• Advertorial
    • Kontak Kami
    Rabu, Juni 24, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Terkait Persoalan Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Desa, Dpmd Angkat Bicara

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Januari 16, 2020
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    Terkait Persoalan Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Desa, Dpmd Angkat Bicara
    0
    BERBAGI
    412
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon,PN

    Persoalan atau permasalahan fenomena pemberhentian dan pengangkatan atau bongkar pasang  perangkat desa oleh Kuwu pasca diambil sumpah dan dilantiknya kuwu terpilih oleh Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag, 28 Desember 2019 lalu, menjadi perhatian dan sorotan banyak pihak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Kabupaten Cirebon angkat bicara terkait persoalan dan permasalahan tersebut.

    Menanggapi persoalan dan permasalahan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Cirebon Suhartono melalui Kepala Bidang ( Kabid ) Pemerintahan Desa Nanan Abdul Manan menegaskan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa tidak bisa dilakukan secara tiba tiba, ketentuan tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sudah diatur dalam Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) nomor 67 tahun 2017 dan Peraturan Bupati ( Perbup ) nomor 22 tahun 2018 ” jadi pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa itu ada ketentuannya dan juga ada mekanismenya yang harus ditempuh, tidak tiba tiba atau ujug ujug langsung diberhentikan begitu saja apalagi kalau sepihak atau sewenang wenang ” tegasnya pada Harian Umum Pelita News, kamis ( 16/1 )

    Ditambahkannya pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus sesuai dengan ketentuan dan hukum, sudah jelas didalam Undang Undang tentang Desa dan Permendagri tersebut bahwasannya pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat, disisi lain perangkat desa berhenti karena tiga sebab yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan karena usianya telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap paling singkat 5 tahun, berhalangan tetap tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa, ucapnya.

    Saya berharap kepada para Kuwu khususnya Kuwu baru agar bisa mentaati dan mematuhi ketentuan yang berdasarkan UU tentang Desa, Permendagri dan Peraturan Bupati serta mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus sesuai aturan yang ada, setidaknya kalau ada pemberhentian perangkat desa harus ada alasan yang jelas, kata Nanan Abdul Manan

    DPMD Kabupaten Cirebon telah mengeluarkan Nomor Registrasi Perangkat Desa ( NRPD ) dan NRPD ini sebagai salah satu kekuatan hukum untuk para perangkat desa dan juga sebagai alat pemantau kebijakan yang dikeluarkan kuwu ” Undang Undang dan Peraturan tentang perangkat desa itu ada, jadi ada aturannya tidak boleh langsung diberhentikan atau pecat, ada ketentuan dan mekanismenya ” terangnya.

    Jika ada perangkat desa yang diberhentikan atau dipecat misalnya sepihak dan semena mena dan merasa keberatan diberhentikan karena diperlakukan tidak adil, tidak melalui mekanisme dan aturan serta alasan yang jelas maka perangkat desa bisa menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN ” kalau di PTUN perangkat desanya menang maka Kuwu wajib mempekerjakan atau mengaktifkan kembali perangkat desa tersebut didesa, mengembalikan dan membersihkan nama baiknya serta hak haknya sebagai perangkat desa sesuai putusan PTUN ” pungkas Nanan Abdul Manan diakhir pertemuaanya dengan wartawan Harian Umum Pelita News. ( Nurzaman )

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Ketua BPD Sebut Bukan Mandor Tetapi Pelaksana Pekerjaan, Kuwu Bangodua Siap Mempertanggungjawabkan Atas Perbuatannya

    Berikutnya

    PA Indramayu Raih Penghargaan Zona Integritas dan SIPP

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    PA Indramayu Raih Penghargaan Zona Integritas dan SIPP

    PA Indramayu Raih Penghargaan Zona Integritas dan SIPP

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    Juni 8, 2026
    Malam 1 Suro Momentum Bermuhasabah, Nana Kencanawati Justru Body Shaming Kritikan Rakyat

    Malam 1 Suro Momentum Bermuhasabah, Nana Kencanawati Justru Body Shaming Kritikan Rakyat

    Juni 16, 2026
    SMK Muhammadiyah Lemahabang Qurban 39 Kambing dan 1 Sapi, Prioritaskan Warga Dhuafa

    SMK Muhammadiyah Lemahabang Qurban 39 Kambing dan 1 Sapi, Prioritaskan Warga Dhuafa

    Mei 30, 2026
    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Mei 21, 2026
    Polsek Balongan Ajak Masyarakat Bersinergi Ciptakan Lingkungan Kondusif 

    Polsek Balongan Ajak Masyarakat Bersinergi Ciptakan Lingkungan Kondusif 

    Juni 23, 2026
    Puluhan Peserta Ikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi di BLK Disnaker Indramayu

    Puluhan Peserta Ikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi di BLK Disnaker Indramayu

    Juni 23, 2026
    Puncak HUT Bhayangkara ke-80, Polres Indramayu Gelar Pelayanan Bakti Kesehatan Gratis

    Puncak HUT Bhayangkara ke-80, Polres Indramayu Gelar Pelayanan Bakti Kesehatan Gratis

    Juni 23, 2026
    Ayunda Rohmatussalimah Siswi SMPN 1 Lemahabang Capai 4 Prestasi Sekaligus: Pramuka Penggalang Garuda hingga Atlet Karate

    Ayunda Rohmatussalimah Siswi SMPN 1 Lemahabang Capai 4 Prestasi Sekaligus: Pramuka Penggalang Garuda hingga Atlet Karate

    Juni 23, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Gudang LPG di Cipeujeuh Wetan Terbakar Dini Hari, Kerugian Capai 250 Juta

      Gudang LPG di Cipeujeuh Wetan Terbakar Dini Hari, Kerugian Capai 250 Juta

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kapolsek Yulie Sambangi Gudang & Rumah Korban Kebakaran di Cipeujeuh Wetan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Ayunda Rohmatussalimah Siswi SMPN 1 Lemahabang Capai 4 Prestasi Sekaligus: Pramuka Penggalang Garuda hingga Atlet Karate

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kuota Terbatas! SMK Pusat Keunggulan Samudra Nusantara Astanajapura Buka SPMB 2026/2027

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • DPUTR Cirebon Siap Kebut 91 Paket Lelang Tahap 2, Proses Berkontrak Rampung Pekan Ini

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,503)
    • EKONOMI & BISNIS (314)
    • INDRAMAYU (5,307)
    • INFORMASI (564)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,017)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,050)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (631)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (731)
    • TEKNOLOGI (90)
    • Uncategorized (549)

    Berita Terbaru

    Polsek Balongan Ajak Masyarakat Bersinergi Ciptakan Lingkungan Kondusif 

    Polsek Balongan Ajak Masyarakat Bersinergi Ciptakan Lingkungan Kondusif 

    Juni 23, 2026
    Puluhan Peserta Ikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi di BLK Disnaker Indramayu

    Puluhan Peserta Ikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi di BLK Disnaker Indramayu

    Juni 23, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk