Kab.Indramayu, PN
Atas upayanya untuk mewujudkan zona integritas melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Indramayu mendapatkan penghargaan Zona Integritas menuju pelayanan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2019 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan penanganan perkara terbaik melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dari Dirjen Badan Peradilan Agama MA RI.
“Penghargaan diberikan pada 9 Desember 2019 di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara, Jakarta dalam acara Apresiasi Dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2019,” kata Ketua PA Indramayu Drs. H. Muhiddin SH, MH usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD kabupaten setempat, belum lama ini.
Menurutnya, selain mendapatkan penghagaan dari Kemenpan RB, PA Indramayu juga mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA) Republik Indonsia (RI) sebagai penanganan perkara terbaik melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dipublikasikan tiap minggu.
Dikatakan, berdasarkan rilis dari Dirjen Badan Peradilan Agama MA RI, pihaknya mendapatkan posisi terbaik penanganan perkara melalui Aplikasi SIPP se Indonesia tahun 2019, dan prestasi tersebut masih dipertahankan hingga minggu ini (awal Januari 2020). “Mohon support dan dukungannya agar kami bisa bekerja dengan bagus melayani masyarakat. Fokus sekarang PA bukan dilayani tapi melayani masyarakat,” kata dia.
Untuk selanjutnya sambung Muhiddin, pihaknya bertekad akan mempertahankan prestasi yang telah diraihnya dengan kinerja yang bagus juga menerapkan layanan online berbasis aplikasi e-Court dan aplikasi lainnya.
“Dengan diterapkannya system online yang diuntungkan adalah masyarakat, yang dulunya menunggu lama untuk mendapatkan akta cerai saat ini bisa cepat. Hari ini diikrarkan maka hari ini juga akta cerai bisa diambil,” bebernya.
Dengan diterapkannya system online kata dia lagi, sekarang masyarakat mengajukan gugutan cerai bisa melalui online, masyarakat tidak harus datang ke PA. Layanan online bagi pengacara diwajibkan dan untuk umum selain menggunakan e-Court juga e-Litigasi (persidangan secara elektronik). Artinya masyarakat hanya datang satu kali selanjutnya jawab menjawab melalui email/elektronik termasuk putusan.
Ditanya apakah prestasi terbaik telah diraih oleh PA Indramayu pada masa sebelumnya. Muhidin menyebutkan masih belum sebaik saat ini. Sekedar untuk revieu, penggunaan Aplikasi SIPP, PA Indramayu pada November 2016 dan 2017 terendah di Jabar. Saat itu baru 17 persen.
“Secara perlahan-lahan kami bangkit. Alhamdulillah meski perkara cerai di Indramayu cukup banyak namun komitmen kami untuk meningkatkan pelayanan public cukup besar. Dari komitmen itu saat ini kami mendapatkan penghargaan Zona Integritas menuju WBK dari Kemenpan RB dan penanganan perkara terbaik aplikasi SIPP dari Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamh Agung Republik Indonsia,” kata Muhiddin.
Dengan prestasi yang telah diraihnya itu ia berharap kedepan pihaknya bisa mempertahankan prestasi tersebut dan mohon support dari teman-teman media supaya informasinya sampai ke masyarakat.