• Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, Juni 6, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Tersangka Tipikor BPR PK Balongan Resmi jadi Terdakwa

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Oktober 6, 2023
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Tersangka Tipikor BPR PK Balongan Resmi jadi Terdakwa
    0
    BERBAGI
    118
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News, Indramayu – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melakukan tahap dua proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) BPR PK Balongan (PD. BPR Indramayu Jabar (Perseroda). Proses penyidikan itu dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jum’at (06/10/2023).

     

    “Tindak pidana korupsi pengajuan kredit di BPR PK Balongan tahun 2018-2021 dengan tersangka atas nama Fajar Rohman, sudah dinyatakan lengkap. Untuk selanjutnya terhitung hari Jumat 6 Oktober 2023 tangung jawab tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Indramayu, Reza Vahlevi, yang juga sebagai tim JPU dalam perkara tersebut.

     

    Menurutnya, terhitung sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka sudah beralih status menjadi terdakwa. Hal itu sesuai dengan pasa 25 ayat 1 KUHP.

     

    “JPU secepatnya menyusun maupun melengkapi surat dakwaan untuk dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor PN Bandung yang berwenang dan mengadili pada perkara ini,” kata dia. 

     

    Fajar Rohman sendiri lanjutnya, didakwa dan disangkakan melanggar Pasal 2 maupun Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling lama 20 tahun. 

     

    Kemudian menyinggung adakah keterlibatan pihak lain, Reza berharap untuk pihak-pihak yang ikut terlibat dapat terungkap di persidangan nanti.

     

    Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Dedi Buldani, menyatakan bahwa perkara yang dihadapi kliennya saat ini bukan hukum pidana melainkan perdata.

     

    “Awalnya klien saya ini terjadi pinjam-meminjam dengan debitur BPR PK Balongan Indramayu, menurut hemat saya, debitur yang sudah menerima uang dari pinjaman BPR terus terjadi hubungan perdata antara klien saya dan debitur tersebut, jadi ranahnya hubungan perdata antara klien saya dan debitur, tapi Jaksa mempunyai persepsi lain ya itu hak Jaksa,” terangnya. (saprorudin)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Peringatan Hari Jadi Indramayu, Agus Suwarjono: Representasi Pembangunan dan Kemajuan yang Dicapai

    Berikutnya

    Adian Napitupulu Bangkitkan Semangat Relawan Ganjar di Cirebon.

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Adian Napitupulu Bangkitkan Semangat Relawan Ganjar di Cirebon.

    Adian Napitupulu Bangkitkan Semangat Relawan Ganjar di Cirebon.

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Mei 21, 2026
    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Mei 19, 2026
    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Mei 21, 2026
    Camat Sedong Luncurkan Beasiswa Kuliah di Poltek SCI untuk Warga Wilayah 3 Cirebon, Potongan UKT Hingga 75%

    Camat Sedong Luncurkan Beasiswa Kuliah di Poltek SCI untuk Warga Wilayah 3 Cirebon, Potongan UKT Hingga 75%

    Mei 22, 2026
    Butuh Informasi Ketenagakerjaan, Yuk Kunjungi Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon 

    Butuh Informasi Ketenagakerjaan, Yuk Kunjungi Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon 

    Juni 6, 2026
    Kado Indah Untuk Hari Jadi ke-599, Kota Cirebon Raih Anugerah Terbaik Pertama Pengendalian Inflasi Se-Jawa dan Bali

    Kado Indah Untuk Hari Jadi ke-599, Kota Cirebon Raih Anugerah Terbaik Pertama Pengendalian Inflasi Se-Jawa dan Bali

    Juni 5, 2026
    IPAL SPPG Sedong 001 Penuhi Juknis BGN, SPPG Bandel Perlu Penghentian Operasional

    IPAL SPPG Sedong 001 Penuhi Juknis BGN, SPPG Bandel Perlu Penghentian Operasional

    Juni 5, 2026
    Operasional SPPG Ciawijapura Berhenti, Ribuan Siswa Kehilangan Jatah MBG Sebulan Lebih

    Operasional SPPG Ciawijapura Berhenti, Ribuan Siswa Kehilangan Jatah MBG Sebulan Lebih

    Juni 5, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Operasional SPPG Ciawijapura Berhenti, Ribuan Siswa Kehilangan Jatah MBG Sebulan Lebih

      Operasional SPPG Ciawijapura Berhenti, Ribuan Siswa Kehilangan Jatah MBG Sebulan Lebih

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kado Indah Untuk Hari Jadi ke-599, Kota Cirebon Raih Anugerah Terbaik Pertama Pengendalian Inflasi Se-Jawa dan Bali

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • 10 Pekerja Pabrik Karung Di Isolasi Mandiri, Manajemen Berikan Perhatian Serius

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Butuh Informasi Ketenagakerjaan, Yuk Kunjungi Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Perpanjangan Kontrak Di Tolak Warga, Legalitas Operasi Menara BTS Kalimeang Patut Di Soal

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,410)
    • EKONOMI & BISNIS (312)
    • INDRAMAYU (5,273)
    • INFORMASI (563)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (5,959)
    • KESEHATAN (80)
    • KOTA CIREBON (1,045)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (630)
    • OLAHRAGA (42)
    • PEMERINTAH DAERAH (723)
    • TEKNOLOGI (90)
    • Uncategorized (480)

    Berita Terbaru

    Butuh Informasi Ketenagakerjaan, Yuk Kunjungi Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon 

    Butuh Informasi Ketenagakerjaan, Yuk Kunjungi Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon 

    Juni 6, 2026
    Kado Indah Untuk Hari Jadi ke-599, Kota Cirebon Raih Anugerah Terbaik Pertama Pengendalian Inflasi Se-Jawa dan Bali

    Kado Indah Untuk Hari Jadi ke-599, Kota Cirebon Raih Anugerah Terbaik Pertama Pengendalian Inflasi Se-Jawa dan Bali

    Juni 5, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk