Cirebon,(PN)
Walau sebelumnya peredaran Minuman Keras (MIRAS) sudah di lakukan razia oleh jajaran Polresta Cirebon, yang saat itu dipimpin langsung Wakasat Narkoba Polresta Cirebon Udianto.
Diwilayah Kecamatan Plered, diduga kini kembali beredar, penjualan miras dengan Berbagai merek. kamis, (14/7/2022).
Guna menekan peredaran minuman keras diwilayah hukum Polresta Cirebon, Kecamatan Plered khususnya
Kuaten Lor RT 06 RW 02 Desa Wotgali, Wakasat Narkoba Polresta Cirebon Udianto melakukan razia miras pada tanggal (6/7/2022), informasi dihimpun dari hasil laporan DPC (Dewan Pimpinan Cabang) HIPWI (Holistik Insan Penulis dan Wartawan Indonesia) Cephy Dominggus, S.Pd. selaku Sekjen (Sekertaris), satu hari sebelum dirazia melalui pesan WhatsApp.
Dalam hal ini membuktikan keseriusan pihak Aparat Penegak Hukum ( APH) bertujuan menekan peredaran minuman keras dilingkungan Kabupaten Cirebon, yang selama ini menjadi timbulnya penyebab tindak kejahatan dan perkelahian di masyarakat.
Dinilai tidak kapok mendapatkan teguran dari pihak APH, kini oknum penjual miras tersebut diduga melakukan kembali aktivitas dalam penjualan produk mirasnya, dan terkesan menantang pihak APH dilingkungan Kabupaten Cirebon.
“Saya Selaku Sekjen “HIPWI” berharap dalam peredaran miras perlu adanya pengawasan ekstra dari Aparat Penegak Hukum Khususnya Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, guna menyelamatkan generasi bangsa”, kata Cephy.
Bahkan dengan percaya diri diduga pelayan miras tidak takut dilaporkan APH, dengan mengatakan beberapa oknum juga suka kesini ko, terkesan oknum Bos miras tersebut kebal terhadap hukum.
Hingga sampai berita ini diterbitkan, awak media menjadi bertanya-tanya mengapa oknum Bos miras tersebut bisa dengan santainya menjual produk mirasnya, bahkan dipangpang bebas atau di pajang bebas pada meja dagangannya, hal ini terkesan oknum Bos miras kebal terhadap hukum yang berlaku.(HR)