Kabupaten Cirebon,PN
Persoalan atau permasalahan fenomena pemberhentian dan pengangkatan atau bongkar pasang perangkat desa oleh Kuwu pasca diambil sumpah dan dilantiknya kuwu terpilih oleh Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag, 28 Desember 2019 lalu, menjadi perhatian dan sorotan banyak pihak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Kabupaten Cirebon angkat bicara terkait persoalan dan permasalahan tersebut.
Menanggapi persoalan dan permasalahan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Cirebon Suhartono melalui Kepala Bidang ( Kabid ) Pemerintahan Desa Nanan Abdul Manan menegaskan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa tidak bisa dilakukan secara tiba tiba, ketentuan tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sudah diatur dalam Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) nomor 67 tahun 2017 dan Peraturan Bupati ( Perbup ) nomor 22 tahun 2018 ” jadi pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa itu ada ketentuannya dan juga ada mekanismenya yang harus ditempuh, tidak tiba tiba atau ujug ujug langsung diberhentikan begitu saja apalagi kalau sepihak atau sewenang wenang ” tegasnya pada Harian Umum Pelita News, kamis ( 16/1 )
Ditambahkannya pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus sesuai dengan ketentuan dan hukum, sudah jelas didalam Undang Undang tentang Desa dan Permendagri tersebut bahwasannya pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat, disisi lain perangkat desa berhenti karena tiga sebab yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan karena usianya telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap paling singkat 5 tahun, berhalangan tetap tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa, ucapnya.
Saya berharap kepada para Kuwu khususnya Kuwu baru agar bisa mentaati dan mematuhi ketentuan yang berdasarkan UU tentang Desa, Permendagri dan Peraturan Bupati serta mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus sesuai aturan yang ada, setidaknya kalau ada pemberhentian perangkat desa harus ada alasan yang jelas, kata Nanan Abdul Manan
DPMD Kabupaten Cirebon telah mengeluarkan Nomor Registrasi Perangkat Desa ( NRPD ) dan NRPD ini sebagai salah satu kekuatan hukum untuk para perangkat desa dan juga sebagai alat pemantau kebijakan yang dikeluarkan kuwu ” Undang Undang dan Peraturan tentang perangkat desa itu ada, jadi ada aturannya tidak boleh langsung diberhentikan atau pecat, ada ketentuan dan mekanismenya ” terangnya.
Jika ada perangkat desa yang diberhentikan atau dipecat misalnya sepihak dan semena mena dan merasa keberatan diberhentikan karena diperlakukan tidak adil, tidak melalui mekanisme dan aturan serta alasan yang jelas maka perangkat desa bisa menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN ” kalau di PTUN perangkat desanya menang maka Kuwu wajib mempekerjakan atau mengaktifkan kembali perangkat desa tersebut didesa, mengembalikan dan membersihkan nama baiknya serta hak haknya sebagai perangkat desa sesuai putusan PTUN ” pungkas Nanan Abdul Manan diakhir pertemuaanya dengan wartawan Harian Umum Pelita News. ( Nurzaman )