Indramayu..PN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat terdapat tiga persoalan serius yang menjadi PR besar bagi pemerintahan Indramayu Bermartabat saat ini.untuk membenahi ketiga catatan dimaksud atas pemwrintahan tahun 2020 .
Berdasarkan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2020, menyebutkan, skor total pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang tercatat dalam sistem aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) adalah 79,17 persen lebih tinggi dari tahun sebumnya sebesar 70 persen atau naik 9,17 persen. Total skor tersebut terdiri atas optimalisasi pajak daerah sebesar 52,20 persen, manajemen aset daerah 54,40 persen, perencanaan dan penganggaran APBD 90,40 persen, pengadaan barang dan jasa 56,50 persen, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 90 persen, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 96,30 persen, dan penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) 90,10 persen.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudhiawan Wibisono, menyuguhkan data sistem aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) Kabupaten Indramayu Tahun 2020 saat mengisi paparan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Indramayu secara virtual, Jum’at (19/3/2021), di Ruang Indramayu Command Center (ICC) Setda Indramayu. Menurutnya, dari delapan indikator sistem aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) Kabupaten Indramayu Tahun 2020 lalu, tiga indikator yakni pengadaan barang dan jasa, optimalisasi pajak daerah, dan manajemen aset daerah, angkanya masih kurang menunjang dan butuh keseriusan Pemkab Indramayu kedepan.
“Tiga poin yang harus ditingkatkan yakni optimalisasi pajak daerah sebesar 52,20 persen, manajemen aset daerah 54,40 persen dan pengadaan barang dan jasa 56,50 persen,” ujar kordinator Kpk
Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengungkapkan, salah satu upaya dan tindak lanjut untuk meningkatkan skor pelaksanaan tata kelola pemerintahan Visi Indramayu Bermartabat kedepan, pihaknya akan melakukan langkah cepat dan terukur dengan memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Salah satunya, dimulai dari proses open biding atau lelang jabatan tanpa mahar dan atau bentuk pungutan apapun bagi mutasi, rotasi, promosi dan alih tugas bagi para pejabat yang layak menempati posisi jabatan Eselon II, III dan IV, karena dari proses rekruitmen pejabat yang bersih dan terbuka itu akan melahirkan sebuah pemerintahan yang siap untuk memperbaiki ketertinggalan yang terjadi selama ini. “Pengelolaan Barang dan Jasa ini jadi sorotan dimana – mana dengan istilah fee proyek atau pengkondisian pemenang lelang, ” kata Bupati
Terkait optimalisasi pajak daerah dan manajemen aset daerah, tentunya merujuk pada 99 program Visi Indramayu Bermartabat yang sudah dijadikan sebagai dokumen RJPMD Pemkab Indramayu periode 2021 – 2026. Sebagai bahan acuan kebijakan, sudah dimulai dengan salah satu program unggulan target 100 hari kerja yakni Program Lacak Aset Daerah (Lada) menjadi pintu masuk guna mendata, menginventarisasi aset – aset daerah yang harus ditertibkan, muaranya kepada optimalisasi pajak daerah.
“maka melalui agenda Musrenbang ini menjadi langkah strategis guna mewujudkan Visi Indramayu Bermartabat,” ujar bupati lagi
Ditambahkan, Seperti diketahui, hasil capaian pelaksanaan tata kelola pemerintahan Kabupaten Indramayu tersebut pernah disampaikan Kepala Korwil V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Video Conference Rapat Koordinasi dan sosialisasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi / Monitoring Center for Prevention ( MCP )tahun 2020, di ruang ICC (Indramayu Command Center), Kamis tanggal 30 April 2020 lalu, Kabupaten Indramayu menunjukan angka 79 % atau berada di urutan ke-6 di tingkat Provinsi Jawa Barat dan urutan ke-122 secara Nasional.(duliman)