENGKA (53)
    • NASIONAL (597)
    • OLAHRAGA (29)
    • PEMERINTAH DAERAH (611)
    • TEKNOLOGI (69)
    • Uncategorized (100)

    Berita Terbaru

    Kang Suharso Resmi Nahkodai DPD Partai Berkarya Kabupaten Cirebon

    Kang Suharso Resmi Nahkodai DPD Partai Berkarya Kabupaten Cirebon

    November 13, 2025
    Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu

    Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu

    November 12, 2025
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk