• Advertorial
    • Kontak Kami
    Selasa, Juli 14, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Terkait Persoalan Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Desa, Dpmd Angkat Bicara

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Januari 16, 2020
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    Terkait Persoalan Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Desa, Dpmd Angkat Bicara
    0
    BERBAGI
    415
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon,PN

    Persoalan atau permasalahan fenomena pemberhentian dan pengangkatan atau bongkar pasang  perangkat desa oleh Kuwu pasca diambil sumpah dan dilantiknya kuwu terpilih oleh Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag, 28 Desember 2019 lalu, menjadi perhatian dan sorotan banyak pihak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Kabupaten Cirebon angkat bicara terkait persoalan dan permasalahan tersebut.

    Menanggapi persoalan dan permasalahan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Cirebon Suhartono melalui Kepala Bidang ( Kabid ) Pemerintahan Desa Nanan Abdul Manan menegaskan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa tidak bisa dilakukan secara tiba tiba, ketentuan tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sudah diatur dalam Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) nomor 67 tahun 2017 dan Peraturan Bupati ( Perbup ) nomor 22 tahun 2018 ” jadi pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa itu ada ketentuannya dan juga ada mekanismenya yang harus ditempuh, tidak tiba tiba atau ujug ujug langsung diberhentikan begitu saja apalagi kalau sepihak atau sewenang wenang ” tegasnya pada Harian Umum Pelita News, kamis ( 16/1 )

    Ditambahkannya pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus sesuai dengan ketentuan dan hukum, sudah jelas didalam Undang Undang tentang Desa dan Permendagri tersebut bahwasannya pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat, disisi lain perangkat desa berhenti karena tiga sebab yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan karena usianya telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap paling singkat 5 tahun, berhalangan tetap tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa, ucapnya.

    Saya berharap kepada para Kuwu khususnya Kuwu baru agar bisa mentaati dan mematuhi ketentuan yang berdasarkan UU tentang Desa, Permendagri dan Peraturan Bupati serta mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus sesuai aturan yang ada, setidaknya kalau ada pemberhentian perangkat desa harus ada alasan yang jelas, kata Nanan Abdul Manan

    DPMD Kabupaten Cirebon telah mengeluarkan Nomor Registrasi Perangkat Desa ( NRPD ) dan NRPD ini sebagai salah satu kekuatan hukum untuk para perangkat desa dan juga sebagai alat pemantau kebijakan yang dikeluarkan kuwu ” Undang Undang dan Peraturan tentang perangkat desa itu ada, jadi ada aturannya tidak boleh langsung diberhentikan atau pecat, ada ketentuan dan mekanismenya ” terangnya.

    Jika ada perangkat desa yang diberhentikan atau dipecat misalnya sepihak dan semena mena dan merasa keberatan diberhentikan karena diperlakukan tidak adil, tidak melalui mekanisme dan aturan serta alasan yang jelas maka perangkat desa bisa menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN ” kalau di PTUN perangkat desanya menang maka Kuwu wajib mempekerjakan atau mengaktifkan kembali perangkat desa tersebut didesa, mengembalikan dan membersihkan nama baiknya serta hak haknya sebagai perangkat desa sesuai putusan PTUN ” pungkas Nanan Abdul Manan diakhir pertemuaanya dengan wartawan Harian Umum Pelita News. ( Nurzaman )

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Ketua BPD Sebut Bukan Mandor Tetapi Pelaksana Pekerjaan, Kuwu Bangodua Siap Mempertanggungjawabkan Atas Perbuatannya

    Berikutnya

    PA Indramayu Raih Penghargaan Zona Integritas dan SIPP

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    PA Indramayu Raih Penghargaan Zona Integritas dan SIPP

    PA Indramayu Raih Penghargaan Zona Integritas dan SIPP

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

    Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

    Juli 1, 2026
    Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

    Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

    Juni 25, 2026
    Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Gagal Fungsi, Dulu Aman Kini Rawan Kecelakaan & Banjir

    Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Gagal Fungsi, Dulu Aman Kini Rawan Kecelakaan & Banjir

    Juni 25, 2026
    DPUTR Kabupaten Cirebon Gerak Cepat, Perbaiki Jalan Jembatan “Gejlugan” Depan SMAN 1 Lemahabang

    DPUTR Kabupaten Cirebon Gerak Cepat, Perbaiki Jalan Jembatan “Gejlugan” Depan SMAN 1 Lemahabang

    Juli 3, 2026
    Polisi Olah TKP Ilmiah, Usut Laka Maut 12 Meninggal di Pantura Indramayu

    Polisi Olah TKP Ilmiah, Usut Laka Maut 12 Meninggal di Pantura Indramayu

    Juli 13, 2026
    Danrem SGJ Tinjau KDKMP Pilangsari, Perkuat Sinergi Membangun Kemandirian Ekonomi Desa

    Danrem SGJ Tinjau KDKMP Pilangsari, Perkuat Sinergi Membangun Kemandirian Ekonomi Desa

    Juli 13, 2026
    SMK Samudra Nusantara Astanajapura Gelar IHT, Teguhkan Visi “Industrial Technology Excellence” Jawab Tantangan Abad XXI

    SMK Samudra Nusantara Astanajapura Gelar IHT, Teguhkan Visi “Industrial Technology Excellence” Jawab Tantangan Abad XXI

    Juli 13, 2026
    Dampak Kemarau Panjang  Warga Krangkeng Blok Oyoran, Terpaksa Mandi Air Berwarna Hijau di Balong

    Dampak Kemarau Panjang  Warga Krangkeng Blok Oyoran, Terpaksa Mandi Air Berwarna Hijau di Balong

    Juli 12, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Pertamina Tuntaskan Restorasi Empat Tangki Mogas Strategis di PPN Kilang Balongan

      Pertamina Tuntaskan Restorasi Empat Tangki Mogas Strategis di PPN Kilang Balongan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SMK Samudra Nusantara Astanajapura Gelar IHT, Teguhkan Visi “Industrial Technology Excellence” Jawab Tantangan Abad XXI

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Polisi Olah TKP Ilmiah, Usut Laka Maut 12 Meninggal di Pantura Indramayu

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kecelakaan Beruntun di Pantura Indramayu, Tiga Orang Meninggal Dunia Ditempat

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,589)
    • EKONOMI & BISNIS (316)
    • INDRAMAYU (5,348)
    • INFORMASI (568)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,066)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,054)
    • KUNINGAN (135)
    • MAJALENGKA (65)
    • NASIONAL (636)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (734)
    • TEKNOLOGI (92)
    • Uncategorized (619)

    Berita Terbaru

    Polisi Olah TKP Ilmiah, Usut Laka Maut 12 Meninggal di Pantura Indramayu

    Polisi Olah TKP Ilmiah, Usut Laka Maut 12 Meninggal di Pantura Indramayu

    Juli 13, 2026
    Danrem SGJ Tinjau KDKMP Pilangsari, Perkuat Sinergi Membangun Kemandirian Ekonomi Desa

    Danrem SGJ Tinjau KDKMP Pilangsari, Perkuat Sinergi Membangun Kemandirian Ekonomi Desa

    Juli 13, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk