Kabupaten Cirebon,PN
Masih terkait pernyataan Sukarya Ana Kuwu Desa Bangodua Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon, yang menyatakan oknum anggota BPD Desa Bangodua yang diduga kuat menjadi mandor disalah satu pekerjaan pemerintahan desanya pada tahun anggaran 2019 yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Saat itu Sukaya Ana mengucapkan, bahwa pelaksanaan pekerjaan di Blok Sikecik yang dimandori oleh oknum anggota BPD nya, selain itu juga Dia mengucapkan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakannya hingga bulan Januari 2020, yang secara jelas dirinya nyatakannya hal itu sudah menyalahi aturan. Dengan adanya hal tersebut Didi Darmadi Wakil Ketua Umum (Waketum) LSM Gerakan Rakyat Membangun (Geram) angkat bicara dan siap ambil langkah.
Menurutnya hal yang sangat memprihatinkan ketika pihak Kuwu sudah mengetahui aturan yang telah ditetapkan, akan tetapi tetap ditabraknya, sehingga dengan adanya hal tersebut Didi Darmadi mempertanyakan laporan hasil akhir Pekerjaan.
“aneh, sudah tahu salah, kok tetap ditabrak, ini bagaimana laporan hasil pekerjaannya,”tanyanya Kamis (16/01).
Dia juga menegaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Paragraf 6 Larang BPD di pasal 26 Anggota BPD Dilarang; pada poin (g) sebagai pelaksana proyek desa, sehingga ketika adanya dugaan tersebut kebijakan Kuwu dan Ketua BPD Desa Bangodua juga patut dipertanyakan.
“jelas, di Permendagri disebutkan, kok kenapa ditabrak lagi, ini harus dipertanyakan,”tegasnya.
Dengan adanya hal tersebut Didi Darmadi akan menindaklanjuti dugaan tersebut hingga keranah lebih tinggi, sehingga ada effek jera bagi setiap oknum kuwu yang mencoba menabrak aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“kami akan tindak lanjuti, baik di tingkat dinas maupun kelembaga hukum, sehingga tidak ada lagi hal serupa yang terjadi,”paparnya.
Sementara itu, dengan adanya pernyataan Sukarya Ana yang telah dipublikasikan Rabu (15/01), pihaknya langsung mengklarifikasi penyatannya terkait dugaan oknum BPD yang diduga kuat dijadikan mandor dipelaksanaan pekerjaan Saluran Pembuang Air Limbah (SPAL) di Blok Sikecik, menurutnya Oknum BPD tersebut hanya diperbantukan untuk memonitoring jalanya pekerjaan itu, sehingga pernyataannya yang sempat dilontarkan sebagai mandor ditegaskannya salah ucap.
“maaf Mas, itu saya klarifikasi, maksud saya bukan mandor, tapi diperbantukan untuk monitoring pekerjaan di blok itu, jadi bukan mandor,”kelitnya.
Selain itu juga terkait jalanya pelaksanaan pekerjaan di Blok Sikecik yang tetap dilaksanakan hingga masuk di Bulan Januari 2020, yang secara gamblang dinyatakanya menyalahi aturan. Menurut hal tersebut membuatnya tanggung untuk menyelesaikannya, walaupun waktu pelaksanaan diduga sudah menyalahi.
“benar didalam Perbup nya salah, tapi kan ini musim hujan, tapi yang lainnya tidak, memang apa yang ada diaturan tidak dibenarkan, tapi kerjaan harus selesai, walau dalam pembukuan itu tetap,”tambahnya.
Dirinya juga siap untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya atas pelaksanaan pekerjaan yang diduga melebihi batas waktu penganggaran, ketika menurut hukum dinilai salah pihaknya siap bertanggungjawab.
“saya berani mempertanggungjawabkan, memang salah si salah tapi Saya siap mempertanggungjawabkan,”tegasnya.
Sementara itu Suryana Ketua BPD Desa Bangodua ketika diwawancarai Harian Pelita News terkait adanya dugaan anggota BPD yang menjadi mandor di pelaksanaan pekerjaan SPAL di Blok Sikecik, pihaknya tidak menyetujui ungkapan tersebut, menurutnya hal yang tepat diungkapkan untuk (AK) yakni sebagai pelaksana pekerjaan, bukan mandor.
“kalau menurut saya dijadikan kata-kata dijadikan mandor kurang setuju, mungkin diposisikan sebagai pelaksana pekerjaan. Ya wajar kan disetiap Blok ada BPD, wajar kalau diperbantukan (AK) supaya bisa terkoordinasi supaya bangunan memuaskan,intinya begitu”ucapnya.
Dengan adanya dugaan beberapa aturan yang telah ditabrak oleh Pemerintahan Desa Bangodua Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon. Suryana selaku Ketua BPD Desa Bangodua enggan berkomentar banyak terkait hal itu.(Sur)