Kabupaten Cirebon,PN
Penyaluran dan pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) sebagai bentuk tanggungjawab Pemerintah Desa ( Pemdes ) dalam melaksanakan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Mendes PDTT ) Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.
Maksud dan tujuan pemerintah melalui Pemerintahan Desa membagikan dan menyalurkan BLT-DD dari anggaran Dana Desa tahun 2020 agar masyarakat bisa terbantu untuk meringankan beban kebutuhan dimasa wabah pandemi covid-19 seperti saat ini yang masih terjadi dan belum berakhir serta dapat dimanfaatkan dengan sebaik baiknya.
Pemerintah Desa ( Pemdes ) Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon membagikan dan menyalurkan BLT-DD tahap II priode 4,5 dan 6 atau Juli, Agustus dan September 2020 kepada 588 Kepala Keluarga ( KK ) yang terdampak wabah pandemi covid-19 pada sabtu ( 3/10/20 )
Pembagian dan penyaluran BLT-DD tahap II tersebut dilaksanakan diaula balai desa Jungjang dengan tetap melaksanakan dan menerapkan kedisiplinan protokol kesehatan, pantauan Wartawan Harian Pelita News, setiap penerima manfaat diwajibkan memakai masker, mencuci tangan terlebih dahulu dengan sabun serta duduk dengan menjaga jarak.
Alhamdulillah, pembagian atau penyaluran BLT-DD tahun 2020 yang dianggarkan dari anggaran Dana Desa tahun 2020 untuk tahap II priode 4,5 dan 6 atau Juli, Agustus dan September 2020 berlangsung aman, tertib dan lancar dengan penerapan kedisiplinan protokol kesehatan covid-19 sangat ketat ” BLT- DD diperuntukan bagi warga yang terdampak wabah covid-19 melalui verifikasi dan validasi data ( verval ) serta survey lapangan langsung, sebesar Rp.300 ribu/KPM, tidak ada yang kami tutup tutupi semua terbuka dan transparan dalam pembagian dan penyaluran BLT-DD kepada warga karena ini merupakan hak mereka ” ucap Sutrisno, Kuwu desa Jungjang saat ditemui Harian Pelita News, seusai kegiatan pembagian dan penyaluran BLT-DD tahap II.
” Kami Pemerintah Desa Jungjang bekerja keras tidak mengenal waktu dalam melayani masyarakat apalagi dalam situasi wabah pandemi covid-19 untuk pengurusan pencairan BLT-DD, kami lebih mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat ” tegasnya.
Lanjut Sutrisno sesuai hasil Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) dengan Perangkat Desa, BPD, Lembaga Desa, Pendamping Desa, Pihak Kecamatan, Puskesos, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Rw dan RT yang disaksikan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, kami menetapkan sebanyak 588 orang penerima manfaat dengan nominal Rp.300 ribu per KPM ” iya besarnya BLT-DD tahap II untuk priode 4,5 dan 6 atau Juli, Agustus dan September 2020 besarnya yakni Rp. 300 ribu tidak ada pemotongan serupiahpun sesuai dengan peraturan yang ada ” ujarnya.
Saya sebagai Kuwu desa Jungjang menginstruksikan dan selalu mengimbau kepada seluruh Perangkat Desa, Puskesos, Ketua Rw dan Rt agar pembagian atau penyaluran BLT-DD tahun 2020 tahap II untuk priode 4,5 dan 6 atau Juli, Agustus dan September 2020 harus utuh sebesar Rp. 300 ribu tidak boleh ada pemotongan dari pihak manapun termasuk Rw dan Rt ” jika ada pemotongan dan apabila peraturan serta instruksi saya ini dilanggar, saya akan bertindak tegas terhadap diduga oknum pelaku pemotongan, siap siap saja berhadapan dengan hukum yang berlaku, pemotongan tidak boleh dilakukan karena sudah jelas aturan dan peruntukkannya ” kata Sutrisno.
Sejak digulirkannya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun 2020 dari anggaran Dana Desa baik DD tahap I yang Rp. 600 ribu per KPM untuk tiga bulan sebelumnya termasuk yang sekarang dilaksanakan BLT-DD tahap II Rp. 300 ribu, Alhamdulillah tidak ada pemotongan serupiahpun, saya jelaskan ke Perangkat Desa, Puskesos, Ketua Rw dan Rt tidak boleh ada pemotongan dengan alasan apapun dan tidak diperkenankan karena hal tersebut jelas melanggar aturan yang sudah ditentukan ” diwabah pandemi covid-19 seperti sekarang ini sudah kewajiban kita sebagai Pemerintah Desa untuk membantu meringankan beban masyarakat ” tutupnya. ( Nurzaman )