Pelita News, Indramayu – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melakukan tahap dua proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) BPR PK Balongan (PD. BPR Indramayu Jabar (Perseroda). Proses penyidikan itu dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jum’at (06/10/2023).
“Tindak pidana korupsi pengajuan kredit di BPR PK Balongan tahun 2018-2021 dengan tersangka atas nama Fajar Rohman, sudah dinyatakan lengkap. Untuk selanjutnya terhitung hari Jumat 6 Oktober 2023 tangung jawab tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Indramayu, Reza Vahlevi, yang juga sebagai tim JPU dalam perkara tersebut.
Menurutnya, terhitung sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka sudah beralih status menjadi terdakwa. Hal itu sesuai dengan pasa 25 ayat 1 KUHP.
“JPU secepatnya menyusun maupun melengkapi surat dakwaan untuk dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor PN Bandung yang berwenang dan mengadili pada perkara ini,” kata dia.
Fajar Rohman sendiri lanjutnya, didakwa dan disangkakan melanggar Pasal 2 maupun Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling lama 20 tahun.
Kemudian menyinggung adakah keterlibatan pihak lain, Reza berharap untuk pihak-pihak yang ikut terlibat dapat terungkap di persidangan nanti.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Dedi Buldani, menyatakan bahwa perkara yang dihadapi kliennya saat ini bukan hukum pidana melainkan perdata.
“Awalnya klien saya ini terjadi pinjam-meminjam dengan debitur BPR PK Balongan Indramayu, menurut hemat saya, debitur yang sudah menerima uang dari pinjaman BPR terus terjadi hubungan perdata antara klien saya dan debitur tersebut, jadi ranahnya hubungan perdata antara klien saya dan debitur, tapi Jaksa mempunyai persepsi lain ya itu hak Jaksa,” terangnya. (saprorudin)















